Wednesday, May 10, 2017

Disebut di Sidang Kasus Pajak, Fadli Zon: Saya Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon disebut dalam sidang perkara pengurusan pajak terdakwa Handang Soekarno karena SPT sejak tahun 2011-2015 kurang lengkap. Fadli mengaku saat itu lupa melaporkan harta dan membayarnya. Karena itu, dia ikut program tax amnesty pada 2016.

"Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu (saat perkara pajak). Kemudian saya ikut tax amnesty, kan," kata Fadli di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2017).

Dia mengaku bukan berarti tidak membayar, tetapi dibayar terlambat pada saat tax amnesty. Saat ini dia mengaku sudah melaporkan semua hartanya walau terlambat.

"Pada waktu itu ada keterlambatan, semua sudah dilaporkan, kan sudah ikut tax amnesty," ujarnya.

Dia bahkan menyewa konsultan pajak untuk mengurus berkas tax amnesty karena SPT yang kurang bayar pada 2011-2015. Namun dia mengaku tidak mengenal Handang dan tidak pernah minta bantuan.

"Iya, soalnya waktu itu saya bayar di 2016. Tahun 2017 saya juga itu lupa karena itu pakai tax consultant. Tapi saya tidak pernah minta bantuan. Saya juga tidak kenal," imbuhnya.

Dalam sidang perkara pajak, jaksa KPK menyebutkan daftar harta Fadli berbeda dengan yang tertera pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa KPK menyebut ada selisih Rp 4,46 miliar. Fadli mengatakan telah melaporkan semua hartanya di LHKPN itu.

"Waduh, saya belum tahu, tuh. Pokoknya kalau LHKPN saya laporkan apa adanya. Kalau masalah pajak, kan kita bisa kurang biaya. Semuanya kan ada mekanismenya. Kemudian kalau ada masalah selisih atau ada apa, saya kira biasa. Yang penting kita bayar pajak, saya bayar pas tax amnesty," ujarnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment