Monday, October 1, 2018

Disanksi OJK Soal Kasus SNP, Ini Pernyataan KAP Deloitte

Jakarta - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) yang merupakan entitas dari Deloitte Indonesia mengaku belum menerima salinan resmi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut terkait dengan kasus gagal PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

"Sampai saat ini KAP SBE belum menerima salinan resmi keputusan OJK sehingga belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh," demikian keterangan SNP Finance kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/10/2018).

"Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut," ujar Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE.

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mendasarkan pada keputusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memberikan rekomendasi terhadap KAP SBE untuk meningkatkan kebijakan terkait dengan lamanya jangka waktu penugasan anggota senior tim audit untuk klien yang sama.

PPPK juga memberi sanksi kepada AP Merliyanna Syamsul dan AP Marlinna berupa pembatasan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberikan jasa audit terhadap entitas jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan.

"Setelah sanksi PPPK tersebut kami terima, KAP SBE sama sekali tidak pernah diminta oleh OJK untuk memberikan keterangan," kata Satrio.

OJK resmi memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.

Hal ini dilakukan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10) ini.

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB," tutur OJK dalam Siaran Persnya, Senin (1/10/2018).

Sumber: CNBCIndonesia

No comments:

Post a Comment