Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts
Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts

Friday, May 27, 2022

Fakta 7 'Sultan' di Tax Amnesty Jilid II

Jakarta - Tujuh orang terkaya di Indonesia mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II. Mereka memiliki harta di atas Rp 10 triliun.

Hal itu terungkap dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip Jumat (27/5/2022). Dalam data itu dipaparkan bahwa program PPS diikuti oleh 51.682 wajib pajak hingga 27 Mei 2022.

Dalam program yang dimulai Januari 2022 ini, tercatat total harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp 103,32 triliun. Sementara, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara sebesar Rp 10,38 triliun.

Peserta PPS orang pribadi (OP) mayoritas berasal dari WPOP dengan harta SPT Rp 10 miliar ke bawah. Namun, ada juga orang tajir dengan harta di SPT-nya di atas Rp 10 triliun mengikuti program ini.

Berdasarkan lapisan total harta di SPT, untuk wajib pajak dengan harta sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 3.596 (7,78%), Rp 10 juta-Rp 100 juta sebanyak 1.002 (2,17%), Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 4.995 (10,81%), dan Rp 1 miliar-Rp 10 miliar sebanyak 19.003 (41,11%).

Kemudian, Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 14.742 (31,90%), Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 2.688 (5,82%), Rp 1 triliun-Rp 10 triliun sebayak 187 (0,40%), dan Rp 10 triliun ke atas sebanyak 7 (0,02%).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengingatkan, agar wajib pajak segera mengikuti program ini. Dia mengatakan, program semacam ini tidak akan terulang.

"Ini adalah program terakhir, kita nggak punya program ini pasca 30 Juni. Setelah program ini selesai bulan Juni akan sesuai peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan," katanya.


Orang Terkaya RI Berharta Lebih Rp 10 T

Forbes mengungkap, setidaknya ada 50 orang yang tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia di tahun 2021. Dalam daftar tersebut, Budi-Michael Hartono pada posisi teratas. Sementara, di ranking 50 ada Kartini Muljadi.

Dikenal sebagai pemilik perusahaan rokok Djarum, Budi dan Michael Hartono memiliki kekayaan bersih US$ 42,6 miliar atau sekitar Rp 617,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500). Posisi selanjutnya, ada keluarga Widjaja dengan kekayaan bersih US$ 9,7 miliar (Rp 140,6 triliun), Anthoni Salim US$ 8,5 miliar (Rp 123,2 triliun), dan Sri Prakash Lohia US$ 6,2 miliar (Rp 89,9 triliun).

Di posisi kelima ada Prajogo Pangestu dengan kekayaan bersih US$ 6,1 miliar (Rp 88,4 triliun).

Kemudian, secara berurutan di bawahnya ada Chairul Tanjung dengan kekayaan bersih US$ 5,5 miliar (Rp 79,7 triliun), Susilo Wonowidjojo US$ 4,8 miliar (Rp 69,6 triliun), Boenjamin Setiawan US$ 4,2 miliar (Rp 60,9 triliun), Jogi Hendra Atmadja US$ 4,1 miliar (Rp 59,4 triliun), Bachtiar Karim US$ 3,5 miliar (Rp 50,7 triliun) dan seterusnya sampai Kartini Muljadi yang terakhir atau di posisi 50 dengan kekayaan bersih US$ 695 juta (Rp 10,0 triliun).

Mengacu data Forbes tersebut, maka 50 orang terkaya RI berpotensi menjadi 7 orang yang mengikuti program tax amnesty jilid II.

Sumber: detikFinance


Tuesday, November 30, 2021

Tax amnesty jilid II digelar, pemerintah minta WP bermasalah selesaikan pemeriksaan


JAKARTA
- Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Agar bisa mengikuti pengampunan pajak tersebut, Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam pemeriksaan, musti menyelesaikannya terlebih dahulu.

