Friday, August 19, 2016

Sampai 18 Agustus, Dana Repatriasi Baru Terkumpul Rp1,26 T

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, total aliran dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp1,26 triliun per 18 Agustus 2016.

"Secara total, dana realisasi amnesti pajak telah mencapai Rp36,82 triliun dari total pelapor sebanyak 6.495 wajib pajak (WP) per 18 Agustus 2016," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kemarin.

Secara rinci, total dana amnesti pajak sebesar Rp36,82 triliun terdiri dari dana uang tebusan Rp748 miliar, harta deklarasi dalam negeri Rp31,10 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp4,46 triliun, dan repatriasi Rp1,26 triliun.

Adapun dana amnesti pajak sebesar Rp36,82 triliun berasal dari luar negeri sebanyak Rp4,46 triliun dan sisanya berasal dari dalam negeri.

DJP menilai, meski capaian dana repatriasi baru sebanyak 0,126 persen dari yang ditargetkan sebanyak Rp1.000 triliun, DJP tetap mengapresiasi pertumbuhan WP yang melaporkan harta dan asetnya ke DJP.

"Awalnya, saat kita rilis baru 244 WP pada Juli lalu, tapi pada minggu ketiga bulan Agustus ini, ada penambahan yang cukup signifikan, sebanyak 3 ribu WP bahkan sampai 18 Agustus kemarin," kata Hestu.

Dari Data DJP tercatat jumlah WP yang telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak sebanyak 244 WP pada bulan Juli. Kemudian, pada minggu pertama bulan Agustus bertambah sebanyak 951 WP.

Pada minggu kedua Agustus bertambah sebanyak 2.300 WP dan pada minggu ini atau minggu ketiga Agustus sebanyak 3 ribu WP turut melaporkan asetnya.

"Ini menandakan adanya akselerasi, ini artinya awareness masyarakat sudah mulai tinggi. Tapi kita akan mengantisipasi keikutsertaan WP pada September mendatang dimana tarif tebusan sebesar 2 persen akan berakhir," jelas Hestu.

Dari sini, DJP mengimbau para WP agar tidak menunggu pelaporan asetnya hingga akhir September. Pasalnya, hal ini akan mengganggu kenyamanan WP sendiri karena diperkirakan kantor pelayanan akan padat di akhir September.

Jaring Amnesti Pajak

DJP memastikan akan memberikan pelayanan maksimal guna memperkuat jaring untuk menangkap wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui program amnesti pajak.

Untuk itu, DJP akan memberikan pelayanan pendaftaran tax amnesty melalui kantor wilayah (Kanwil) DJP yang tersebar di 32 kanwil seluruh Indonesia.

"Dengan adanya hal ini, nanti kalau ada WP yang mau ikut tax amnesty dari Palembang tapi berada di Jakarta, tidak perlu melapor ke Palembang tapi bisa langsung di Jakarta saja," kata Hestu.

Tak hanya itu, DJP juga akan semakin gencar menarik pajak negara yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan membuka kantor pelayanan di Hongkong pada 22 Agustus dan di London pada awal September mendatang. Dimana sebelumnya, DJP telah membuka pelayanan pendaftaran tax amnesty di Singapura pekan lalu.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment