Wednesday, October 5, 2016

Ada Tax Amnesty, Konsultan Pajak Pasang Tarif Rp 250 Juta

Jakarta - Ketua Komite Tetap Perbankan, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Irman A. Zahiruddin meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada konsultan. Tujuannya mencegah pemerasan kepada masyarakat.

Irman menyebutkan ia menjadi peserta program amnesti pajak dan menyewa konsultan pajak untuk mengurus harta warisan yang belum didaftarkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Saat mencari konsultan, Irman bertemu dengan tiga konsultan. "Masing-masing menawarkan Rp 25 juta, Rp 120 juta, dan Rp 250 juta," katanya di MarkPlus Inc, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Menurut Irman, harga tersebut terlalu mahal.

Dengan memberikan sosialisasi kepada konsultan pajak, Irman berharap tak ada lagi konsultan yang memasang tarif terlalu tinggi. "Jangan meres gitu loh, pasang tarif Rp 250 juta."

Sosialisasi kepada konsultan pajak juga akan menambah sumber informasi bagi masyarakat. Selama ini, kata Irman, layanan Direktorat Jenderal Pajak sering susah dihubungi karena tingginya animo masyarakat.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak main-main. "Kami akan coba ingatkan lagi IKPI untuk mendukung habis program ini," ujarnya.

Sumber: tempo.co

No comments:

Post a Comment