Showing posts with label Pemeriksaan Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pemeriksaan Pajak. Show all posts

Monday, November 24, 2025

Dirjen Pajak: 463 Wajib Pajak Nakal Bakal Diperiksa, Diduga Manipulasi Data Ekspor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa setelah penelusuran lanjutan, jumlah wajib pajak yang diduga melakukan praktik tersebut meningkat menjadi 463 wajib pajak.

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang diumumkan Bimo sebanyak 282 wajib pajak pada awal November 2025 lalu.

"Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara.

Modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.

Sebelumnya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP telah mengidentifikasi sebanyak 282 wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor serupa.

Dari jumlah tersebut, 257 wajib pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter sepanjang tahun 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp 2,08 triliun.

"DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo.

Sebagai tindak lanjut, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, July 16, 2025

Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan di era digital.

Aktivitas masyarakat di media sosial, termasuk gaya hidup mewah dan endorsement, kini tak luput dari pantauan otoritas pajak.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa DJP sudah menerapkan teknik crawling atau penelusuran data di media sosial untuk melihat potensi pajak dari aktivitas digital para wajib pajak.

"Kita sudah melakukan crawling data-data, ya kalau suka pamer mobil di medsos gitu, walaupun mobilnya gak bagus, pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Hestu dalam media briefing, belum lama ini.

Ia menambahkan, meski belum ada regulasi khusus untuk pemungutan langsung dari aktivitas media sosial, namun DJP sudah aktif mengawasi sektor tersebut.

"Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan, memang kita belum membuat satu regulasi memungut secara langsung atau apa, tapi kalau itu endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," katanya.

Dengan makin meluasnya digitalisasi, DJP menilai penting untuk memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan.

"Supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

DJP Gunakan AI untuk Telusuri Aset Wajib Pajak di Media Sosial, Begini Kata Pengamat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin memaksimalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi ketidaksesuaian data perpajakan dengan aktivitas di media sosial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pengawasan media sosial bukan hal baru, namun kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih canggih melalui pemanfaatan machine learning.

"Kalau sosmed itu kan memang informasi juga, informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN gitu," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya, DJP telah sejak lama memantau media sosial sebagai sumber informasi pelengkap, namun sekarang AI memungkinkan analisis dilakukan lebih mendalam dan efisien.

Dengan melatih model AI berbasis data historis Surat Pemberitahuan (SPT) selama 5–10 tahun terakhir, DJP dapat mengenali pola-pola yang tidak biasa atau menyimpang (irregularities) yang bisa mengindikasikan potensi pelanggaran pajak.

"Kalau sekarang kan AI itu kan udah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities," katanya.

"Jadi ya generally prinsipalnya seperti mesin learning ya. Dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi gitu," imbuhnya.

Hanya saja, saat ditanya soal proyeksi potensi penerimaan pajak dari pendekatan ini, Bimo menyatakan bahwa hal itu masih akan dikaji lebih lanjut.

"Belum bisa kita sampaikan dulu, nanti akan dikaji lebih lanjut," tegas Bimo.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai langkah DJP ini relevan, mengingat aktivitas ekonomi kini makin bergeser ke ranah digital, termasuk media sosial.

"Memang kini banyak aktivitas ekonomi yang beralih ke digital, salah satunya media sosial," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan bahwa jika dulu promosi produk hanya terbatas pada media konvensional seperti televisi, koran, atau radio yang dilakukan oleh entitas korporasi, kini promosi bisa dilakukan siapa saja lewat media sosial.

Salah satu skema terbaru yang marak dalam satu hingga dua tahun terakhir adalah penggunaan affiliator, yakni individu yang mempromosikan produk dan mendapat komisi dari penjualan.

Menurutnya, promosi lewat media konvensional relatif mudah diawasi karena dilakukan oleh korporasi yang jelas terdaftar. Namun, skema baru seperti influencer atau affiliator lebih sulit diawasi karena melibatkan orang pribadi.

"Untuk itu, pemerintah perlu cari cara baru untuk melakukan pengawasan," katanya.

Tak hanya terkait promosi, menurutnya, praktik jual beli melalui media sosial potensi penerimaannya juga perlu digali oleh pemerintah.Fajry menekankan bahwa penggunaan teknologi menjadi kebutuhan mutlak agar pengawasan ekonomi digital bisa dilakukan secara adil dan efisien.

Meski mendukung penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk menggali potensi tersebut, Fajry menegaskan pentingnya kualitas data sebagai landasan pengawasan.

Fajry mengingatkan bahwa penggunaan data yang tidak akurat justru bisa menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan menciptakan inefisiensi bagi fiskus.

"Yang perlu ditekankan, bahwa data dari pihak ketiga itu penting namun data tersebut perlu reliable, benar-benar dapat diandalkan untuk menggali penerimaan pajak," pungkasnya.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, July 26, 2023

Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar. 

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak. 

Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023. 

Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja. 

"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

Bendahara negara menyebutkan, peraturan baru itu akan semakin mempermudah para WP orang pribadi untuk mengajukan pengembalian lebih bayar. Tercatat baru 1.895 WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar. 

"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian. 

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Monday, June 26, 2023

DJP Bentuk Tim Khusus Awasi Kepatuhan Pajak Crazy Rich di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk satuan tugas pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high-wealth individual (HWI) alias crazy rich. Pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut merupakan strategi pengamaman penerimaan negara tahun ini dan tahun depan.

"Pengawasan wajib pajak grup dan HWI individual biasanya bagian dari grup. Ini coba kami dudukkan dalam program kerja Komite Kepatuhan yang kami mulai tahun ini," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers daring, Senin (26/6).

Ditjen Pajak pada awal tahun ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Dalam ketentuan itu, dibentuk Komite Kepatuhan yang berfungsi merencanakan, memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, komite ini nantinya akan ada di setiap KPP, dengan Kepala KPP sebagai ketua komite.

Komite ini secara teknis nanti akan menentukan daftar wajib pajak mana saja yang masuk prioritas untuk penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Selain memprioritaskan wajib pajak grup dan para crazy rich, DJP juga akan fokus mengawasi pajak di sektor ekonomi digital. Ini bertujuan untuk mendongkrak setoran pajak baik tahun ini maupun tahun depan.

"Beberapa waktu lalu kami sudah menerbitkan regulasi pemotongan, pemungutan dan juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah," kata Suryo.

Kementerian Keuangan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 menyebut salah satu kebijakan teknis pajak tahun depan yakni memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak WHI, wajib pajak grup, transaski terafiliasi serta ekonomi digital. Tujuannya untuk perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur. Keempat sektor ini masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak atau DSP4.

Sumber: katadata.co.id

Tuesday, March 5, 2019

Sri Mulyani 'Pelototi' Buku Impor di Big Bad Wolf

Jakarta - Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi terkait kewajiban pajak dan bea masuk untuk buku impor yang dijual di pameran Big Bad Wolf (BBW) Sale 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini belum dapat menyimpulkan status dari pajak penghasilan (PPh) impor, pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk buku di pameran tersebut.

"Terus terang saya kalau soal itu harus kita investigasi, karena banyak sekali. Saya juga suka buku, saya perhatikan buku-buku yang dijual," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia menyebut masih akan memperhatikan praktik keseluruhan penjualan tersebut.

"Nanti kita lihat bagaimana praktiknya, secara keseluruhan ini," jelas dia.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013 disebutkan kewajiban bea masuk untuk buku impor bisa saja mendapat pembebasan jika masuk dalam kategori buku ilmu pengetahuan. Kemudian dalam edaran disebutkan bahwa buku pelajaran, kitab suci dan buku pelajaran agama juga mendapat pembebasan Pph dan Ppn.

Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan akan segera memeriksa ketentuan bea masuk buku-buku impor di pameran buku Big Bad Wolf (BBW) Book Sale 2019.

"Nanti saya cek laporannya," ujar dia. Namun, ketika disinggung untuk pajak dan bea masuk buku yang termasuk kategori fiksi seperti novel, Heru Pambudi mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Iya, ilmu pengetahuan kan luas definisinya, ya maka itu nanti saya cek," ujar dia.

Sumber: detikFinance

Sunday, September 23, 2018

Pengusaha Rela Diperiksa Pajaknya, Tapi...

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tidak anti dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak nasional.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, pemeriksaan pajak merupakan proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak (WP) yang masuk dalam sistem perpajakan nasional.

"Kalau soal pemeriksaan itu merupakan bagian dari tugas pajak yang di amanahkan, sedangkan pelaku usaha tidak anti pemeriksaan," kata Tutum saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Meski mengaku tidak anti pemeriksaan, namun Tutum tetap meminta kepada para petugas pajak untuk tetap menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan sikap profesionalisme dengan melakukan pembinaan dan mengayomi.

"Karena yang sering terjadi perbedaan dalam penerapan aturan sehingga terjadi perselisihan," jelas dia.

Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, penyederhanaan aturan menjadi salah satu solusi yang bisa membuat seluruh WP tidak lagi mempersoalkan proses pemeriksaan pajak.

"Yang diharapkan adalah kemudahan WP dalam melaksanakan kewajibannya tanpa di curigai oleh petugas, sehingga pekerjaan pemeriksaan pun bisa dihindari," tutup dia.

Sumber: detikFinance

Tuesday, September 11, 2018

DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk tidak khawatir dengan adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan yang dilakukan akan berdasarkan basis data.

"Intinya, sepanjang WP sudah patuh (formal dan material), tidak perlu khawatir akan dilakukan pemeriksaan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Hestu menjelaskan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan ini menjadi suatu panduan atau arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal DJP tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa, jadi tidak terkait langsung dengan WP.

Kemudian, tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat, sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Hestu menerangkan yang dilakukan terlebih dahulu adalah penyusunan DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) berdasarkan bermacam indikator ketidakpatuhan yang ada dalam SE tersebut.

"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," jelas dia.

"Dari DSP3 itu tindak lanjutnyapun tidak semuanya dilakukan pemeriksaan, sebagian akan ditindaklanjuti dengan pengawasan, sebagian lagi baru diusulkan pemeriksaan melalui penyusunan Daftar Prioritas Sasaran Pemeriksaan (DSPP)," tambah dia.

Pemeriksaan terhadap WP yang masuk DSP3 juga akan diprioritaskan kepada WP OP maupun badan usaha yang elama tiga tahun terakhir belum diperiksa terkait dengan administrasi perpajakannya.

Hanya saja, bagi WP yang masuk DSP3 tidak perlu khawatir karena masih ada data informasi lain yang bisa membuktikan bahwa kewajiban yang dimaksud sudah terpenuhi.

Adapun, lanjut Hestu, SE tentang kebijakan pemeriksaan ini sebagai ajang imbauan dari otoritas pajak nasional kepada WP agar meningkatkan kepatuhan pajaknya. Bahkan jika terbukti belum patuh pun pihak Ditjen Pajak masih memberikan ruang untuk memperbaiki SPT nya.

"Sekali lagi SE ini justru untuk membuat pemeriksaan pajak menjadi lebih terarah kepada WP yang tidak patuh, dan kita memastikan WP yang sudah patuh untuk mendapat perlakuan yang adil (fairness)," tutup dia.

Sumber: detikFinance

Ini Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan DJP

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadikan wajib pajak (WP) yang selama tiga tahun tidak melaporkan kewajibannya akan menjadi prioritas pemeriksaan. Aturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjan Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu juga sudah sesuai dengan penerbitan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

"WP yang tiga tahun terakhir belum diperiksa all taxes memang kita masukkan sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan dalam menyusun DSP3," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

SE nomor SE-15/PJ/2018 menjadi panduan atau arahan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kepada jajaran internal tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.

"Karena pelaporan pajaknya masih sepenuhnya self assessment yang belum kita lakukan pengujian," jelas dia.

Penggalian potensi juga berlaku kepada WP sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam SE tersebut.

"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," tutup dia.

Sumber: detikFinance

DJP Punya Daftar Prioritas Pemeriksaan Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Dalam surat edaran yang dikutip detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018), Ditjen Pajak akan membuat prioritas panggilan potensi maupun pemeriksaan bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.

Penerbitan SE ini juga sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh unit pemeriksaan (UP2). Tujuannya pun meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan. Memberikan Keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas pemilihan WP yang akan diperiksa. Kemudian meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak, hingga meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.

Pemeriksaan juga berdasarkan daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) yang berada di masing-masing KPP dan akan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. Adapun, peta kepatuhan dan DSP3 disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi.

Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan.

Dalam SE ini juga sudah ditentukan variabel dalam menentukan WP yang masuk dalam DSP3. Pertama, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi modus ketidakpatuhan WP, indentifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

detikFinance

Ini Tujuan Ditjen Pajak Bikin Daftar Prioritas Pemeriksaan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Itu tandanya, akan ada pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penggalian potensi.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan.

"Tujuan dari SE-15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.

"Sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak," jelas dia.

Penerbitan surat edaran ini, kata Hestu, juga sejalan dengan komitmen otoritas pajak nasional dalam reformasi perpajakan.

"Pemeriksaan dilakukan hanya kepada para WP yang terdapat data akurat dan terindikasi kuat belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya," ungkap dia.

Sumber: detikFinance

Friday, August 4, 2017

Begini Cara Pemerintah Menyisir Potensi Pajak Bisnis Online

Jakarta - Media sosial saat ini menjadi salah satu ladang penghasilan bagi masyarakat. Namun, belum ada catatan yang pasti berapa potensi pajak yang bisa diperoleh dari bisnis online.

Lantas, bagaimana caranya untuk bisa mengetahui potensi pajak dari bisnis online? Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro, upaya yang pertama harus dilakukan dengan mendata jumlah pelaku bisnis online.

"Tapi kita bawa dulu semuanya pada level of playing field yang sama, pendataan itu jadi sangat penting, mungkin kita akan minta ke BPS (Badan Pusat Statistik), memperbaiki mekanisme pengumpulan data dengan menangkap transaksi online, dalam PDB maupun dalam konsumsi," kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Usai mendata, kata Bambang, maka pemerintah akan dengan mudah mencatat potensi pajak dari setiap transaksi jual beli secara online.

"Yang penting tercatat dulu di statistik, bagaimana kegiatan online ini masuk dalam sektor formal. Jangan kemudian online ini berkepanjangan jadi informal, di sektor-sektor ini harus ada penegasan mengenai posisi online," jelas Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah mendukung e-commerce berkembang, apalagi pelakunya kebanyakan generasi muda.

"Yang penting adalah pencatatan statistik yang bisa diandalkan dan memang sesuai prinsip keseimbangan dalam persaingan, dan perlu juga kewajiban membayar pajak. Saya melihat itu, bukan bagaimana cara kita menertibkan online dan memajaki," tutur mantan Menteri Keuangan itu.

Sumber: detikFinance

Saturday, July 15, 2017

Alasan Ditjen Pajak Sasar Orang yang Sudah Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemeriksaan tahun pajak berjalan dilakukan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi dan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan diprioritaskan kepada WP yang memang nakal.

Pemeriksaan dilakukan kepada WP yang sudah ikut maupun tidak program pengampunan pajak atau tax amnesty. Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal.

"Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dia mencontohnya, adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Pengusaha ini ikut tax amnesty hanya untuk tidak dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan pajak periode 2015 ke belakang.

Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini ditujukan atas tindakan tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.

"Terdapat indikasi mereka tetap melakukan itu di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Ini yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan" tambahnya.

Hestu berharap, dengan adanya pemeriksaan yang gencar kepada para penunggak pajak, para WP yang sudah ikut tax amnesty berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

"Dipastikan tidak akan diperiksa tahun 2016. WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam SPH TA," katanya.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak menyarankan agar WP yang sudah ikut program tax amnesty dapat memegang komitmennya untuk menjadi warga negara Indonesia yang patuh.

"Apabila masih terdapat ketidakbenaran dalam kewajiban pajak untuk masa pajak atau tahun pajak 2016 dan 2017 ini, agar segera melakukan pembetulan SPT," tutupnya.

Sumber: detikFinance

Wednesday, May 10, 2017

Begini Prosedur Pemeriksaan Pajak Bagi yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mulai memanggil dan memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum pasca berakhirnya program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang dipanggil dan diperiksa adalah yang ada dalam data yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak mengenai jumlah harta dan kewajiban WP tersebut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah menerima data, Ditjen Pajak kemudian akan mengecek mengenai kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Apabila ditemukan harta yang belum dimasukkan ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat perintah pemeriksaan kepada Kanwil terkait, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) terkait agar mengirimkan surat pemanggilan kepada WP bersangkutan.

"Pemeriksaannya seperti biasa. Kita kirim surat perintah pemeriksaan, kita panggil WP nya ke kantor (pajak), kita jelaskan pemeriksaannya seperti apa, kemudian kita tetapkan batasnya. Jadi akan ada pemberitahuan dulu," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lanjut Hestu, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan langsung memonitor mengenai data harta yang dilaporkan, sehingga akan mengurangi potensi penyimpangan dalam pemeriksaan.

"Data-data harta yang kita minta itu semuanya nanti kan dari kantor. Dari kantor kita juga memonitor. Kita serahkan ke Kanwil, Kanwil ke KPP, supaya mereka tindaklanjuti dengan pemeriksaan, nanti abis itu dimonitor terus oleh kantor pusat," jelasnya.

"Jadi pemeriksaannya, kita lakukan transparan, yang didahului dengan pemanggilan wajib pajak. Secara prosedur kita sudah mencoba menguatkan prosedur pemeriksaan menjadi lebih transparan," ungkap Hestu.

Sumber: detikFinance

Jokowi Siapkan Aturan Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah hari ini melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengenaan pajak penghasilan tertentu sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum Undang-undang (UU) tax amnesty, tepatnya pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty.

Dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution rakor ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, aturan ini diperlukan untuk mengejar orang-orang yang tidak mengikuti tax amnesty atau mengikuti tax amnesty namun tak semua harta dilaporkan.

"Undang-undang tax amnesty itu kan memang mengamanatkan bahwa bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty, padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya. Apakah bisa karena harus melapor lagi, karena ditemukan oleh aparat pajak. Bisa juga dia ikut, tapi enggak benar angkanya, tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Latar belakang dari aturan ini adalah, ada ketidakjelasan dari Undang-undang (UU) pengampunan pajak terkait langkah penegakan hukum pasca berakhirnya program tersebut. Menurutnya harus ada klasifikasi hukum yang jelas untuk wajib pajak, maupun dendanya.

Darmin belum bisa menjelaskan lebih rinci, tapi Ia memastikan, bahwa nantinya akan ada diatur dengan sangat spesifik. "Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menuturkan, peraturan ini akan menggambarkan mengenai bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta tersebut, apabila sesudah selesainya tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan.

"Jadi kalau hartanya ditemukan, dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya pada kesempatan yang sama.

"Kita bersama dengan Menko, Mensesneg, untuk memfinalkan bentuk RPP nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan," tegas Sri Mulyani.

Ditargetkan aturan ini akan segera rampung dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam waktu sebulanan ini. Ya 1-2 bulan ini lah," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Friday, May 5, 2017

Pakai Data, Ditjen Pajak Periksa WNI Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah bakal menegakkan hukum pasca berakhirnya program tax amnesty. Targetnya ialah para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, dan tidak patuh terhadap peraturan pajak.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pun mengatakan pihaknya telah memanggil para wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan.

"Sudah (dipanggil) tapi kan enggak perlu diekspose. Sudah, setiap Kanwil (kantor wilayah) sudah makanya saya keliling (cek). Momen ini kita lanjutkan mulai dengan yang enggak patuh. kita punya data ya kita panggil," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jumat (5/5/2017)

Bahkan, dirinya mengatakan satu Kanwil pajak bisa memanggil hingga ratusan wajib pajak 'nakal' pada bulan pertamanya pasca tax amnesty. Namun ia menegaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak itu dilakukan harus berdasarkan data.

"Saya belum terima laporannya. yang jelas banyak. Satu Kanwil bisa 500 dulu dalam sebulan pertama. Dipanggil, dimintai BAP, minta penjelasan, dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat. analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil," katanya.

Dengan pemeriksaan itu, Ken mengaku, belum bisa memperkirakan potensi pajak yang seharusnya masuk. Tergantung dari nilai pajak terutang setiap wajib pajak itu sendiri.

"Itu uncontrollable, enggak bisa prediksi. Itu tergantung dari pada data itu sendiri, tergantung wajib pajak itu mengaku berapa," tutur Ken

Sumber: detik.com

Friday, March 10, 2017

Setelah Tax Amnesty, Ditjen Pajak Sebar Belasan Ribu Pemeriksa

Kuta - Akhir bulan ini program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir. Setelah berbaik hati memberikan pengampunan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk mengejar wajib pajak (WP) yang bandel.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv mengatakan, setelah tax amnesty di akhir bulan ini pihaknya akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) secara masif.

"Setelah Maret akan lakukan law enforcement sangat masif. Hati-hati bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, WP yang menyembunyikan hartanya. karena ini masif," tegasnya di Kuta, Bali, Jumat malam (10/3/2017).

Haniv mengatakan, upaya penegakan hukum secara masif tersebut dilakukan dengan memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan Ditjen Pajak mempersiapkan belasan ribu petugas pemeriksa untuk berburu WP yang masih menyembunyikan hartanya.

"Sekarang ini jumlah pemeriksa kita kira-kira 6 ribu, representatif kita kira-kira 11-12 ribu, itu nanti dijadikan pemeriksa semua. Tidak ada satupun perusahaan di negara ini lepas dari mata kita nanti," imbuhnya.

Haniv juga menjamin bahwa para petugas pemeriksa pajak tersebut akan bekerja secara serius. Sehingga sulit bagi WP yang bandel untuk menyembunyikan hartanya.

"Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan. Jangan bekerja asal-asalan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Friday, February 24, 2017

Pembukaan Rekening oleh Ditjen Pajak Dimulai Mei 2017

Jakarta - Keterbukaan rekening bank untuk kebutuhan pajak akan dimulai pada Mei 2017. Hal ini nantinya akan dilandasi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini tengah dirancang.

Demikianlah hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar, Kepala BKF Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Darmin menjelaskan, kebijakan tersebut seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

"Menurut milestone-nya kalau berlaku 2018 dia harus diundangkan bulan Mei 2017," tegas Darmin.

Artinya nanti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa untuk mengakses langsung rekening nasabah perbankan. Begitu juga dengan otoritas pajak dari negara lain, juga sudah bisa melakukan hal yang sama.

"Enggak bisa pakai tahap-tahap. Itu langsung semua. Iya berlaku umum, iya itu yang sudah sebenarnya yang sudah begitu aturan mainnya yang disepakati di G20," ujarnya.

Penerbitan Perppu ditempuh karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.

Penyusunan Perppu dilakukan oleh Kementerian Lembaga (KL) terkait. Rancangannya akan disiapkan dalam kurun waktu seminggu ke depan.

"Itu sudah harus diundangkan menurut apa yang sudah di teken tahun berapa itu, sudah harus diundangkan pada bulan Mei 2017. Jadi enggak ada jalan lain," jelasnya.

Sumber: detik.com

Wednesday, February 22, 2017

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada yang Bisa Lari Dari Pajak di 2018

Jakarta - Seiring niat pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menghindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.

Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia akan mengimplementasikan AEOI pada September 2018. Di mana, bagi siapapun yang menempatkan dananya di sistem keuangan akan menjadi subjek.

"Jadi tidak ada dalam hal ini ada satu tempat di negara-negara di sekitar kita baik Eropa, di Amerika mereka mengatakan 'buka rekening di sini dan data kami tidak akan dibagikan' karena negara itu juga masuk automatic exchange of Information," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelum mengimplementasikan, pemerintah akan terus menguatkan aturan perundangan yang akan menjadi payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis.

"Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi agar kita bisa mendapatkan manfaat dari Automatic Exchange of Information," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, persiapan payung hukum menjadi kesepakatan global atau komitmen dari 101 negara yang ingin menerapkan AEOI. Tujuannya, agar negara-negara yang terlibat dapat memberikan informasi mengenai perpajakan. Sehingga, kecil kemungkinan dari wajib pajak (WP) untuk menghindari perpajakan di satu negara.

Bahkan, Sri Mulyani telah melaporkan pada sidang kabinet mengenai perundang-undangan yang dibutuhkan pemerintah mengenai keterbukaan informasi ini. Menurut dia, kendala masih ada pada beberapa payung hukum, seperti UU Perbankan, Perbankan Syariah maupun Capital Market yang memang terdapat pasal mengenai kerahasiaan nasabah.

"Oleh karena itu kita akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat sehingga kita bisa memenuhi aturan Automatic Exchange of Information," ungkapnya.

Saat ini, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan untuk aturan-aturan lainnya yang dapat menunjang implementasi AEOI.

Sumber: detik.com

Usai amnesti, 5.000 pemeriksa siap periksa SPT WP

JAKARTA - Hitung mundur program amnesti pajak sudah berjalan. Tak lama lagi, program amnesti pajak yang dimulai 1 Juli 2016 akan berakhir di 31 Maret 2017. Di waktu yang makin pendek, Ditjen Pajak mengumpulkan 250 asosiasi pengusaha di bawah Kadin Indonesia.

Mereka kembali diajak ikut amnesti pajak dan melaporkan kewajibannya dengan benar. Ditjen Pajak mengancam akan melakukan pendekatan hukum apabila Wajib Pajak (WP) masih lalai usai diberikan pengampunan.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Hestu Yoga Saksama bilang, pendekatan hukum dilakukan dengan pemeriksaan atas SPT pajak. Direktur Pemeriksaan akan menambah pemeriksaannya 5.000 lagi. Para account representative (AR) bisa kami kerahkan di tahun ini, karena enforcement jadi fokus pemerintah, katanya usai bertemu sejumlah asosiasi usaha di Gedung Pajak, Selasa (21/2).

Menurut Hestu, saat ini, Ditjen Pajak memiliki 5.000 tenaga pemeriksa. Sementara jumlah AR sebanyak 6.000 tenaga. Dari jumlah itu, sebanyak 5.000 AR akan ditugaskan melakukan pemeriksaan terkait pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. AR yang menjadi tenaga pemeriksa memantau pembayaran rutin juga. Kemampuan itu sudah dimiliki oleh mereka, katanya. Dengan demikian tahun ini jumlah pemeriksa di Ditjen Pajak mencapai 10.000 tenaga pemeriksa.

Hestu bilang, bisanya dari tahun ke tahun realisasi penerimaan dari extra effort pemeriksaan pada kisaran Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Namun tahun ini, karena amnesti pajak, jumlahnya akan berkurang, Yang ikut dan tidak ikut amnesti, akan kita periksa tergantung data yang kita miliki. Kalau ada data valid, kami pasti tindak lanjuti, katanya.

Selain mengajak asosiasi pengusaha, mulai Selasa (21/2) hingga dua hari ke depan, menurut Yoga, Ditjen Pajak juga akan mengirimkan surat elektronik ke 425.000 WP yang sudah berpartisipasi dalam amnesti pajak. Kami minta komitmennya untuk jadi WP yang baik. Setelah ampuni, komitmennya kami tagih. Nah, kami kirimkan email blast itu, ucapnya.

Jumlah 425.000 WP adalah jumlah peserta amnesti pajak periode pertama dan kedua. Sedangkan bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan hukum dan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan apabila ada harta dan penghasilan yang tidak dilaporkan di SPT.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, peran pengusaha sangat besar pada penerimaan pajak. Ini ditunjukkan dengan adanya surat dari Ditjen Pajak ke Kadin sebanyak dua kali untuk ikut amnesti pajak. Pastikan sudah ikut amnesti pajak dan tertulis semua. Kalau kami menemukan, konsekuensinya diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan sanksi denda 200%, katanya.

Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani bilang, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap pengusaha masih wajar. Belum ada yang mengkhawatirkan dari laporan yang saya dengar, ucapnya.

Sumber: kontan.co.id