Wednesday, April 6, 2016

Fadli Zon: Panama Papers Bisa Jadi Masukan RUU Tax Amnesty

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan skandal Panama Papers bisa menjadi salah satu masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Menurut dia, dana yang besar dan disimpan di negara lain itu bisa ditarik ke dalam negeri.

Namun, Fadli meminta pemerintah memberikan kepastian kepada pemilik dana. "Ini dilematis," kata Fadli di gedung DPR, Selasa, 5 April 2015. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pemilik duit setuju membayar pajak. "Tidak dikriminalisasi dan mendapat perlakukan baik.”

Panama Papers berupa dokumen finansial berskala besar, melibatkan sejumlah kepala negara, baik mantan dan yang masih menjabat. Ada pula politikus, bahkan figur publik. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak. Sejumlah nama pengusaha Indonesia masuk dalam daftar Panama Papers.

Dokumen tersebut berhasil dibocorkan dari sebuah firma hukum di Panama, Mossack Fonseca. Firma ini adalah salah satu pembuat perusahaan cangkang (shell companies) terbaik di dunia.

Fadli mengatakan penggunaan jasa Mossack tersebut menunjukkan celah masih ada orang yang perlu di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens) karena dananya sulit dipertanggungjawabkan.

"Kalau pengusaha kan boleh mengambil untung sebesar-besarnya," katanya. "Politisi juga bisa saja, karena dia juga pengusaha."

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Panama Papers menjadi momentum mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty. Dia mengaku ingin segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada Mei nanti.

Menurut Ade, dengan adanya Tax Amnesty semua pihak menjadi wajib pajak. "Banyak sekali seperti Panama Papers dapat ditarik uangnya dari luar atau dalam negeri," katanya. "Kedepan menyehatkan APBN."

Sumber: tempo.co

No comments:

Post a Comment