Friday, August 4, 2017

Begini Cara Pemerintah Menyisir Potensi Pajak Bisnis Online

Jakarta - Media sosial saat ini menjadi salah satu ladang penghasilan bagi masyarakat. Namun, belum ada catatan yang pasti berapa potensi pajak yang bisa diperoleh dari bisnis online.

Lantas, bagaimana caranya untuk bisa mengetahui potensi pajak dari bisnis online? Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro, upaya yang pertama harus dilakukan dengan mendata jumlah pelaku bisnis online.

"Tapi kita bawa dulu semuanya pada level of playing field yang sama, pendataan itu jadi sangat penting, mungkin kita akan minta ke BPS (Badan Pusat Statistik), memperbaiki mekanisme pengumpulan data dengan menangkap transaksi online, dalam PDB maupun dalam konsumsi," kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Usai mendata, kata Bambang, maka pemerintah akan dengan mudah mencatat potensi pajak dari setiap transaksi jual beli secara online.

"Yang penting tercatat dulu di statistik, bagaimana kegiatan online ini masuk dalam sektor formal. Jangan kemudian online ini berkepanjangan jadi informal, di sektor-sektor ini harus ada penegasan mengenai posisi online," jelas Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah mendukung e-commerce berkembang, apalagi pelakunya kebanyakan generasi muda.

"Yang penting adalah pencatatan statistik yang bisa diandalkan dan memang sesuai prinsip keseimbangan dalam persaingan, dan perlu juga kewajiban membayar pajak. Saya melihat itu, bukan bagaimana cara kita menertibkan online dan memajaki," tutur mantan Menteri Keuangan itu.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment