Wednesday, November 16, 2016

Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Pajak Khusus Untuk Google

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan peraturan khusus untuk menagih pajak dari PT Google Indonesia, seperti yang diterapkan otoritas pajak Inggris kepada perusahaan digital multinasional itu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan, aturan khusus ini akan dirilis usai proses negosiasi dengan Google membuahkan hasil.

"Ini sedang diproses berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan, entah Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) atau PMK. Akan segera keluar," ungkap Haniv, Senin (14/11).

Namun begitu, Haniv masih enggan merinci aturan baru yang akan diberlakukan untuk Google. Pasalnya, aturan tersebut masih harus dipastikan lagi kepada Staf Ahli Kemenkeu.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar atas hasil dari proses pemeriksaan dan negosiasi yang dilangsungkan pemerintah dengan Google.

Pasalnya, lanjut dia, pemerintah masih bernegosiasi dengan Google agar membayar ketentuan pajak terhutang berdasarkan transaksi yang selama ini telah berjalan (settlement).

"Untuk pajak yang terdahulu itu kita settlement, sifatnya pokoknya 'sudahlah you bayar sekian dulu'," imbuh Haniv.

Apabila mengacu pada kebijakan pajak Inggris kepada Google, kata Haniv, pungutan yang akan dikenakan nantinya merupakan jenis pajak baru atau bukan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Masih proses negosiasi, kita kasih pendapat, mereka jawab, ya begitulah. Yang jelas, ada kemajuan tapi masih belum sesuai," kata Haniv.

Meski alot dan belum membuahkan hasil, Haniv meyakini, negosiasi pajak cukup dilakukan oleh Ditjen Pajak sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak perlu sampai turun tangan berdiskusi dengan Google.

"Ibu tentu ada perhatian tapi intervensi dari Menkeu bentuknya tak langsung. Ada proses hukumnya. Semua masih bergantung proses negosiasi Pak Dirjen (dengan Google)," jelas Haniv.

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment