Showing posts with label Akses Data. Show all posts
Showing posts with label Akses Data. Show all posts

Monday, November 20, 2023

Ingat, Wajib Pajak Tak Bisa Gunakan Alamat Palsu Lagi Jika Core Tax System Berlaku


JAKARTA
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024 mendatang.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.

Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai wajib pajak akan semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kita cari wajib pajak itu susah. Nyasar-nyasar," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).

Dedi menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal ini dikarenakan data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.

Pada akhirnya, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, otoritas pajak sering kali mengirimkan surat namun tidak diketahui oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak biasanya memiliki rumah lebih dari satu.

"Orang kaya di Indonesia punya rumah lebih dari satu bahkan kalau ditanyakan alamat rumahnya mereka bingung jawabnya," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Belum lagi, terkadang otoritas pajak juga mengirimkan alamat rumah yang sudah tidak lagi dihuni, sehingga wajib pajak tidak mengetahui mendapatkan surat dari otoritas pajak.

Namun, Fajry menilai, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif. Hal ini dikarenakan fitur tersebut masih bisa diakali oleh wajib pajak.

"Sangat mudah sekali mengakalinya juga, ada beberapa aplikasi untuk mengelabui GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa untuk gadget yang terinstal aplikasi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai hadirnya fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

"Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan," kata Prianto.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek PBB sehingga alamat wajib pajak pun dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak sering menggunakan fitur maps untuk mencari alamat dengan teknologi mutakhir.

"Aspek plusnya adalah karena ada adaptasi teknologi informasi, sedangkan aspek minusnya berkaitan dengan ketidakakuratan teknologi karena setiap teknologi pasti punya debug," katanya.

Sumber: kontan.co.id

Monday, May 29, 2017

DPR Minta Perberat Sanksi Bank yang Tak Patuh Jalani AEOI

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberatkan sanksi atau hukuman bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya yang tidak ingin memberikan data keuangan nasabah perbankan dalam rangka melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai sanksi dan hukuman yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan masih terlalu ringan.

Dalam Perppu tersebut disebutkan, sanksi atau hukuman bagi pihak yang melanggar hanya satu tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. Dengan sanksi atau hukuman tersebut, Misbakhun menilai, lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya, masih berpotensi melindungi data keuangan nasabah.

"Di Perppu ini, yang tidak berikan informasi itu hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara dan Rp1 miliar. Bagi bank, bisa saja mending membayar Rp1 miliar untuk melindungi nasabah," ujar Misbakhun, Senin (29/5).

Sementara itu, pengamat perpajakan dari (CITA) Yustinus Prastowo melihat, pemberian sanksi atau hukuman memang harus diberatkan agar setiap lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya benar-benar patuh melaksanakan sistem AEoI tersebut. Dengan demikian, langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam mengusut perpajakan dari data keuangan nasabah menjadi lebih lancar.

Pemberian sanksi atau hukuman tersebut menurut dia, dapat diperjelas pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau saat melakukan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Bisa jadi klausul di UU KUP atau PMK," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira justru melihat sanksi atau hukuman bagi lembaga jasa keuangan tak perlu diperberat. Pasalnya, dia yakin lembaga jasa keuangan pasti akan patuh pada sistem AEoI dan Perppu yang menjadi landasan hukumnya.

"Untuk legal formalnya, bank akan tunduk pada Perppu. Jadi tidak perlu, karena Perppu sudah jelas. Tapi kelihatannya secara informal, perlu pendekatan ke nasabah untuk memastikan dana tidak ditarik (dari bank)," tutur Bhima.

Di sisi lain, menurut Bhima, justru sanksi atau hukuman kepada DJP yang harus diperjelas bila ada pegawai pajak yang memanfaatkan data keuangan nasabah perbankan, bukan untuk pemeriksaan perpajakan, namun untuk kepentingannya sendiri, termasuk kepentingan yang merugikan wajib pajak.

Sumber: CNNIndonesia