Friday, April 7, 2017

Rumah tak tercantum di SPT tak bisa dijual?

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, Jumat (7/4), tidak ada syarat dalam jual beli tanah dan bangunan, aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun tax amnesty.

Hal ini menjawab ramainya kabar di media pesan bahwa jual beli tanah dan bangunan harus tercatat di SPT. Jika tidak, aset tersebut malah tidak bisa dijual.

"Teman-teman, sekarang peraturan baru, kalau mau jual rumah, tanah, atau aset yg lainnya, asets yg akan dijual harus tercatat di SPT tahunan pemilik atau di laporan TA (Tax Amnesty). Kalau tidak ada, tidak bisa validasi pajak, berarti aset tersebut tidak bisa dijual. Tolong hati-hati kalau ada closing deal, ini harus ditanyakan pada pemilik atau penjual sebelum bayar DP (uang muka)," tulis pesan yang merebak tersebut.

Ditjen Pajak bilang, selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Terkait kewenangan pejabat pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak, apabila kewajiban pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak ada persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada SPT atau diungkapkan dalam Tax Amnesty.

"Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud adalah tidak benar," tulis DJP dalam klarifikasinya.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment