Monday, June 12, 2017

Peringatan Keras Sri Mulyani ke Petugas Pajak Soal OTT KPK

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan keras kepada para petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) soal korupsi, khususnya operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu merusak kepercayaan orang Indonesia sebagai pembayar pajak.

"Saya minta ini tidak ada lagi OTT," ungkap Sri Mulyani saat berbincang dengan media di Kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sri Mulyani menjelaskan, satu orang petugas pajak yang tertangkap oleh KPK maka dianggap sebagai simbol dari Ditjen Pajak. Banyak masyarakat pun akan menyalahkan Ditjen Pajak dengan kemudian mengambil langkah untuk tidak membayar pajak.

"Itu sangat repot. Satu saja OTT, orang tidak akan membedakan satu orang itu dengan ribuan lainnya yang tidak berbuat apa-apa," jelasnya.

Agar kepercayaan tidak hilang, Sri Mulyani mengambil langkah salah satunya dengan memastikan jalannya reformasi perpajakan. Masyarakat harus tahu bahwa petugas pajak menjalankan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami harus pastikan jalani UU dulu," tegas Sri Mulyani.

Rasio pajak sekarang tercatat masih 10,3%, realisasi yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Artinya, kata Sri Mulyani ekonomi nasional hanya ditopang oleh sebagian kecil dari masyarakat di Indonesia. Terbukti ketika program pengampunan pajak alias tax amnesty dijalankan, ada harta yang dilaporkan setidaknya 38% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Jadi pajak dari republik ini yang kita kumpulkan selama ini hanya yang saya tahu datanya, wajib pajak yang sudah dipotong langsung dan kemudian sebagian besar pelaku ekonomi dalam kelas top," paparnya.

Sri Mulyani meyakini masih ada masyarakat yang menjadi penumpang gelap. Jadi memanfaatkan fasilitas negara ini, seperti pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur, akan tetapi tidak membayar pajak dengan benar. " Mau dari sisi manapun, kita biarkan ekonomi kita ditanggung oleh sebagian saja," tukasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment