Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020, yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan bagian dari program tax amnesty.
Kasus ini juga menyeret lima pihak hingga dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Sebagai informasi, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membayar uang tebusan.
Anang menjelaskan bahwa modus korupsi dalam perkara ini berupa suap diduga melibatkan pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," ujarnya.
Terkait lima pihak yang dicegah, Anang mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung pasti akan menjadwalkan pemeriksaan, namun ia belum mengetahui tanggal pastinya. Ia menambahkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai puluhan orang.
"Sudah ada. Tapi saya tidak tahu lima atau sepuluh atau dua puluh, saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan itu aja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
"Betul saudara Ken Dwijugiasteadi di cekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor adalah Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo menjabat Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, angkat bicara terkait informasi pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Budi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan Inilah.com.
"Mengenai hal tersebut, kami baru mengetahui dari berita," kata Budi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/11/2025).
Karena itu, Budi belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, khususnya terkait dugaan keterlibatan wajib pajak dalam dugaan suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkecil nilai pajak dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Ia juga belum dapat memastikan kesiapan PT Djarum memberikan keterangan dalam proses pendalaman kasus tersebut oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pihak PT Djarum menghormati proses hukum.
"Belum ada tanggapan baru. Kami menghormati, patuh dan taat hukum," ucapnya.
Sumber: inilah.com
Kasus ini juga menyeret lima pihak hingga dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Sebagai informasi, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membayar uang tebusan.
Anang menjelaskan bahwa modus korupsi dalam perkara ini berupa suap diduga melibatkan pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," ujarnya.
Terkait lima pihak yang dicegah, Anang mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung pasti akan menjadwalkan pemeriksaan, namun ia belum mengetahui tanggal pastinya. Ia menambahkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai puluhan orang.
"Sudah ada. Tapi saya tidak tahu lima atau sepuluh atau dua puluh, saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan itu aja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
"Betul saudara Ken Dwijugiasteadi di cekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor adalah Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo menjabat Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, angkat bicara terkait informasi pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Budi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan Inilah.com.
"Mengenai hal tersebut, kami baru mengetahui dari berita," kata Budi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/11/2025).
Karena itu, Budi belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, khususnya terkait dugaan keterlibatan wajib pajak dalam dugaan suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkecil nilai pajak dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Ia juga belum dapat memastikan kesiapan PT Djarum memberikan keterangan dalam proses pendalaman kasus tersebut oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pihak PT Djarum menghormati proses hukum.
"Belum ada tanggapan baru. Kami menghormati, patuh dan taat hukum," ucapnya.
Sumber: inilah.com
No comments:
Post a Comment