Tuesday, February 28, 2017

Sri Mulyani: Mohon Dimaklumi, Pajak Usut yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Konsekuensi tersebut diantaranya adalah pengusutan aktivitas ekonomi wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Ia mengaku saat ini di Kementerian Keuangan telah menyiapkan semua data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi pribadi, maupun badan per sektor hingga sub sektor untuk bisa dilacak.

"Kita akan menggunakan semua data yang ada, termasuk bea cukai, perpajakan, perindustrian sampai daerah, untuk kita melacak. Jadi mohon dimaklumi, bahwa kami akan melakukan pelaksanaan UU pajak secara konsisten," katanya dalam sambutan di acara Farewell Amnesti Pajak di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Jika nanti tak mengikuti tax amnesty, dan tidak menyerahkan SPT tapi memiliki aktivitas ekonomi dan harta, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung, bahwa dalam jangka waktu 3 tahun hal tersebut ditemukan, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagih kepada anda termasuk sanksi 2% per bulan selama dua tahun lamanya.

"Berarti anda akan mendapatkan sanksi sekitar 48%. Bandingkan tarif tax amnesty saat ini hanya 5%," ucap Sri.

Namun demikian, ia tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak, yang telah membantu memobilisasi dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah hadir dalam beberapa kesempatan dalam sosialisasi.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden yang betul-betul turun tangan sendiri di berbagai tempat, untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat betapa pentingnya membayar pajak dengan benar," pungkasnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment