Sunday, July 24, 2016

Kemenkeu Akui Ada Celah Manipulasi Investasi Dana Repatriasi

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui ada celah bagi peserta amnesti pajak untuk melarikan modalnya ke luar negeri sekalipun telah berkomitmen menempatkan dana repatriasi di bank persepsi paling singkat tiga tahun.

“Celah pasti ada, ya kami antisipasi. Pasti kami akan lihat pos (investasinya),” ujar Suryo Utamo, Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan Perpajakan usai menghadiri seminar yang selenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Bidakara, Jumat (22/7).

Menurut Suryo, basis dari pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kejujuran Wajib Pajak. Artinya, pemohon amnesti harus jujur dalam menyebutkan nilai aset yang sebelumnya belum dilaporkan dan jujur dalam menanamkan investasi aset repatriasinya di dalam negeri.

Sebagai upaya pengawasan, lanjutnya, selain melibatkan internal Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga penampung aset repatriasi (gateway) atau bank persepsi yang ditunjuk hingga konsultan pajak.

“Kami kan tidak bisa sendirian mengawal, mengontrol, ya kami melibatkan juga pihak-pihak yang lain,” ucapnya.

Mekanisme investasi melalui bank persepsi juga dipilih karena pemerintah ingin bisa memonitor pergerakan aset repatriasi yang dimiliki wajib pajak.

Apabila perekonomian domestik dalam kondisi baik dan aman, Suryo yakin, investor akal lebih memilih tetap menaruh uangnya di Indonesia ketimbang mencari cara untuk kembali menaruh uangnya di luar negeri.

“Kalau ekonomi bagus, orang tidak akan mengeluarkannya lagi. Ekonomi bagus, situasi aman nyaman mereka (investor) dapat uang lebih sedikit tidak apa-apa,” kata Suryo.

Lebih lanjut, Suryo mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tax amnesty. Pasalnya, kebijakan ini belum tentu akan terjadi lagi dalam waktu dekat.

"Pak Presiden (Joko Widodo) dan Pak Menteri (Menteri Keuangan Bambang PS BRodjonegoro) pun bilang bahwa ini adalah kebijakan yang terakhir, mudah-mudahan tidak ada lagi. Jadi kalau basis data semuanya sudah clear masuk ke dalam sistem, tidak perlu lagi pengampunan pajak ke depannya," jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengungkapkan perlu dipahami bahwa kebijakan pengampunan pajak tidak membatasi kegiatan bisnis pelaku usaha.

Menurutnya, aset repatriasi yang dimohonkan pengampunan pajak adalah aset tambahan wajib pajak yang sebelumnya belum pernah dilaporkan. Dengan demikian, pemerintah bisa memperbarui data basis pajak ke depan.

Aset repatriasi pemohon pajak harus diinvestasikan dalam instrumen yang telah ditentukan di Indonesia dalam tempo minimal tiga tahun melalui bank persepsi yang ditetapkan. Pemohan pengampunan pajak juga harus membayar uang tebusan yang ditetapkan.

Kendati demikian, lanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan ekspansi bisnis menggunakan aset di luar negeri yang dimohonkan pengampunan pajaknya. Ia menilai, keputusan bisnis itu di luar ranah pengampunan pajak.

“Jangan dicampurkan adukkan antara bisnis orang dengan pengampunan pajak,” ujar Kismantoro.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan ada potensi manipulasi investasi yang dilakukan peserta tax amnesty demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Caranya dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.

“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri," ungkap Hariyadi, Kamis (21/7).

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment