Sunday, July 24, 2016

Aturan Tax Amnesti Tak Sempurna, Kemenkeu Minta Saran Publik

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meminta masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan aturan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu dilakukan demi kesuksesan implementasi program yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyadari, penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dilakukan secara kilat, termasuk aturan teknisnya yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, pelaksanaan di lapangan memungkinkan adanya hal yang luput diatur sehingga masukan dari wajib pajak, konsultan, hingga akademisi diperlukan.

“PMK ini kan dibuat oleh manusia, ya namanya manusia mungkin ada juga hal yang tidak terantisipasi dulu,” ujar Mardiasmo usai menghadiri diskusi publik di Grha Akuntan, Jumat (22/7).

Sebagai contoh, katanya, sesuai UU aset repatriasi seharusnya diinvestasikan di dalam negeri. Namun di lapangan, wajib pajak ingin menggunakan sebagian aset tersebut untuk membayar uang tebusan.

Terkait dengan hal itu, Wamenkeu menilai, secara logika penggunaan sebagian kecil aset repatriasi untuk membayar uang tebusan harusnya bisa dilakukan. Namun secara aturan mungkin belum jelas sehingga pemerintah perlu untuk memperjelasnya melalui penyempurnaan aturan.

“Mestinya, secara logika (aset repatriasi) bisa untuk membayar uang tebusan karena uangnya sendiri. Siapa tahu dia (wajib pajak) baru saja membeli bangunan, baru menyekolahkan anak, dan uangnya ada di luar negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga akhir minggu ini pemerintah telah merilis tiga aturan pelaksana program amnesti pajak. Pertama, PMK Nomor Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Aturan terakhir berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selanjutnya, dalam satu hingga dua minggu ini, Kemenkeu akan menerbitkan PMK yang mengatur tentang repatriasi aset non finansial. Ketentuan ini diatur tersendiri mengingat mekanisme penempatan dan penguncian (lock-up) aset yang berbeda dengan aset finansial.

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment