Wednesday, February 22, 2017

Jokowi Siapkan Perppu Agar Rekening Bank Bisa Diakses Pajak

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Lewat AEoI, masing-masing negara termasuk Indonesia tidak boleh lagi merahasiakan data nasabah bank. Sehingga otoritas pajak, dari dalam negeri maupun negara lain bisa langsung mengakses data tersebut.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly menilai, hal tersebut sebagai salah satu alternatif dibandingkan jika pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.

Yasona menyebutkan, pembuatan Perppu juga sebagai modal Indonesia untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan, data nasabah sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Yasona di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pembuatan Perppu juga harus dapat diselesaikan sebelum Mei tahun ini, yang mana pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

"Ada perkiraan buat Perppu, karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya enggak kejar," tambahnya.

Lanjut Yasona, jika pemerintah melakukan revisi, untuk UU perbankan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan KUP masih dalam pembahasan. Persoalannya, untuk menempuh revisi dua UU tersebut dipastikan tidak akan selesai pada Mei 2017.

"Iya, karena UU perbankan kan tidak masuk dalam prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting," jelasnya.

Lanjut Yasona, payung hukum berbentuk Perppu ini akan merangkum aturan secara keseluruhan agar Indonesia dapat mengimplementasikan AEOI.

"Jadi singkat supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G20 yang tidak lakukan itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, persiapan payung hukum sebagai komitmen pemerintah dengan 101 negara yang ingin implementasikan AEOI.

"Kita ini bicara AEOI karena kita sudah komit dengan 101 negara maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasinya 2018. Nah langkahnya apa kan harus dipersiapkan, makanya ini pembahasannya lebih pada apa aturan apa yang harus disesuaikan dari masing-masing," kata Muliaman.

Saat ini, kata Muliaman, OJK sendiri telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 25/POJK.03/2015, yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

"POJK yang nantinya akan kita follow up dengan surat edaran OJK yang intinya adalah meminta kesediaan nasabah, bahwa data nasabah asing ini terbuka untuk keperlan pajak," jelasnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment