Sunday, July 24, 2016

Dalam Sepekan, 20 Peserta Amnesti Pajak Bayar Tebusan Rp 6 M

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima permohonan amnesti yang diajukan lebih dari 20 wajib pajak hanya dalam sepekan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Nilai aset yang dideklarasikan oleh puluhan wajib pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp400 miliar.

"Nilai deklarasi harta sudah lebih dari Rp400 miliar, tax payer-nya (yang melapor) sudah lebih dari 20," tutur Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo usai menghadiri diskusi perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Grha Akuntan, Jumat(22/7).

Menurutnya, total nilai uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dari Rp6 miliar. Nilai ini, kata Mardiasmo, naik tiga kali lipat dari raupan uang tebusan sehari kemarin, Kamis (21/7).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp165 triliun, khusus yang berasal dari setoran uang tebusan para peserta amnesti pajak.

"(Uang tebusan) dari kemarin sudah naik tiga kali lipat. Kemarin kan saya bilang Rp2 miliar,"kata Mardiasmo.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 ini. Diharapkan, program amnesti pajak bisa mendorong repatriasi aset, menambah penerimaan negara, dan memperbaiki basis data perpajakan negara

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment