Thursday, October 18, 2018

Ada 8 Perusahaan yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday

Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut sudah ada delapan investor yang mendapatkan insentif libur bayar pajak alias tax holiday.

Sebanyak delapan investor tersebut terhitung sejak April 2018 atau enam bulan aturan insentif tax holiday yang paling anyar dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Capaian tersebut menjadi hasil yang cukup memuaskan bagi pemerintah dalam mendorong laju investasi di tanah air. Apalagi pada 2015, fasilitas ini tidak laku sama sekali.

Berikut penjelasannya:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada delapan perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas libur bayar pajak tersebut.

"Pemerintah terus memperbaiki insentif pajak, menciptakan momentum pertumbuhan, mendorong investasi di bidang yang memang kita ingin lihat kemajuannya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Lakunya insentif tax holiday, kata Sri Mulyani dikarenakan keputusan pemerintah merombak aturan tersebut menjadi lebih mudah dari persyaratan-persyaratan yang mengikat.

Dia bilang, awalnya pemerintah mendesain fasilitas ini sejak 2011, lalu pada 2015 kembali direvisi dan tertuang dalam PMK Nomor 130, hanya saja setelah revisi tidak ada satu pun investor yang tertarik dengan fasilitas tersebut, dan pada akhirnya di April 2018 pemerintah kembali merevisi dengan aturan yang lebih gampang dan menarik.

Aturan libur bayar pajak yang baru tertuang dalam PMK Nomor 35 tahun 2018 dengan fasilitas bebas bayar pajak 100% dengan waktu dan investasi yang disesuaikan.

Sri Mulyani merinci delapan investor yang sudah dapat insentif adalah tiga wajib pajak (WP) sektor industri ketenagalistrikan, lima WP sektor industri logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, industri logam dasar bukan besi.

Lokasi investasinya pun menyebar, ada yang di Serang, Banten, Kawasan Industri Morowali, Kabupaten Konawe di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Tapanuli Selatan di Sumatera Utara, Kabupaten Halmahera Timur di Maluku Utara, dan Kabupaten Jepara di Jawa Tengah.

"Investornya ada yang berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Indonesia," tambah dia.

Dari komitmen investasi Rp 161,3 triliun ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bisa membuka lapangan pekerjaan sebanyak 7.911 orang.

Dalam PMK Nomor 35 tahun 2018, pemerintah memberikan libur bayar pajak sebesar 100% dengan rincian nilai investasi paling rendah sebesar Rp 500 miliar.

Jadi untuk Rp 500 miliar sampai Rp Rp 1 triliun dapat libur bayar pajak selama lima tahun. Untuk Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun dapat tujuh tahun, kemudian untuk Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun dapat 10 tahun. Untuk Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun dapat 15 tahun, dan untuk Rp 30 triliun ke atas dapat 20 tahun.

"Bahkan dapat pengurangan PPh sebesar 50% dua tahun setelahnya," kata dia.

Selanjutnya, dalam beleid ini juga lingkup industri yang bisa mendapatkan insentif tax holiday ada 17 industri pionir yang mencakup 153 bidang usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada Rp 154,66 triliun penerimaan pajak yang tidak masuk ke kantong negara sepanjang 2017 dari fasilitas perpajakan. Artinya, besaran angka tersebut tidak didapatkan karena pemerintah memberikan insentif pajak.

Definisi tax expenditure atau belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum (benchmark tax system) yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, total belanja perpajakan pemerintah di 2017 yang mencapai Rp 154,66 triliun berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp 125,32 triliun. Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 20,17 triliun, lalu bea masuk dan cukai sebesar Rp 9,15 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2016, pemerintah juga telah mengikhlaskan pajak sebesar Rp 142,59 triliun.

Adapun tujuan diberlakukan insentif ini, kata Sri Mulyani untuk mendorong transparansi. Maksudnya, pihak dunia usaha bisa melihat fasilitas apa saja yang sudah diberikan pemerintah dan yang didapatkan dunia usaha.

Sumber: detikFinance

1 comment: