Wednesday, February 22, 2017

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada yang Bisa Lari Dari Pajak di 2018

Jakarta - Seiring niat pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menghindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.

Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia akan mengimplementasikan AEOI pada September 2018. Di mana, bagi siapapun yang menempatkan dananya di sistem keuangan akan menjadi subjek.

"Jadi tidak ada dalam hal ini ada satu tempat di negara-negara di sekitar kita baik Eropa, di Amerika mereka mengatakan 'buka rekening di sini dan data kami tidak akan dibagikan' karena negara itu juga masuk automatic exchange of Information," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelum mengimplementasikan, pemerintah akan terus menguatkan aturan perundangan yang akan menjadi payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis.

"Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi agar kita bisa mendapatkan manfaat dari Automatic Exchange of Information," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, persiapan payung hukum menjadi kesepakatan global atau komitmen dari 101 negara yang ingin menerapkan AEOI. Tujuannya, agar negara-negara yang terlibat dapat memberikan informasi mengenai perpajakan. Sehingga, kecil kemungkinan dari wajib pajak (WP) untuk menghindari perpajakan di satu negara.

Bahkan, Sri Mulyani telah melaporkan pada sidang kabinet mengenai perundang-undangan yang dibutuhkan pemerintah mengenai keterbukaan informasi ini. Menurut dia, kendala masih ada pada beberapa payung hukum, seperti UU Perbankan, Perbankan Syariah maupun Capital Market yang memang terdapat pasal mengenai kerahasiaan nasabah.

"Oleh karena itu kita akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat sehingga kita bisa memenuhi aturan Automatic Exchange of Information," ungkapnya.

Saat ini, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan untuk aturan-aturan lainnya yang dapat menunjang implementasi AEOI.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment