Friday, August 26, 2016

Daftar 7 Negara Penyumbang Harta Tax Amnesty

JAKARTA - Dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak yang masuk ke Indonesia, mayoritas berasal dari Singapura yang mencapai Rp1,24 triliun.

Berdasarkan data Dirjen Pajak, hingga 24 Agustus 2016 terdapat tujuh negara asal harta yang menyumbang 96 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi senilai Rp9 triliun.

"Singapura menyumbang 79 persen di mana 13,8 persen di antaranya adalah repatriasi," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Deklarasi luar negeri dari Singapura sendiri mencapai Rp5,9 triliun dan repatriasi Rp1,24 triliun, kemudian Australia mencapai Rp756,01 miliar dana deklarasi dan repatriasi Rp16,12 miliar.

Hong Kong untuk repatriasi Rp71,33 miliar dan deklarasi Rp204,7 miliar, United Kingdom Rp140,4 miliar melakukan repatriasi dan deklarasi Rp14,35 miliar, China hanya deklarasi Rp121,06 miliar.

Amerika terdapat repatriasi Rp7,92 miliar dan deklarasi Rp108,25 miliar, dan Malaysia hanya terdapat deklarasi Rp115,08 miliar.

Sementara itu, uang tebusan amnesti pajak hingga jelang akhir Agustus baru mencapai Rp1,18 triliun dari target Rp165 triliun selama sembilan bulan penerapan amnesti pajak.

Sri Mulyani Indrawati mengklaim, jumlah uang tebusan dan surat penyertaan harta (SPH) setiap harinya semakin meningkat kendati secara nominal masih relatif kecil.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment