Saturday, December 30, 2017

Batas Barang dari Luar Negeri US$ 500 Berlaku Akhir Januari 2018

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, aturan baru mengenai batas nilai impor barang penumpang US$ 500 berlaku pada 28 Januari 2018.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, berlakunya batas nilai impor yang baru satu bulan setelah di tandatangani oleh Menteri Keuangan.

"Kalau dari Kemenkumham itu satu dua hari lagi, kalau tandatangan Bu Menteri (Keuangan) 27, berlaku sebulan setelah ditandatangani Bu Menteri, jadi berlakunya 28 Januari (2018)," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Batas nilai impor barang penumpang diubah dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang dengan tarif 10%. Dalam aturan baru ini juga menghapus istilah batas nilai untuk keluarga yang sebelumnya ditetapkan US$ 1.000 per keluarga.

Deni menyebutkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Berlaku 1 bulan setelah ditandatangani yakni 28 Januari 2018," tutup dia.

Diketahui, adanya perubahan ini diharapkan Ditjen Bea dan Cukai memperbaiki pelayanan, meningkatkan integritas, profesionalisme. Tidak hanya itu, pengubahan batas nilai barang impor penumpang juga sesuai dengan Instruksi Presiden mengenai penyederhanaan regulasi.


Begini Hitungan Oleh-oleh yang Kena Pajak di Bandara

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif flat 10% bea masuk untuk barang impor penumpang dari luar negeri. Adapun, batasannya meningkat dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang, serta menghapus istilah keluarga yang sebelumnya ditetapkan US$ 1.000 per keluarga.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menjelaskan, batas biaya US$ 500 per orang ini diberlakukan bagi setiap satu orang yang pulang dari luar negeri membawa barang belanjaan.

Barang belanjaan yang menjadi barang impor penumpang ini bakal bebas bea masuk jika nilai dari barang yang dibawa atau dibeli dari luar negeri tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk barang yang kena bea masuk jika total nilainya melibihi batas US$ 500, misalnya barang yang dibawa terdapat satu sepatu, satu jam tangan, satu tas yang totalnya US$ 800, maka yang dikenakan bea masuk dengan tarif 10% adalah kelebihan dari batasan.

"Pembebasan bea masuk diberikan US$ 500 per orang, bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) dikenakan atas kelebihan nilai tersebut," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Bagaimana cara menghitungnya ?

Jika total barang penumpang totalnya US$ 800 maka kelebihannya yang dikenakan tarif bea masuk atau US$ 300 x 10% sama dengan US$ 30. Selain itu kata Deni, ada pula kewajiban perpajakan lainnya yang haru dibayarkan oleh masyarakat.

Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%, hitungannya berasal dari nilai pabean US$ 300 ditambah bea masuk US$ 30 maka 10% x US$ 330. Lalu, bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 7,5% x US$ 330, sedangkan yang tidak punya NPWP tarif PPh sebesar 15% x US$ 330.

"Atas kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan rincian bea masuk 10%, PPN 10%, PPh 7,5% jika punya NPWP, dan 15% jika tidak punya NPWP," tambah dia.

Menurut Deni, pembebasan bea masuk dan PDRI hanya diperuntukkan kepada barang yang benar-benar digunakan secara pribadi. Seperti pakaian, sepatu, parfum, produk elektronik, jam tangan, tas, suvenir, dan lainnya.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Berlakunya beleid ini pada 28 Januari 2017.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment