Friday, October 27, 2017

Banyak Toserba Tutup, Dirjen Pajak: Bukan Karena Daya Beli

Jakarta - Banyaknya pusat perbelanjaan dan toko serba ada (toserba) atau ritel tutup bukan disebabkan daya beli masyarakat turun. Ini sudut perspektif perpajakan.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga saat ini tinggi. PPN, kata Ken, menandakan kegiatan ekonomi masih dalam kondisi yang baik.

"Daya beli menurut kami tidak turun, tapi berubah dari offline ke online," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurut Ken, daya beli masyarakat tidak turun juga dibuktikan dengan pertumbuhan pajak jasa kurir, jasa sewa gudang serta pajak final 1% dari UMKM yang beromset di bawah Rp 4,8 miliar naik.

"Artinya apa, bahwa kita orang yang lakukan transaksi online itu berjalan seperti biasa," ungkap dia.

"Dan banyak pihak yang menyatakan daya beli turun, berdasarkan transaksi PPN yang kita terima itu naik, dan ritel juga naik, pajak atas ritel naik, artinya ya memang ada daya beli, jadi enggak ada sangkut pautnya daya beli turun, ritel tutup, enggak, ritel tutup dia beralih ke online," jelas dia.

Sementara Direktur Potensi dan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan penerimaan PPN sampai kuartal III-2017 tumbuh 12,1% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Ini artinya usaha meningkat, dan kalau sub sektornya justru sebenarnya inikan daya beli bisa tercermin dari industri pengolahan," kata Yon.

Dia menjelaskan, untuk industri pengolahan makanan dan minuman tumbuh 10,7% yang artinya kegiatan produksinya berjalan dengan baik. Di dalam industri pengolahan terdapat sektor perdagangan besar dan eceran yang juga tumbuh 12%, transportasi dan pergudangan tumbuh 16,6%.

"Artinya dilihat dari PPN secara keseluruhan, dan dilihat dari subsektor yang ada di PPN Insya Allah ini menunjukan bahwa produksi dari sisi suplai jalan, distribusinya jalan," ungkap dia.

Yon mengakui, industri ritel yang banyak berguguran lebih dikarenakan adanya shifting dari konvensional ke online. Meski demikian, pola konsumsi masyarakat dari sisi perdagangan secara umum tumbuh 18,7% yang berasal dari pertumbuhan 41% dari Pajak Penghasilan (PPh) final 1%. Lalu dari kinerja sub sektor jasa kurir secara agregat tumbuh 30%, PPh Pasal 23 tumbuh 113% dengan begitu PPN dalam negeri tumbuh 23%.

"Kita sampaikan dari segi daya beli perperkstif perpajakan melihatnya seperti itu, dan yang cukup menggembirakan adalah pengusaha yang 1% itu meningkat," tukas Yon.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment