Sunday, July 24, 2016

Tips dari Menkeu Bagi yang Ingin Ikut Tax Amnesty

Jakarta -Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menerangkan beberapa tips untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tips pertama, peserta dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran. Ini bertujuan agar terhindar dari antrean panjang,

Layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center.

"Saran kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah mengantre panjang, tolong Bapak Ibu datang dulu ke helpdesk, helpdesk tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak, ada juga yang di website, ada juga yang berbentuk call center, nomornya 1500745," kata Menkeu dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (24/7/2016).

Kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta diharapkan datang ke bagian pendaftaran di KPP terdekat.

"Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP," jelasnya.

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat pernyataan pengampunan pajak.

"InsyaAllah prosesnya akan cepat, setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak Ibu sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat pernyataan untuk Amnesti Pajak ini sudah keluar," ungkap Bambang

Setelah menerima surat pernyataan Amnesti Pajak, sesuai dengan motto amnesti pajak, peserta dapat menjalankan usahanya secara lebih tenang.

"Setelah itu, sesuai dengan motto Amnesti Pajak, kita sudah mengungkap, kita sudah menebus, dan terakhir Bapak Ibu setelah semuanya beres, dapat surat, Bapak Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut dikejar kejar Ditjen Pajak," paparnya.

Sumber: detikcom

No comments:

Post a Comment