Monday, May 29, 2017

DPR Minta Perberat Sanksi Bank yang Tak Patuh Jalani AEOI

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberatkan sanksi atau hukuman bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya yang tidak ingin memberikan data keuangan nasabah perbankan dalam rangka melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai sanksi dan hukuman yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan masih terlalu ringan.

Dalam Perppu tersebut disebutkan, sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggar hanya satu tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Dengan sanksi atau hukuman tersebut, Misbakhun menilai, lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya, masih berpotensi melindungi data keuangan nasabah.

"Di Perppu ini, yang tidak berikan informasi itu hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara dan Rp1 miliar. Bagi bank, bisa saja mending membayar Rp1 miliar untuk melindungi nasabah," ujar Misbakhun, Senin (29/5).

Sementara itu, pengamat perpajakan dari (CITA) Yustinus Prastowo melihat, pemberian sanksi atau hukuman memang harus diberatkan agar setiap lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya benar-benar patuh melaksanakan sistem AEoI tersebut. Dengan demikian, langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam mengusut perpajakan dari data keuangan nasabah menjadi lebih lancar.

Pemberian sanksi atau hukuman tersebut menurut dia, dapat diperjelas pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau saat melakukan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Bisa jadi klausul di UU KUP atau PMK," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira justru melihat sanksi atau hukuman bagi lembaga jasa keuangan tak perlu diperberat. Pasalnya, dia yakin lembaga jasa keuangan pasti akan patuh pada sistem AEoI dan Perppu yang menjadi landasan hukumnya.

"Untuk legal formalnya, bank akan tunduk pada Perppu. Jadi tidak perlu, karena Perppu sudah jelas. Tapi kelihatannya secara informal, perlu pendekatan ke nasabah untuk memastikan dana tidak ditarik (dari bank)," tutur Bhima.

Di sisi lain, menurut Bhima, justru sanksi atau hukuman kepada DJP yang harus diperjelas bila ada pegawai pajak yang memanfaatkan data keuangan nasabah perbankan, bukan untuk pemeriksaan perpajakan, namun untuk kepentingannya sendiri, termasuk kepentingan yang merugikan wajib pajak.

Sumber: CNNIndonesia

No comments:

Post a Comment