Friday, February 24, 2017

Pembukaan Rekening oleh Ditjen Pajak Dimulai Mei 2017

Jakarta - Keterbukaan rekening bank untuk kebutuhan pajak akan dimulai pada Mei 2017. Hal ini nantinya akan dilandasi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini tengah dirancang.

Demikianlah hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar, Kepala BKF Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Darmin menjelaskan, kebijakan tersebut seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

"Menurut milestone-nya kalau berlaku 2018 dia harus diundangkan bulan Mei 2017," tegas Darmin.

Artinya nanti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa untuk mengakses langsung rekening nasabah perbankan. Begitu juga dengan otoritas pajak dari negara lain, juga sudah bisa melakukan hal yang sama.

"Enggak bisa pakai tahap-tahap. Itu langsung semua. Iya berlaku umum, iya itu yang sudah sebenarnya yang sudah begitu aturan mainnya yang disepakati di G20," ujarnya.

Penerbitan Perppu ditempuh karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.

Penyusunan Perppu dilakukan oleh Kementerian Lembaga (KL) terkait. Rancangannya akan disiapkan dalam kurun waktu seminggu ke depan.

"Itu sudah harus diundangkan menurut apa yang sudah di teken tahun berapa itu, sudah harus diundangkan pada bulan Mei 2017. Jadi enggak ada jalan lain," jelasnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment