Friday, May 5, 2017

Dana Repatriasi Tax Amnesty Dipakai untuk Apa? Ini Kata Pengusaha

Jakarta - Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Dari program itu, capaian total harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.855 triliun hingga 31 Maret 2017.

Terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.676 triliun, harta luar negeri Rp 1.031 triliun, repatriasi Rp 147 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 114 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan dana repatriasi tax amensty dapat digunakan sejumlah pengusaha untuk ekspansi perusahaan.


"Kebanyakan (dana tax amnesty) digunakan untuk menambah modal perusahaan dan digunakan untuk ekspansi usaha," ujar Hariyadi kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Menurut Hariyadi, dana repatriasi itu telah masuk bertahap, bahkan sebelum tax amnesty berjalan.

"Dana itu termasuk besar karena sebetulnya repatriasi sudah terjadi bertahap sebelum tahun 2016," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi, juga mengatakan bahwa dari jumlah harta deklarasi luar negeri telah kembali ke RI.

"Kalian tahu Rp 4.900 triliun deklarasi? itu Rp 900 triliun-nya sudah masuk sebelum UU Amnesty, banyak yang enggak tahu tapi teman-teman perbankan tahu. Jadi uangnya masuk repatriasi sebelum amnesti, supaya enggak dipersulit negara di mana dia menyimpan," tuturnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment