Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan terkuaknya Panama Papers harus bisa menjadi momen penguatan aturan pajak di dalam negeri. “Potensi pencucian uang yang besar melalui tax haven dihindari lewat aturan pemerintah soal perpajakan,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 6 April 2106.
Panama Papers, yang merupakan hasil investigasi kolosal, ditayangkan secara serentak di seluruh dunia pada Senin, 4 April 2016. Puncak kerja keras ratusan jurnalis dari 76 negara ini, di antaranya, menyebutkan deretan panjang nama pengusaha, kepala negara, agen rahasia, pesohor, hingga buron yang menyembunyikan harganya di surga bebas pajak.
Tak terkecuali di Indonesia. Beberapa nama pengusaha terkenal Indonesia masuk daftar klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama. Berdasarkan bocoran dokumen yang kini dikenal sebagai The Panama Papers itu, ada sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk daftar klien Mossack Fonseca.
Lebih jauh Prastowo menyebutkan salah satu cara memperkuat sistem tersebut adalah melakukan integrasi antarlembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pajak, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. “Aturan pajak harus bisa mengejar praktek-praktek penghindaran pajak.”
Berikutnya, kata Prastowo, mengawasi pihak-pihak yang berafiliasi dengan tax haven. Setiap warga negara yang memiliki aset di tax haven wajib melapor. Jika tidak melapor, orang tersebut melanggar hukum.
Meski begitu, Prastowo berkata bahwa membuktikan pencucian uang pada tax haven tidaklah mudah. Sebab, beban pembuktiannya ada di pihak yang menuding pelaku. Apalagi tindakan ini dilakukan di tax haven, yang notabene tidak bisa dilarang karena dilegalkan yurisdiksi negara yang menjalankannya.
Sumber: tempo.co
Panama Papers, yang merupakan hasil investigasi kolosal, ditayangkan secara serentak di seluruh dunia pada Senin, 4 April 2016. Puncak kerja keras ratusan jurnalis dari 76 negara ini, di antaranya, menyebutkan deretan panjang nama pengusaha, kepala negara, agen rahasia, pesohor, hingga buron yang menyembunyikan harganya di surga bebas pajak.
Tak terkecuali di Indonesia. Beberapa nama pengusaha terkenal Indonesia masuk daftar klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama. Berdasarkan bocoran dokumen yang kini dikenal sebagai The Panama Papers itu, ada sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk daftar klien Mossack Fonseca.
Lebih jauh Prastowo menyebutkan salah satu cara memperkuat sistem tersebut adalah melakukan integrasi antarlembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pajak, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. “Aturan pajak harus bisa mengejar praktek-praktek penghindaran pajak.”
Berikutnya, kata Prastowo, mengawasi pihak-pihak yang berafiliasi dengan tax haven. Setiap warga negara yang memiliki aset di tax haven wajib melapor. Jika tidak melapor, orang tersebut melanggar hukum.
Meski begitu, Prastowo berkata bahwa membuktikan pencucian uang pada tax haven tidaklah mudah. Sebab, beban pembuktiannya ada di pihak yang menuding pelaku. Apalagi tindakan ini dilakukan di tax haven, yang notabene tidak bisa dilarang karena dilegalkan yurisdiksi negara yang menjalankannya.
Sumber: tempo.co
No comments:
Post a Comment