Wednesday, September 13, 2017

Usai Dialog Perpajakan, Dee Lestari Ingin Pajak Profesi Penulis Tetap Direvisi

Jakarta - Tingginya pajak profesi penulis yang mencekik penulis Tanah Air membuat satu per satu penulis bersuara. Setelah Tere Liye dan Asma Nadia, Dewi Lestari atau akrab disapa Dee pun berpikiran yang sama dengan mereka.

Aturan pajak penulis yang saat ini mendera, lanjut Dee, memang sudah lebih baik dari sebelumnya. Pendapatan bruto atau kotor dari penulis berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) kini angkanya menjadi 50% yang tadinya 100%.

Angka norma 50% menurut Dee Lestari masih bisa direvisi. " Itu masih bisa karena menurut saya kan skemanya masih dibundle dengan pekerja seni lain. Norma atau NPPN itu bisa berkembang mengikuti perubahan zaman, jadi seharusnya tidak akan menambah kompleksitas peraturan pemerintah," kata Dee Lestari usai mengikuti dialog perpajakan di Aula Cakti Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Rabu (13/9) malam.

Selama ini aturan NPPN penulis masih jadi satu dengan pekerja seni lain. Seharusnya pula kategori penulis dikategorikan kembali, ada penulis boga, fiksi, travel, dan genre-genre lainnya.

Dengan angkat suaranya Dee Lestari tentang pajak penulis, baginya bukan seseorang mengeluarkan modal apa saja lalu berapa pajak yang ditetapkan. Namun membicarakan ulang pajak profesi lebih kepada pemeliharaan profesi.

"Contohnya saja menulis buku 10 tahun, pendapatan juga jarang-jarang. Daripada dibundle satu dengan seniman lebih baik dikhususkan. Kalau ada harapan ke depan kita bisa punya kategori khusus yang merefleksikan pendapatan dan produksi kami," tutur Dee.

Meski begitu, saat sesi dialog Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak bisa mengubah aturan sekejap saja. "Ada hal yang mungkin tidak bisa kami ubah seketika. Kalau aspirasi masyarakat sebegitu kuatnya, kami ubah tapi ada prosesnya," tegas Sri Mulyani.

Sumber: detikhot

No comments:

Post a Comment