Tuesday, February 9, 2016

Pengampunan Jadi Andalan, Pemerintah Segera Sampaikan RUU Pengampunan Pajak ke DPR

Jakarta - "Pengampunan pajak menjadi krusial. Ini sedang kami dorong," kata Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam pidato kunci pada seminar tentang pajak yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Kamis (4/2).

Realisasi penerimaan pajak nonmigas pada 2015 adalah Rp 1.005 triliun. Sementara target tahun ini adalah Rp 1.318 triliun. Artinya, penerimaan pajak nonmigas harus tumbuh 31,14 persen untuk mencapai target.

Padahal, pertumbuhan alami pajak dan sejumlah usaha ekstra yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurut Primanto, baru menghasilkan sekitar Rp 1.150 triliun. Penghitungannya, pertumbuhan alami pajak akan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 1.100 triliun.

Pertumbuhan alami pajak 2016 lebih-kurang 10 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Angka pertumbuhan 10 persen merupakan inflasi 2015 ditambah pertumbuhan ekonomi 2015.

Usaha ekstra yang dilakukan DJP, masih menurut Primanto, diasumsikan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 50 triliun atau tumbuh 3-5 persen dari usaha ekstra tahun lalu. Dengan demikian, penerimaan diproyeksikan Rp 1.150 triliun atau masih kurang Rp 168 triliun.

"Kalau konsep (pengampunan pajak) jalan, kami masih bisa menutup kekurangan tersebut. Harapan kami bisa dapat Rp 150 triliun sampai Rp 200 triliun. Potensi ini ada," kata Primanto.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita memperkirakan, aset yang akan dilaporkan pengusaha melalui program pengampunan pajak sekitar Rp 2.000 triliun. Namun, sebagian besar posisinya sudah berada di Indonesia dan beberapa di antaranya sudah tercatat di DJP. Oleh karena itu, ia memperkirakan, penerimaan pajak dari program tersebut sekitar Rp 50 triliun.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menyatakan, pengampunan pajak dianggap berhasil manakala basis pajak pada tahun berikutnya meningkat setidaknya dua kali lipat dari posisi saat ini. "Kalau hanya meningkatkan penerimaan pajak tahun ini, tetapi basis pajak tidak naik, berarti blunder," kata Enny.

Dari 75 juta jiwa penduduk Indonesia yang semestinya bayar pajak, baru 20 juta jiwa yang memiliki nomor pajak wajib pajak. Sudah begitu, hanya 9,92 juta jiwa yang menyampaikan laporan pajak dan tidak semuanya bayar pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Kamis, bertemu Presiden Joko Widodo membicarakan pajak. Menurut Bambang, tahun ini pemerintah fokus pada penegakan hukum, ekstensifikasi, dan penguatan wajib pajak pribadi.

Terkait pengampunan pajak, Bambang mengatakan, pemerintah akan menyampaikan rancangan undang-undangnya ke legislatif dalam beberapa hari ke depan.

Sumber: Harian Kompas

No comments:

Post a Comment