Jakarta - Pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka membantu mengurangi beban mereka melewati pandemi COVID-19. Sejumlah insentif pajak yang akan habis tenggat waktunya akan kembali diperpanjang.
"Khusus insentif usaha ini pertanyaan yang muncul dari teman media ini termasuk ekstension untuk fasilitas pajak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun.
"Jadi pemerintah putuskan fasilitas insentif pajak. Insentif usaha beberapa PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun," jelasnya.
Selain itu, kata Suahasil, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.
"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu," kata dia.
Sumber: detikcom
"Khusus insentif usaha ini pertanyaan yang muncul dari teman media ini termasuk ekstension untuk fasilitas pajak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun.
"Jadi pemerintah putuskan fasilitas insentif pajak. Insentif usaha beberapa PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun," jelasnya.
Selain itu, kata Suahasil, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.
"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu," kata dia.
Sumber: detikcom
No comments:
Post a Comment