Monday, October 1, 2018

Korban Gempa dan Tsunami Sulteng Boleh Telat Bayar Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kelonggaran pajak kepada korban bencana gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kelonggaran tersebut sama dengan yang diberikan kepada korban bencana di Lombok.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakphan mengatakan, DJP tengah menyiapkan aturan terkait kelonggaran tersebut. Kelonggaran pajak ini berupa penghilangan sanksi pajak dalam kurun waktu tertentu.

"Kita mau bikin aturan di Palu Donggala sama dengan di Lombok lah, nanti kita beri kelonggaran pembayaran, pelaporan bisa ditunda. Sanksinya tidak berlaku walaupun dia terlambat," terangnya di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Robert menyebut, kelonggaran berlaku 3 bulan. Dia mengatakan, dalam 3 bulan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak tidak dikenai sanksi.

"Untuk pembayaran pelaporan, kalau terlambat sampai dengan 3 bulan sanksinya nggak ada," ujarnya.

Kelonggaran pajak diharapkan meringankan beban korban. Robert mengatakan, dengan kelonggaran ini para korban tak perlu pusing-pusing memikirkan pajak.

"Tetap bayar tapi karena sanksinya nggak ada, dia terlambat nggak ada pengaruh. Pokoknya 3 bulan tidak terlalu pusing mengenai laporan pembayaran. Nanti kita bikin aturan, sama lah dengan Lombok," tuturnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment