Thursday, November 17, 2016

Cerita Konsultan Asal Inggris Soal Google Akhirnya Bayar Pajak

Jakarta - Penghindaran kewajiban pajak Google bukan hanya terjadi di Indonesia saja. Google juga sempat menolak membayar kewajiban pajaknya di Inggris.

Namun, pemerintah Inggris berhasil membuat Google dan perusahaan Over The Top (OTT) lainnya seperti Facebook dan Yahoo mau tak mau membayar kewajiban pajaknya di Inggris.

Selain memiliki data yang akurat terkait Google, pemerintah Inggris juga memiliki nomenklatur pajak baru yang disebut diverted profit tax. Skema itu memungkinkan Inggris memungut pajak atas laba atau royalti setelah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar.

Menurut Tax Transparency and Total Tax Contribution Leader PwC Umited Kingdom, Andrew Packman Google bersedia membayar pajak di Inggris karena perusahaan OTT tersebut mendirikan badan usaha dan mendapatkan keuntungan dari usahanya.

"Kita melihatnya kalau di UK sebagai sistem perpajakan internasional. Pajak dibayar karena dia mendapatkan penghasilan di sana," jelas Andrew di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

"Perusahaan mendapatkan keuntungan dari negara tersebut jadi mereka bayar pajak," lanjut Andrew.

Menurutnya, di mana pun Google beroperasi, sudah menjadi kewajiban perusahaam teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut membayar pajak atas usaha yang dijalankannya.

"Saya tidak bisa berkomentar kepada perusahaan secara khusus, namun dalam perpajakan di dunia dia memang harus bayar," tutur Andrew.

Berbeda dengan Indonesia, Google Asia Pacific Pte Ltd menolak untuk membayar kewajiban pajaknya di Indonesia. Google menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dikenakan pajak jika berstatus BUT.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment