Jakarta, 13/03/2020 - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus corona bagi perekonomian Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers (konpres) bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada hari Jumat (13/03) di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.
"Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari Cina. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur," jelas Menteri Perindustrian.
Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:
Sebagai informasi, kode HS adalah Harmonized System yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya. HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
Sumber: kemenkeu.go.id
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers (konpres) bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada hari Jumat (13/03) di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.
"Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari Cina. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur," jelas Menteri Perindustrian.
Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan perlengkapan
- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furniture
- Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
- Industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi
- Industri minuman
- Industri kulit, barang kulit dan alas kaki
Sebagai informasi, kode HS adalah Harmonized System yaitu nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya. HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
Sumber: kemenkeu.go.id
No comments:
Post a Comment