Saturday, December 30, 2017

Arab Saudi dan UEA Mulai Tarik Pajak 5% Mulai Awal 2018

Jakarta - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun 2018 mendatang. Penerapan itu seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.

Pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang, Arab Saudi dan UEA akan mulai menerapkan PPN dengan tarif 5% untuk sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Walau dikenakan tarif PPN 5%, namun besaran pajak tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tarif PPN rata-rata negara Eropa, yakni sebesar 20%.

Ada beberapa pengecualian untuk barang-barang atau jasa yang nilainya tinggi, seperti penjualan real estate, beberapa jenis pengobatan, tiket pesawat dan uang sekolah.

UEA juga akan mengenakan pajak untuk pendidikan tinggi. Biaya-biaya sekolah tambahan yang harus dibayarkan orang tua untuk seragam, buku-buku, dan makan siang, juga akan dikenakan pajak. Pajak juga akan dikenakan kepada biaya agen perantara real estate untuk penyewa dan pembeli.

Penerapan PPN ini dinilai akan menjadi salah satu cara guna mendorong penerimaan negara dari sektor pajak di negara tersebut. Pasalnya, selama ini Arab Saudi dan UEA disebut sebagai negara surga pajak karena bebas dari PPN.

Sementara itu, Arab Saudi baru-baru ini juga mengumumkan anggaran terbesar dalam sejarahnya, dengan rencana untuk menghabiskan 978 miliar riyal ($ 261 miliar) pada tahun fiskal ini karena pemerintah memperkirakan kenaikan pendapatan dari pengenalan PPN dan berencana untuk mengurangi subsidi. Meski begitu, Arab Saudi menghadapi defisit anggaran hingga setidaknya 2023.

Dana Moneter Internasional telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk memperkenalkan pajak sebagai satu cara untuk meningkatkan pendapatan non-minyak. IMF juga merekomendasikan negara-negara Teluk untuk memperkenalkan atau memperluas pajak atas keuntungan bisnis.

Direktur IMF Mideast Jihad Azour mengatakan bahwa penerapan PPN merupakan bagian dari reformasi pajak jangka panjang untuk membantu negara-negara timur tengah mengurangi ketergantungan mereka pada pendapatan minyak.

"Ini adalah sesuatu yang akan memungkinkan pemerintah untuk melakukan diversifikasi pendapatan," katanya seperti dikutip dalam Hareetz.com, Sabtu (30/12/2017).

Sejalan dengan rekomendasi IMF, Arab Saudi dan UEA pada musim panas ini memberlakukan pajak 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, dan pajak 50 % untuk minuman ringan.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment