Monday, May 16, 2016

Menkeu: Tax Amnesty Bukan 'Jebakan Batman'

Jakarta -Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tengah dibahas di DPR. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi mereka yang belum melaporkan pajak dengan benar.

Salah satu yang diincar pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, tanpa melaporkan pajaknya.

Masyarakat tak perlu ragu untuk memanfaatkan kebijakan ini, karena data kekayaan yang mereka laporkan tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat secara pidana.

"Ini bukan jebakan batman. Data dan info yang disampaikan pada tax amnesty tidak bisa dijadikan bukti hukum untuk menjerat pidana. Kalau ada penegak hukum mau menyidik tidak bisa minta data lewat pajak. Yang menyerahkan data ini dihukum pidana," tegas Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam diskusi dengan pemimpin media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam (12/5/2016).

Lewat kebijakan pengampunan pajak, pemerintah punya setidaknya 3 tujuan. Pertama adalah mengundang uang milik WNI di luar negeri untuk 'pulang kampung' atau repatriasi. Kedua adalah agar bisa menciptakan basis pajak yang lebih baik, dan ketiga membantu penerimaan pajak tahun ini lewat tebusan dana repatriasi tersebut.

Tebusan yang dikenakan masih didiskusikan, namun besarannya rendah di bawah 5%. Sementara tarif normal bila ketahuan tidak melaporkan harta sesungguhnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, besarannya 48%.

Bambang mengatakan, kebijakan pengampunan pajak ini seharusnya berjalan di 2008, namun karena proses politik yang kurang lancar, dilakukanlah kebijakan Sunset Policy.

Kebijakan pengampunan pajak bila jadi dilakukan tahun ini, merupakan kebijakan terakhir. Tidak akan ada lagi kebijakan pengampunan pajak selanjutnya.

"Karena 2018 sudah akan ada keterbukaan informasi untuk melacak pajak," kata Bambang.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment