Monday, October 10, 2016

Tak Mau Penerimaan Kendur, Jokowi Bentuk Satgas Tax Amnesty

Jakarta - Empat hari usai berakhirnya periode I pelaksanaan program pengampunan pajak pada 30 September 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak.

Jokowi tampaknya tidak ingin jumlah uang tebusan maupun repatriasi di periode II yang berlangsung sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, berkurang signifikan dibandingkan dengan yang telah masuk di periode I.

Perolehan uang tebusan sebesar Rp89 triliun lebih berhasil tercatat di dashboard amnesti pajak sampai tengah malam sebelum berakhirnya periode I, plus duit repatriasi Rp137 triliun.

Sementara target yang dipatok pemerintah sampai program berakhir di Maret 2017 masih jauh dari realisasi tersebut. Pasalnya, pemerintah mematok Rp165 triliun sebagai target uang tebusan dan Rp1.000 triliun dalam bentuk repatriasi.

Pada periode I, pemerintah memiliki modal utama dalam menyedot uang tebusan dan repatriasi di periode I karena tarif tebusan yang paling rendah, yaitu 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri.

Sementara, pada periode II tarif tebusannya menjadi lebih tinggi yaitu 3 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.

“Task force ini bekerja sesuai koordinasi Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dan memiliki tiga bidang kerja,” kata Jokowi dikutip dalam beleid tersebut, Senin (10/10).

Pertama, task force bidang teknis administrasi pelaksanaan pengampunan pajak bertugas memastikan program tersebut berjalan lancar dari aspek tersebut, melakukan sosialisasi, menyodorkan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Keuangan dan tugas teknis dan administrasi lainnya.

“Task force pertama ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi,” kata Jokowi.

Kedua, task force bidang repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi.

Jokowi menitahkan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebagai pentolan task force tersebut dengan tugas utama mengawasi penempatan dana repatriasi dalam rangka tax amnesty di dalam negeri, termasuk di gateway, instrumen investasi, proyek infrastruktur pemerintah, dan mencari strategi baru menyerap repatriasi lebih banyak.

Ketiga, task force bidang hukum dibawah pimpinan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yang bertugas memastikan seluruh aspek hukum kebijakan pengampunan pajak telah terpenuhi.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Task Force Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut.

Artikel Terkait:
Kadin Minta Satgas Tax Amnesty Serius Benahi Administrasi

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment