Showing posts with label e-Commerce. Show all posts
Showing posts with label e-Commerce. Show all posts

Sunday, November 23, 2025

Jurus Bos Pajak Lawan Pengusaha Nakal yang Akali Omzet Demi PPh 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur terkait penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang digunakan wajib pajak untuk menyalahgunakan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM. Nantinya, DJP akan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak.

"Kalau peredaran bruto wajib pajak orang pribadi, kemudian wajib pajak orang, perusahaan perseorangan itu sudah dijumlahkan, itu mencapai Rp 4,8 miliar setahun, maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh yang 0,5% tersebut," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, DJP akan melakukan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib pajak badan.

"Jadi kita tidak ada masalah dengan itu, sistem internal kami sudah bisa mendeteksi," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan di Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2 di Bab 10 terkait pengaturan ulang supaya PPh final setengah persen bagi subjek penerima fasilitas ini yang memang memiliki peredaran bruto tertentu.

"Dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti-avoidancy," ujarnya.

Sementara untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan perubahan PP 55 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Bimo menjelskan banyak wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secar ekonom memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.

"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penghitungan Besarnya Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPh non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.

Bimo menjelaskan sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.

"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP kepada Presiden," ujarnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Wednesday, February 14, 2018

Ditjen Pajak Cari Cara Pajaki Pelaku Usaha di Medsos

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mencari cara untuk mengenakan pajak bagi pelaku usaha yang kegiatannya dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembuatan PMK tentang e-Commerce sampai saat ini masih berjalan dan aturan ini akan mengatur merchant yang berada di marketplace saja. Mereka yang melakukan bisnis lewat media sosial juga akan dipajaki bisnisnya.

"Kita tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kita akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace. Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Hestu mengatakan sampai saat ini PMK tentang e-Commerce masih diselesaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan aturan ini, kata Hestu, nantinya para merchant yang beroperasi secara digital wajib membayar dan melaporkan pajak. Hal ini agar adanya kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.

"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti nggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT," kata Hestu.

Sumber: detikFinance

Thursday, January 18, 2018

Pedagang Toko Online Bakal Diitarik PPN dan PPh

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan bahwa para pelaku e-commerce akan diminta setor PPn dan PPh.

"Ada PPn, ada PPh," kata Yunirwansyah di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Oleh karena itu, kata Yunirwansyah pihaknya akan membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.

Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.

"Iya sendiri (aturan PMK). Makanya disebut penyetor bukan pemungut. Si marketplacenya jadi penyetor. Kalau online kan enggak ada tokonya, kita minta tolong marketplace," sambungnya.

Sederhanannya, aturan terkait pajak e-commerce akan terbit dalam aturan PMK yang baru dan tidak bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara itu, terkait tarif pajak, pihaknya masih dalam perundingan. Ia pun memberi contoh perhitungan tarif yang akan ditetapkan.

"Iya kita bikin PPn X persen, PPh X persen kan gitu yang kita pakai," tutupnya.

Sumber: detikFinance