Wednesday, May 10, 2017

Begini Prosedur Pemeriksaan Pajak Bagi yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mulai memanggil dan memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum pasca berakhirnya program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang dipanggil dan diperiksa adalah yang ada dalam data yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak mengenai jumlah harta dan kewajiban WP tersebut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah menerima data, Ditjen Pajak kemudian akan mengecek mengenai kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Apabila ditemukan harta yang belum dimasukkan ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat perintah pemeriksaan kepada Kanwil terkait, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) terkait agar mengirimkan surat pemanggilan kepada WP bersangkutan.

"Pemeriksaannya seperti biasa. Kita kirim surat perintah pemeriksaan, kita panggil WP nya ke kantor (pajak), kita jelaskan pemeriksaannya seperti apa, kemudian kita tetapkan batasnya. Jadi akan ada pemberitahuan dulu," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lanjut Hestu, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan langsung memonitor mengenai data harta yang dilaporkan, sehingga akan mengurangi potensi penyimpangan dalam pemeriksaan.

"Data-data harta yang kita minta itu semuanya nanti kan dari kantor. Dari kantor kita juga memonitor. Kita serahkan ke Kanwil, Kanwil ke KPP, supaya mereka tindaklanjuti dengan pemeriksaan, nanti abis itu dimonitor terus oleh kantor pusat," jelasnya.

"Jadi pemeriksaannya, kita lakukan transparan, yang didahului dengan pemanggilan wajib pajak. Secara prosedur kita sudah mencoba menguatkan prosedur pemeriksaan menjadi lebih transparan," ungkap Hestu.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment