Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Wednesday, July 26, 2023

Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar. 

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak. 

Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023. 

Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja. 

"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

Bendahara negara menyebutkan, peraturan baru itu akan semakin mempermudah para WP orang pribadi untuk mengajukan pengembalian lebih bayar. Tercatat baru 1.895 WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar. 

"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian. 

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Begini Konsekuensinya

JAKARTA. Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.

Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82% dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Oleh karena itu, Yon mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon.

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Sumber: kontan

Thursday, December 12, 2019

RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Januari 2020

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan diserahkan ke DPR paling lambat pertengahan Januari 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Rapat Koordinasi Antarmenteri pada Kamis (12/12/2019).

"Kedua Omnibus Law sudah ditetapkan menjadi Prolegnas Super Prioritas Tahun 2020 oleh Menkumham bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Desember kemarin," katanya.

Airlangga mengatakan, pihaknya telah memasuki tahap akhir pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja. Hingga saat ini, sebanyak 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal akan diselaraskan melalui RUU ini.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster yaitu, penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha: dukungan riset dan inovasi;administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Ia mengatakan, draf RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan diajukan ke Parlemen pada awal Januari 2020. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terakhir terkait sejumlah klaster, di antaranya ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian terkait. Pembahasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan beberapa hari ke depan.

Sementara itu, pembahasan Omnibus Law Perpajakan telah rampung dan sudah siap diajukan ke parlemen. Airlangga mengatakan naskah akademik dan draf RUU ini akan dimasukkan pemerintah pada Desember ini. Meski demikian, ia tidak menyebutkan tanggal pasti penyerahan naskah ini.

Adapun Omnibus Law Perpajakan terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.

"Substansi kedua RUU ini kami selaraskan. Hal terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke Omnibus Law Perpajakan," jelas Airlangga.

Sumber: bisnis.com

Thursday, October 18, 2018

Belanja Online dari Luar Negeri di Atas Rp 1 Juta Kena Pajak

Jakarta - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) punya aturan baru buat importir.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Di aturan yang baru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp 1 juta per bon atau invoice, angka tersebut menurun dari yang sebelumnya sebesar US$ 100.

Aturan ini diteken tanggal 6 September 2018, diundangkan tanggal 10 September 2018 dan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Seperti apa aturan tersebut, dan kapan berlaku? Simak berita selengkapnya.

Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.

Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.

"Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Heru memastikan aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2018, alias 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 10 September. Aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Impor barang melalui e-Commerce dengan nilai total melewati batas US$ 75 atau lebih dari 1 juta bakal kena bea masuk dan pajak impor. Aturan tersebut berlaku mulai 10 Oktober 2018.

Lantas, bagaimana jika misalnya satu orang impor tiga barang, masing-masing nilainya di bawah US$ 75, namun secara total lebih dari US$ 75?

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, jika dua barang pertama nilainya maksimal US$ 75 maka barang ketiga yang kena bea masuk dan pajak impor. Sementara barang pertama dan kedua tidak dikenakan.

Heru memberi contoh, kalau seseorang membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka yang US$ 50 tetap mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor, begitu pun yang US$ 20, karena jika ditotal baru mencapai US$ 70.

"Yang US$ 20 karena secara akumulatif masih di bawah US$ 75 juga dapat kebebasan. Tapi yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75," sebutnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Sementara dalam aturan yang lama, importir bisa mengimpor barang berkali-kali dalam sehari tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama per transaksi tidak melebihi US$ 100. Hal itu karena tidak berlaku secara akumulatif.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, pihaknya sudah memperketat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah, caranya dengan mengandalkan sistem otomasi.

"Kan kita sistem otomasi kita sudah akan mendeteksi pada saat pelaku mencoba mengakali dengan mengubah nama, atau menyewa KTP, atau NPWP orang lain," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Dengan bantuan sistem, ditambah kerja sama dengan asosiasi peritel, DJBC akan mengawasi perilaku tiap importir. Dengan begitu, meski importir meminjam identitas orang lain bisa diketahui.

"Tapi kita tahu sebenarnya, kerja sama dengan asosiasi, itu bisa mendeteksi tren ini, atau modus ini sehingga kita akan lakukan verifikasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

DJBC akan ikut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti modus tersebut dengan menelusuri perpajakannya.

"Kalau sudah dengan Ditjen Pajak kan itu sudah bisa melihat secara komprehensif, orang ini kan bisnis ya, dagang ya, pasti dia punya pembukuan. Kalau dia memasang di website, bisa kita lihat berapa omzet dia dan sebagainya," tambahnya.

Sumber: detikFinance

Wednesday, August 22, 2018

Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Bayar Pajak

Tangerang - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan perlakuan khusus kepada seluruh wajib pajak (WP) yang berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perlakuan khusus tersebut berupa keringanan pajak bagi mereka yang merupakan korban gempa.

"Ditjen Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecuali pengenaan perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan," kata Robert di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).

Langkah tersebut, kata Robert dilakukan usai Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok.

Poin keringangan kewajiban perpajakan untuk Lombok meliputi pengecualian sanksi administrasi dan pelaporan SPT masa/tahunan serta pembayaran pajak. Lalu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

"Kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir," ungkap dia.

Sumber: detikFinance

Thursday, May 24, 2018

PPh UKM 0,5% berlaku mulai 1 Juli 2018

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

Berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/5), dalam Pasal 12 menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

Dalam berkas itu menyebutkan, WP yang dikenai PPh harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikenai PPh berdasarkan PP ini.

“Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP ini, berdasarkan permohonan WP,” tulis Pasal 9 ayat (2) PP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Senin (21/5), menyebutkan bahwa ada jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final UKM ini. Untuk WP Badan, batasnya adalah tiga tahun. Sementara, untuk WP OP, batasnya adalah enam tahun.

Namun demikian, di dalam RPP tersebut jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, sekali WP mengajukan permohonan untuk ikut PP ini, maka jangka waktu akan berlaku, dan selepasnya WP bakal kembali ke ketentuan umum, yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.

“Kalau sudah lewat batas yang ditentukan dalam PP itu nantinya, maka setelah waktu itu berakhir WP tidak bisa lagi menggunakan PP itu. Kembali ke ketentuan umum,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin.

Dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, February 22, 2017

Jokowi Siapkan Perppu Agar Rekening Bank Bisa Diakses Pajak

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Lewat AEoI, masing-masing negara termasuk Indonesia tidak boleh lagi merahasiakan data nasabah bank. Sehingga otoritas pajak, dari dalam negeri maupun negara lain bisa langsung mengakses data tersebut.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly menilai, hal tersebut sebagai salah satu alternatif dibandingkan jika pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.

Yasona menyebutkan, pembuatan Perppu juga sebagai modal Indonesia untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan, data nasabah sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Yasona di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pembuatan Perppu juga harus dapat diselesaikan sebelum Mei tahun ini, yang mana pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

"Ada perkiraan buat Perppu, karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya enggak kejar," tambahnya.

Lanjut Yasona, jika pemerintah melakukan revisi, untuk UU perbankan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan KUP masih dalam pembahasan. Persoalannya, untuk menempuh revisi dua UU tersebut dipastikan tidak akan selesai pada Mei 2017.

"Iya, karena UU perbankan kan tidak masuk dalam prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting," jelasnya.

Lanjut Yasona, payung hukum berbentuk Perppu ini akan merangkum aturan secara keseluruhan agar Indonesia dapat mengimplementasikan AEOI.

"Jadi singkat supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G20 yang tidak lakukan itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, persiapan payung hukum sebagai komitmen pemerintah dengan 101 negara yang ingin implementasikan AEOI.

"Kita ini bicara AEOI karena kita sudah komit dengan 101 negara maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasinya 2018. Nah langkahnya apa kan harus dipersiapkan, makanya ini pembahasannya lebih pada apa aturan apa yang harus disesuaikan dari masing-masing," kata Muliaman.

Saat ini, kata Muliaman, OJK sendiri telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 25/POJK.03/2015, yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

"POJK yang nantinya akan kita follow up dengan surat edaran OJK yang intinya adalah meminta kesediaan nasabah, bahwa data nasabah asing ini terbuka untuk keperlan pajak," jelasnya.

Sumber: detik.com

Wednesday, March 30, 2016

23 Bank Wajib Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ditjen Pajak

Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank atau lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid tersebut merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tat cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Dalam beleid itu disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.

Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.

Adapun bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor antara lain:

- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan data perbankan merupakan data potensial yang bisa digunakan Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi objek pajak.

"Mengumpulkan pajak tanpa data yang cukup ya istilahnya berperang tanpa menggunakan senjata. Senjatanya untuk mengumpulkan pajak adalah data. Jadi kita masih butuh akses data yang lebih banyak," kata Bambang di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin.

Pasalnya saat ini mengakses data sektor perbankan masih sulit dilakukan mengingat saat ini sektor tersebut dilindungi oleh Undang-undang Perbankan yang menjamin kerahasiaan data para nasabah. Padahal, menurut Bambang sektor tersebut merupakan yang paling potensial dijadikan objek pajak.

"Perbankan tidak harus rekeningnya. Pemakaian kartu kredit, misalkan. Itu kan sesuatu yang bisa kita akses sebenarnya," jelasnya.

Sumber: cnnindonesia.com