Friday, February 12, 2016

Pemohon Tax Amnesty Tak Boleh Tuntut Restitusi

Jakarta - Pemerintah menegaskan tak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengajukan diri sebagai peserta kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Sebab, dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang dirancang pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai fasilitas apa saja yang akan diberikan kepada Wajib Pajak, khususnya untuk mereka yang sudah mengajukan diri sebagai peserta tax amnesty.

"Pokoknya kalau mau minta ampun harus clear posisinya. Tidak ada utang pajak dan tidak menuntut restitusi," tegas Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (11/2).

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, jika Wajib Pajak telah menjadi peserta tax amnesty maka mereka tidak boleh diperiksa lagi harta, utang, hingga hitungan nilai harta bersih.

Akan tetapi, untuk bisa menjadi peserta tax amnesty mereka diharuskan lebih dulu membayar tunggakan pajak yang dibebakan kepadanya.

Dengan begitu, kewajiban restitusi sendiri tidak busa dirasakan mengingat proses pemeriksaan sudah dihentikan ketika permohonan tax amnesty.

"Kalau dia mau ikut amnesty harus bayar dulu tunggakan-tunggakan pajaknya. Dan kalau ada restitusi, restitusinya tidak akan dibalikin," imbuh Bambang.

Layaknya seseorang yang meminta pengampunan, Bambang bilang wajib pajak pun diwajibkan melunasi segala dosa pajaknya seperti salah satunya melunasi tunggakan pajak dan memberikan uang tebusan pengampunan sesuai yang diatur dalam RUU tax amnesty.

Setelah melunasi tunggakan utang pajak dan menyelesaikan persyaratan teknis tax amnesty, para wajib pajak berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan hingga mampu menggugurkan upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak ke Mahkamah Agung.

RUU Tax Amnesty adalah inisiasi pemerintah dan termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Presiden Jokowi ingin pembahasan RUU Tax Amnesty rampung tahun ini.

"Tax amnesty diharapkan minggu depan sudah bisa dibahas di DPR," ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment