Friday, November 17, 2017

Sri Mulyani Larang Ditjen Pajak Pakai Taktik Ini Kejar Setoran

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengejar target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.283,6 triliun dengan taktik ijon. Taktik tersebut memanfaatkan pajak pada tahun depan, dibayarkan pada tahun berjalan.

Ijon biasanya digunakan sebagai taktik pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun berjalan. Seperti saat ini, penerimaan baru mencapai 66,85% atau Rp 858,047 triliun dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Jika dihitung penerimaan pajak masih kurang 33,15% atau setara dengan Rp 425,56 triliun dari target tersebut.

"Jadi saya tidak melakukan ijon. Saya melarang ijon sejak saya kembali ke RI. Karena itu tidak fair, dan merusak basis data perpajakan kita," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Jadi saya tekankan, kalau anda merasa didatangi aparat pajak kita dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," tambah dia.

Sri Mulyani menegaskan, penerimaan pajak yang masih kurang Rp 425,56 triliun dengan waktu yang kurang lebih sekitar satu bulan setengah ini bisa dilakukan dengan taktik dinamisasi yang memanfaatkan soal besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Sri Mulyani menceritakan, dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak dipastikan berasal dari kegiatan yang rutin. Rutin yang dimaksud adalah berdasarkan baseline atau yang secara reguler membayarkan pajaknya.

"Maka kita identifikasi potensi di atas baseline. Apa yang kita identifikasi, pertama data dari TA kemarin. Kan itu menunjukkan ada data baru. Jadi kita identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah teridentifikasi tapi tidak terkoleksi," ungkap dia.

Tidak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, banyak sektor yang belum terkoleksi pajaknya juga menjadi salah satu taktik pemerintah dalam mengejar target setoran negara.

"Jadi tidak boleh ada pemeriksaan, pemaksaan dan ijon. Karena itu dilarang dan melanggar UU. Kita hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajban kita. Kalau ada dinamisasi dan optimalisasi, karena kita melihat potensi itu ada. itu bukan alat untuk memeras pajak," ungkap dia.

Di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dinamisasi merupakan produk legal yang bisa diterapkan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan, dasar hukum dinamisasi adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor 537 Tahun 2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

"Misalnya penjualannya meningkat kan dari SPT PPN-nya kita bisa lihat dari Rp 100 miliar per bulan, menjadi Rp 300 miliar, nah itu PPh-nya akan tinggi makanya kita lakukan dinamisasi PPh Pasal 25 nya, kalau kita hitung ulang PPh Pasal 25-nya harusnya meningkat, itu sama sekali bukan ijon," kata Hestu.

Dinamisasi, kata Hestu, juga memberikan keadilan bagi para wajib pajak. Sebab, jika wajib pajak yang usahanya tengah mengalami kerugian bisa mengajukan pengurangan PPh Pasal 25.

"Di dalam Perdirjen itu apabila wp itu dalam tahun alami penurunan atau rugi dia bisa meminta pengurangan PPh Pasal 25, jadi fair dong, kalau kita lihat bagus naik terus misalnya komoditas ya kita minta PPH Pasal 25-nya nambah, tapi kalau dia turun, dia bisa minta PPh Pasal 25 turun. Itu yang namanya dinamisasi PPh pasal 25," tukas Yoga.

Sumber: detikFinance

1 comment:

  1. Statement ibu menteri mudah2an menjadi tax base ke depan dan target pajak dpt dicapai dgn cara memposisikan WP sebagai ASET negara yg hrs dimanage dgn sebagaimanamestinya. Hari Kamis, 16/11/17, di Lampung, Bpk Ken memberikan sebuah wacana yg berbeda di mata WP dan memberikan nuansa apresiasi yg positif di mata WP. WP berharap agar petugas pajak di lapangan dpt bercermin ke Beliau dan WP yakin jika target tsb dpt dicapai.

    ReplyDelete