Jakarta - Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Lebih lanjut, rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi.
Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Adapun di tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.
“Reformasi perpajakan merupakan yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi jangka menengah-panjang,” kata Menkeu saat Pidato Penyampaian KEM PPKF dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI, Kamis (20/5).
Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment