Thursday, May 19, 2016

Paket Kebijakan X Terbit, 35 Bidang Usaha Dicoret dari DNI

Jakarta - Pemerintah mencoret 35 bidang usaha dari daftar negatif Investasi (DNI) dan membuka 20 bidang usaha baru bagi pemodal asing menyusul rilis paket kebijakan ekonomi jilid X.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus ketentuan rekomendasi bagi kegiatan penanaman modal di 83 bidang usaha, antara lain hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); motel; usaha rekreasi, seni, dan hiburan; biliar, bowling, dan lapangan golf.

Selain itu, bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) disederhanakan dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Kebijakan ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan dalam revisi DNI kali ini, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dari sebelumnya terbuka bagi pemodal asing sebesar 55 persen. Ke-19 bidang usaha tersebut tercakup dalam bidang usaha jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dengan nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar, antara lain jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi maksimal Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.

“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya di Istana Keperesidenan, Kamis (11/2).

Sementara untuk kemitraan pemodal domestik dan asing dengan UMKMK, Darmin menegaskan jumlah bidang usahanya ditambah 62 bidang usaha, dari semula 48 menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

Namun, lanjutnya, UMKMK tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.

Berikut rincian perubahan DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi X:

Bidang usaha yang dicoret dari DNI antara lain:
  1. industri crumb rubber;
  2. cold storage;
  3. pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga);
  4. industri perfilman;
  5. penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas;
  6. pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi;
  7. pengusahaan jalan tol;
  8. pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya;
  9. industri bahan baku obat.
Bidang usaha baru yang terbuka bagi pemodal asing, antara lain:
  1. Jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%),
  2. Angkutan orang dengan moda darat (49%);
  3. Industri perfilman termasuk peredaran film (100%);
  4. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment