Wednesday, May 10, 2017

Jokowi Siapkan Aturan Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah hari ini melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengenaan pajak penghasilan tertentu sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum Undang-undang (UU) tax amnesty, tepatnya pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty.

Dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution rakor ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, aturan ini diperlukan untuk mengejar orang-orang yang tidak mengikuti tax amnesty atau mengikuti tax amnesty namun tak semua harta dilaporkan.

"Undang-undang tax amnesty itu kan memang mengamanatkan bahwa bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty, padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya. Apakah bisa karena harus melapor lagi, karena ditemukan oleh aparat pajak. Bisa juga dia ikut, tapi enggak benar angkanya, tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Latar belakang dari aturan ini adalah, ada ketidakjelasan dari Undang-undang (UU) pengampunan pajak terkait langkah penegakan hukum pasca berakhirnya program tersebut. Menurutnya harus ada klasifikasi hukum yang jelas untuk wajib pajak, maupun dendanya.

Darmin belum bisa menjelaskan lebih rinci, tapi Ia memastikan, bahwa nantinya akan ada diatur dengan sangat spesifik. "Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menuturkan, peraturan ini akan menggambarkan mengenai bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta tersebut, apabila sesudah selesainya tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan.

"Jadi kalau hartanya ditemukan, dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya pada kesempatan yang sama.

"Kita bersama dengan Menko, Mensesneg, untuk memfinalkan bentuk RPP nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan," tegas Sri Mulyani.

Ditargetkan aturan ini akan segera rampung dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam waktu sebulanan ini. Ya 1-2 bulan ini lah," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment