Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Monday, November 24, 2025

Dirjen Pajak: 463 Wajib Pajak Nakal Bakal Diperiksa, Diduga Manipulasi Data Ekspor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa setelah penelusuran lanjutan, jumlah wajib pajak yang diduga melakukan praktik tersebut meningkat menjadi 463 wajib pajak.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025 lalu.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara.

Modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.

Sebelumnya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor serupa.

Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp 2,08 triliun.

"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: kontan.co.id

Sunday, November 23, 2025

Jurus Bos Pajak Lawan Pengusaha Nakal yang Akali Omzet Demi PPh 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur terkait penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang digunakan wajib pajak untuk menyalahgunakan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM. Nantinya, DJP akan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak.

"Kalau peredaran bruto wajib pajak orang pribadi, kemudian wajib pajak orang, perusahaan perseorangan itu sudah dijumlahkan, itu mencapai Rp 4,8 miliar setahun, maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh yang 0,5% tersebut," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, DJP akan melakukan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib pajak badan.

"Jadi kita tidak ada masalah dengan itu, sistem internal kami sudah bisa mendeteksi," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan di Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2 di Bab 10 terkait pengaturan ulang supaya PPh final setengah persen bagi subjek penerima fasilitas ini yang memang memiliki peredaran bruto tertentu.

"Dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti-avoidancy," ujarnya.

Sementara untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan perubahan PP 55 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Bimo menjelskan banyak wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secar ekonom memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.

"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penghitungan Besarnya Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPh non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.

Bimo menjelaskan sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.

"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden," ujarnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Friday, November 21, 2025

Kejagung Tegaskan Kasus Pajak Djarum Bukan Bagian dari Tax Amnesty

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020, yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan bagian dari program tax amnesty.

Kasus ini juga menyeret lima pihak hingga dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Sebagai informasi, tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan membayar uang tebusan.

Anang menjelaskan bahwa modus korupsi dalam perkara ini berupa suap diduga melibatkan pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," ujarnya.

Terkait lima pihak yang dicegah, Anang mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung pasti akan menjadwalkan pemeriksaan, namun ia belum mengetahui tanggal pastinya. Ia menambahkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai puluhan orang.

"Sudah ada. Tapi saya tidak tahu lima atau sepuluh atau dua puluh, saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan itu aja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

"Betul saudara Ken Dwijugiasteadi di cekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, kepada Inilah.com, Kamis (20/11/2025).

Empat nama lainnya adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor adalah Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo menjabat Komisaris PT Graha Padma Internusa—anak usaha Grup Djarum di sektor properti. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di DJP.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, angkat bicara terkait informasi pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Budi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan Inilah.com.

"Mengenai hal tersebut, kami baru mengetahui dari berita," kata Budi ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/11/2025).

Karena itu, Budi belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, khususnya terkait dugaan keterlibatan wajib pajak dalam dugaan suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkecil nilai pajak dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Ia juga belum dapat memastikan kesiapan PT Djarum memberikan keterangan dalam proses pendalaman kasus tersebut oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pihak PT Djarum menghormati proses hukum.

"Belum ada tanggapan baru. Kami menghormati, patuh dan taat hukum," ucapnya.

Sumber: inilah.com

Sunday, November 2, 2025

Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5% untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Pemerintah berencana menerapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) tanpa ada batasan waktu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Media Kontan pada tanggal 2 November 2025 yang menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Wednesday, July 16, 2025

Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan di era digital.

Aktivitas masyarakat di media sosial, termasuk gaya hidup mewah dan endorsement, kini tak luput dari pantauan otoritas pajak.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa DJP sudah menerapkan teknik crawling atau penelusuran data di media sosial untuk melihat potensi pajak dari aktivitas digital para wajib pajak.

"Kita sudah melakukan crawling data-data, ya kalau suka pamer mobil di medsos gitu, walaupun mobilnya gak bagus, pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Hestu dalam media briefing, belum lama ini.

Ia menambahkan, meski belum ada regulasi khusus untuk pemungutan langsung dari aktivitas media sosial, namun DJP sudah aktif mengawasi sektor tersebut.

"Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan, memang kita belum membuat satu regulasi memungut secara langsung atau apa, tapi kalau itu endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," katanya.

Dengan makin meluasnya digitalisasi, DJP menilai penting untuk memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan.

"Supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

DJP Gunakan AI untuk Telusuri Aset Wajib Pajak di Media Sosial, Begini Kata Pengamat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin memaksimalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi ketidaksesuaian data perpajakan dengan aktivitas di media sosial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pengawasan media sosial bukan hal baru, namun kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih canggih melalui pemanfaatan machine learning.

"Kalau sosmed itu kan memang informasi juga, informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN gitu," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya, DJP telah sejak lama memantau media sosial sebagai sumber informasi pelengkap, namun sekarang AI memungkinkan analisis dilakukan lebih mendalam dan efisien.

Dengan melatih model AI berbasis data historis Surat Pemberitahuan (SPT) selama 5–10 tahun terakhir, DJP dapat mengenali pola-pola yang tidak biasa atau menyimpang (irregularities) yang bisa mengindikasikan potensi pelanggaran pajak.

"Kalau sekarang kan AI itu kan udah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities," katanya.

"Jadi ya generally prinsipalnya seperti mesin learning ya. Dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi gitu," imbuhnya.

Hanya saja, saat ditanya soal proyeksi potensi penerimaan pajak dari pendekatan ini, Bimo menyatakan bahwa hal itu masih akan dikaji lebih lanjut.

"Belum bisa kita sampaikan dulu, nanti akan dikaji lebih lanjut," tegas Bimo.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai langkah DJP ini relevan, mengingat aktivitas ekonomi kini makin bergeser ke ranah digital, termasuk media sosial.

"Memang kini banyak aktivitas ekonomi yang beralih ke digital, salah satunya media sosial," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan bahwa jika dulu promosi produk hanya terbatas pada media konvensional seperti televisi, koran, atau radio yang dilakukan oleh entitas korporasi, kini promosi bisa dilakukan siapa saja lewat media sosial.

Salah satu skema terbaru yang marak dalam satu hingga dua tahun terakhir adalah penggunaan affiliator, yakni individu yang mempromosikan produk dan mendapat komisi dari penjualan.

Menurutnya, promosi lewat media konvensional relatif mudah diawasi karena dilakukan oleh korporasi yang jelas terdaftar. Namun, skema baru seperti influencer atau affiliator lebih sulit diawasi karena melibatkan orang pribadi.

"Untuk itu, pemerintah perlu cari cara baru untuk melakukan pengawasan," katanya.

Tak hanya terkait promosi, menurutnya, praktik jual beli melalui media sosial potensi penerimaannya juga perlu digali oleh pemerintah.Fajry menekankan bahwa penggunaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak agar pengawasan ekonomi digital bisa dilakukan secara adil dan efisien.

Meski mendukung penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk menggali potensi tersebut, Fajry menegaskan pentingnya kualitas data sebagai landasan pengawasan.

Fajry mengingatkan bahwa penggunaan data yang tidak akurat justru bisa menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan menciptakan inefisiensi bagi fiskus.

"Yang perlu ditekankan, bahwa data dari pihak ketiga itu penting namun data tersebut perlu reliable, benar-benar dapat diandalkan untuk menggali penerimaan pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

Monday, November 20, 2023

Ingat, Wajib Pajak Tak Bisa Gunakan Alamat Palsu Lagi Jika Core Tax System Berlaku


JAKARTA
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024 mendatang.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.

Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai wajib pajak akan semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kita cari wajib pajak itu susah. Nyasar-nyasar," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).

Dedi menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal ini dikarenakan data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.

Pada akhirnya, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, otoritas pajak sering kali mengirimkan surat namun tidak diketahui oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak biasanya memiliki rumah lebih dari satu.

"Orang kaya di Indonesia punya rumah lebih dari satu bahkan kalau ditanyakan alamat rumahnya mereka bingung jawabnya," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Belum lagi, terkadang otoritas pajak juga mengirimkan alamat rumah yang sudah tidak lagi dihuni, sehingga wajib pajak tidak mengetahui mendapatkan surat dari otoritas pajak.

Namun, Fajry menilai, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif. Hal ini dikarenakan fitur tersebut masih bisa diakali oleh wajib pajak.

"Sangat mudah sekali mengakalinya juga, ada beberapa aplikasi untuk mengelabui GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa untuk gadget yang terinstal aplikasi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai hadirnya fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

"Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan," kata Prianto.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek PBB sehingga alamat wajib pajak pun dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak sering menggunakan fitur maps untuk mencari alamat dengan teknologi mutakhir.

"Aspek plusnya adalah karena ada adaptasi teknologi informasi, sedangkan aspek minusnya berkaitan dengan ketidakakuratan teknologi karena setiap teknologi pasti punya debug," katanya.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, July 26, 2023

Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar. 

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak. 

Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023. 

Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja. 

"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

Bendahara negara menyebutkan, peraturan baru itu akan semakin mempermudah para WP orang pribadi untuk mengajukan pengembalian lebih bayar. Tercatat baru 1.895 WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar. 

"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian. 

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Begini Konsekuensinya

JAKARTA. Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.

Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82% dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Oleh karena itu, Yon mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon.

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Sumber: kontan

Monday, August 6, 2018

Malam-malam, Sri Mulyani Ngobrol soal Pajak Bareng Bankir

Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati hari ini menjadi pembicara kunci pada acara Rembug Pajak Nasional di Kementerian Keuangan.

Acara ini adalah diskusi dengan tema "Mendorong Kepatuhan Perpajakan untuk Percepatan Pembangunan". Berdasarkan pantauan detikFinance, Senin (6/8/2018), tampak hadir di antaranya Dirjen Pajak Robert Pakhpahan, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Keuangan Bank Mandiri Panji Irawan.

Lalu adapula Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari, hingga Direktur Utama Adaro Boy Tohir.

Sri Mulyani tiba di gedung Dhanapala pukul 19,45 WIB. Mantan direktur Bank Dunia ini mengenakan kemeja abu-abu bermotif kain etnik yang ia gunakan sejak acara siang tadi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan sampai semester I-2018 sebesar Rp 581,5 triliun dari target Rp 1.424,0 triliun.

Dapat diketahui, target penerimaan negara dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.894,7 triliun yang terdiri dari pajak Rp 1.424,0 triliun, bea dan cukai sebesar Rp 194,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 275,4 triliun, dan hibah Rp 1,2 triliun.

Sumber: detikFinance

Tuesday, July 17, 2018

Kementerian Keuangan menggodok sanksi ke Deloitte Indonesia

Jakarta - Kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) masih terus bergulir. Selain harus menghadapi para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurus laporan keuangan SNP Finance yakni Deloitte Indonesia juga terancam terkena sanksi.

Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pemeriksanaan baru saja selesai. Ada beberapa temuan yang disoroti setelah proses investigasi tersebut.

Pertama, mengenai skeptisisme auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan, dalam hal ini SNP Finance.

Kedua, temuan mengenai pengujian kantor akuntan publik yang diduga tidak sampai ke dokumen dasar SNP Finance. "Kami sudah menyampaikan daftar temuan sementara ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Langgeng kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Mengenai pengenaan sanksi, PPPK akan koordinasi dengan OJK dan akan meminta pandangan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terlebih dulu sebelum menyampaikan sanksi apa yang akan diberikan ke Deloitte.

Menurut Langgeng, dasar hukum yang paling tinggi untuk memberi sanksi bagi KAP yang terbukti bersalah adalah Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Terkait izin usaha KAP, pada pasal 21 ayat 1 huruf b menyebutkan izin usaha KAP dapat dicabut jika KAP dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK II Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap Deloitte Indonesia apabila PPPK telah menyimpulkan adanya pelanggaran dan telah mengenakan sanksi terhadap Deloitte Indonesia.

OJKdapat mengenakan sanksi terhadap Akuntan Publik dan KAP. Mulai pengenaan teguran tertulis, denda, pembekuan pendaftaran hingga pembatalan pendaftaran sebagai KAP. Harus ada sanksi keras terhadap kasus yang merugikan banyak pihak ini.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, March 16, 2016

Kisah Aki Mad'i, Petani Ikan yang Berperahu demi Bayar Pajak Rp 5 Ribu

Purwakarta - Nama Aki Mad'i mendadak menjadi primadona di lingkungan wajib pajak di Kabupaten Purwakarta. Dia bukan seorang pengusaha mentereng atau politisi ternama, dia hanyalah seorang petani ikan tradisional yang ternyata taat membayar pajak setiap bulannya.

Aki Mad'i adalah seorang petani ikan jaring apung di Waduk Jatiluhur. Warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani itu memiliki empat jaring terapung yang diisi oleh ikan emas, ikan nila, dan ikan jambal.

Rata-rata, kakek berumur 67 tahun itu bisa meraup untung dari hasil panen ikan sebesar Rp 1 juta per bulan. Uang tersebut biasa digunakan untuk kehidupan sehari-hari bersama istrinya. Sementara tiga anaknya telah dewasa dan hidup terpisah.

"Setiap bulan saya bayar pajak Rp 5 ribu ke kantor pos. Lokasi kantor pos-nya di seberang Waduk Jatiluhur, jadi ke sana harus pakai perahu 30 menit," jelas Aki Mad'i kepada detikcom saat ditemui dalam acara Pekan Panutan Perpajakan Tahun 2016 di Pendopo Purwakarta, Rabu (16/3/2016).

Aki Mad'i mengungkapkan, meski berpenghasilan pas-pasan dan uang yang disetorkan kecil tak sebanding dengan perjuangannya ke kantor pos namun dia menyadari bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga Indonesia yang berpenghasilan.

Dia mengajak warga lainnya mengikuti jejaknya taat membayar pajak. "Kita ikuti imbauan pemerintah untuk taat bayar pajak. Itu semua untuk pembangunan kita di Purwakarta maupun semua Indonesia," ucapnya.

Kegigihan Aki Mad'i dalam membayar pajak mendapat apresiasi dari Kanwil Pajak Purwakarta. Secara khusus dia menjadi ikon dan pemeran utama dalam film sosialisasi wajib pajak berbahasa Sunda dengan menampilkan kesehariannya dari mulai bertani ikan hingga perjuangannya membayar pajak ke kantor pos.

Selain itu Aki Mad'i mendapat apresiasi dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berupa bantuan modal usaha sebesar Rp 25 juta. "Ini bentuk apresiasi kami bahwa di Aki Mad'i telah jujur dan bayar pajak," tukas Dedi saat memberi sambutannya di acara tersebut.

Sumber: detik.com

Wednesday, April 2, 2014

KPP Pratama Surakarta menerima 51.748 SPT Tahunan

Solo - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta menerima sebanyak 51.748 surat pemberitahuan (SPT) sampai dengan jatuh tempo, belum lama ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta, Hafidz El Fauzi menguraikan, dari jumlah tersebut, 30.086 di antaranya merupakan SPT yang berasal dari wajib pajak (WP) terdaftar Solo. Selebihnya, sekitar 21.662 lembar lainnya merupakan SPT dari WP di luar Solo.

Dengan pencapaian ini, tingkat kepatuhan WP Solo meningkat drastis menjadi 47,20 persen dari 63.736 WP terdaftar. Padahal, sepekan sebelumnya tingkat kepatuhan masih di kisaran 24,61 persen.

"Dibanding dengan tahun kemarin, angka ini meningkat tipis. Tahun kemarin, pada periode yang sama tingkat kepatuhan hanya 45 persen. Sampai akhir tahun nanti target kepatuhannya sebesar 72,5 persen," ungkapnya.
Dia meyakini hal ini tidak lepas dari penerapan e-filing dalam penyampaian SPT. WP, nampaknya mulai nyaman melakukan kewajibannya dengan cara online. Karena itu, tingkat kepatuhan menjadi meningkat.

Angka kepatuhan ini dipastikan akan makin terkerek lantaran tenggat waktu penyampaian SPT diperpanjang sampai 30 April mendatang. Dengan catatan, perpanjangan hanya berlaku untuk penyampaian SPT lewat e-filing. Adapun penyampaian SPT secara manual masih diterima, namun WP yang bersangkutan akan dikenai denda Rp 100.000.

Sampai dengan akhir bulan kemarin, pihaknya menerima sebanyak 3.798 SPT e-filing. Angka ini melampaui target yang hanya 2.274 SPT lewat e-filing. Sejumlah WP diakui masih banyak berdatangan ke KPP untuk lapor SPT. Mereka kemudian dialihkan untuk menggunakan e-filing agar tidak kena denda.

Sumber: suaramerdeka.com




Sunday, March 6, 2011

Baru 58% WP Setor SPT, Ditjen Pajak Sudah Lega

Jakarta - Persentase wajib pajak (WP) yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di 2010 baru mencapai 58,16%. Namun Ditjen Pajak puas karena angka tersebut melewati target.

Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantaun, Liberti Padiangan mengatakan, pencapaian tersebut sudah bagus karena di 2010 Ditjen Pajak banyak dihantam 'badai', seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Ini sangat baik di mana pada 2010,badai menghantam Ditjen Pajak. Kami cemas bagaimana bisa sampai 57,5 persen. Kirain masyarakat akan enggan ternyata kerisauan kami tidak terbukti. Di tengah badai menerpa pajak, kepercayaan masyarakat masih tinggi," ujar Libert lega dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/3011).

Pada 2010, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak sebanyak 8.202.309, dengan jumlah WP yang terdaftar sebanyak 15.911.576 dan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 14.101.933 sehingga rasio kepatuhan sebesar 58,16%.

Pencapaian rasio kepatuhan pada 2010 tersebut sudah melebihi target di 2010 yang sebesar 57,5%.

Dikatakan Liberti, dalam tiga tahun terakhir ini terdapat lonjakan yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan WP. "Selama 3 tahun terakhir terdapat lonjakan yang signifikan," ujarnya.

Berdasarkan data WP, di 2008 terdapat 2.097.849 SPT yang diterima Ditjen Pajak. Dengan WP terdaftar sebanyak 7.137.023 dan WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 6.341.828 sehingga rasio kepatuhan sebesar 33,08%.

"Jadi ada yang terdaftar tapi tak wajib bayar karena mungkin memang orangnya di-PHK, perusahaannya bangkrut, atau karena cabang usaha banyak tapi kan yang bayar satu, tergantung wilayah bayarnya," jelasnya.

Sedangkan di 2009, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak mencapai 5.413.114 dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 9.996.620 WP dari WP terdaftar sebanyak 10.682.099 sehingga rasio kepatuhan di 2009 sebesar 54,15%.

"Dari 2008 ke 2009, penerimaan SPT bahkan meningkat lebih 100%," tukasnya.

Pada 2011 ini, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan sebesar 62,5% dengan wajib pajak yang terdaftar per Januari 2011 sebanyak 18.116.000 wajib pajak, atau mengalami kenaikan 30% dibanding tahun lalu.

Sumber: detikFinance

Thursday, February 17, 2011

Tjiptardjo: Jangan Buruk Sangka Soal Rumah dan Kebun Binatang Saya

Jakarta - Harta kekayaan mantan Dirjen Pajak, Tjiptarjo, disinggung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Mantan orang nomor satu di perpajakan ini pun mengaku bisa menjelaskan asal-usul harta miliknya.

"Jangan curiga begitu, yang jelas saya bisa jelaskan soal rumah dan kebun itu," ujar Tjiptardjo kepada wartawan usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Menurut Tjiptardjo apa yang dimilikinya saat ini adalah hasil kerja keras selama 32 tahun bekerja di Dirjen Pajak.

"Saya kan sudah kerja 32 tahun, istri saya juga kerja. Jadi jangan terlalu berprasangka buruk kalau ada yang punya rumah mewah," terangnya.

Tjiptardjo mengaku dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dan menurutnya tidak ada masalah dengan hartanya.

"Saya sudah laporkan ke KPK dan sudah diperiksa juga dan tidak ada masalah. Saya lapor harta saya setiap 2 tahun," tambah Tjiptardjo.

Tjiptardjo juga tidak membantah bila dirinya memiliki koleksi hewan tertentu di rumahnya. Saat ini sepasang kijang beserta anaknya masih dia pelihara.

"Saya punya bebek dan kijang dua, malah sudah beranak juga kijangnya," ujar Tjiptardjo.

Sumber: detikcom

Friday, January 14, 2011

Diten Pajak Sediakan Drop Box SPT

Direktorat Jenderal Pajak kembali menyediakan drop box pada tahun ini sebagai tempat penerimaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun 2010.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, yang diperoleh di Jakarta, kamis (13/1), menyebutkan drop box akan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.

Jadwal pelayanan dan lokasi drop box akan ditetapkan oleh KPP sebagai penanggung jawab berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi drop box di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan diunggah di situs resmi Ditjen Pajak.

Setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT (SPT electronic) Tahunan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT), pojok pajak, mobil pajak, atau drop box dimana saja. Petugas TPT, pojok pajak, mobil pajak, dan drop box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari wajib pajak, termasuk dari wajib pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT, pojok pajak, mobil pajak, drop box tersebut berada dan langsung memberikan tanda terima SPT kepada wajib pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan data SPT.

Sumber: Berita Kota

Thursday, October 14, 2010

Kebakaran di Kemenkeu Berpusat di Pengadilan Pajak, Dokumen Aman

Jakarta - Kebakaran di kantor Kemenkeu, Jl Wahidin Raya, Jakarta Pusat, terjadi di ruang pantry lantai 8. Lantai 8 merupakan tempat pengadilan pajak. Kemenkeu membantah ada sabotase dan memastikan dokumen-dokumen aman.

"Tidak ada unsur sabotase terkait dokumen dan berkas yang ada di lantai Pajak," kata Kahumas Kemenkeu Harry Z Soerati kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2010).

Menurut Harry, kepulan asap yang tebal membuat lantai 9 juga ikut tertutup oleh asap. Sempat terjadi kepanikan pegawai saat terjadi kepulan asal tersebut. Pegawai berhamburan ke luar gedung. "Yang terbakar hanya dispenser. Dari pipa kontrol air," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian dari Polsek Sawah Besar masih menyelidiki penyebab kebakaran. Pantauan detikcom pukul 13.45 WIB, pegawai Kemenkeu masih berada di lobi gedung Kemenkeu.

Namun suasana mulai kondusif dan pegawai sudah dipersilakan satu per satu memasuki ruangan kerjanya kembali. Namun bau menyengat terbakar masih terasa di dalam gedung. Sudin Pemadam Kebakaran mengerahkan 25 armadanya sehingga membuat lalu lintas tersendat.

Sumber: detik.com