“Kalau yang sedang diperiksa segera selesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eka Sila Kunsa Jaya saat ditemui usai Konferensi Pers Penindakan Hukum Terkait Penyelidikan Tindak Pidana Perpajakan, Selasa (23/11).

Eka menegaskan, kepada wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka perlu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan terlebih dulu. Tujuannya, agar saat pelaksanaan PPS kelak tidak terjadi tumpang-tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan.

“Proses (pemeriksaan) tetap jalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa (ikut PPS). Jadi harus diselesaikan dulu baru ikut program PPS,” kata Eka.

Adapun pelaksanaan PPS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid tersebut membagi PPS ke dalam dua skema kebijakan pengampunan pajak.

Pertama, program PPS untuk para alumni tax amnesty 2016-2017 bagi yang belum sempat mengungkapkan kewajiban perpajakannya kala itu. Skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tarif yang ditawarkan yakni PPh final sebesar 11% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Kemudian 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri.

Terakhir, tarif 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun, skema ini tak diperkenankan bagi wajib pajak badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Sumber: Kontan.co.id

Tuesday, August 13, 2019

Pengusaha Minta Tax Amnesty Jilid II: Banyak yang Nyesal Tak Ikut

Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan banyak pengusaha nasional yang menyesel tidak ikut program tax amnesty jilid pertama.

Hal itu juga yang menjadi alasan para pengusaha berharap adanya program tax amnesty jilid II kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"Memang kami mendapat masukan dari teman-teman pengusaha besar dan menengah kalau tax amnesty II apakah diadakan kembali," kata Rosan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Karena tax amnesty I banyak yang masih ragu-ragu dan sekarang menyesal tidak ikut karena manfaatnya sangat baik terutama di tengah era keterbukaan ini," tambahnya.

Menurut Rosan, banyak rekan pengusahanya di tanah air yang belum mengikuti tax amnesty periode Juli 2016 sampai Maret 2017.

"Cukup banyak pengusaha yang belum mengikuti tax amnesty I secara penuh," katanya.

Oleh karena itu, jika pemerintah benar akan melaksanakan kembali program pengampunan pajak jilid II, maka akan dimanfaatkan oleh para pengusaha.

"Karena sekarang para pengusaha sudah yakin dan melihat azas manfaatnya sehingga dengan sendirinya mereka akan berpartisipasi di TA jilid II," ujarnya.

Meski demikian, Rosan menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah. Jika tidak akan diwujudkan pun tidak menjadi soal.

"Ini kan suara dari dunia usaha saja. Mari kita mempelajari secara terbuka dan jangan langsung mengatakan tidak. (Saya) ikut pemerintah saja yang terbaiknya," tutupnya.

DPR Mendorong

Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR), juga angkat bicara soal Tax Amnesty Jilid II. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bilang, banyak negara yang sudah melaksanakan tax amnesty lebih dari satu kali, seperti Amerika Serikat (AS) dan Afrika Selatan.

Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty.

Apalagi, tax amnesty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan. Di mana, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat dan sosialisasi yang kurang.

"Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi tax base kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, maka itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang," tegasnya.

Sumber: detikFinance

Thursday, January 18, 2018

Realisasi Repatriasi Rp 138 T, Sisanya Bakal Kena Sanksi

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, bagi peserta tax amnesty khususnya yang tidak merealisasikan komitmen repatriasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni denda tarif 200%. Batasan untuk melakukan repatriasi ditetapkan sampai 31 Desember 2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari target repatriasi Rp 147 triliun baru Rp 138 triliun yang tercatat oleh Ditjen Pajak.

"Ada selisih Rp 9 triliun, sedang kita telusuri siapa," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Penindakan bagi wajib pajak (WP) pemilik Rp 9 triliun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan di aturannya sudah ada, kami menunjukkan bahwa kita tahu," tambah dia.

Meski sudah mengetahui siapa saja pemilik dana Rp 9 triliun. Robert mengaku, hal tersebut tidak bisa diungkapkan dan akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti kita akan tindak lanjut, nanti kita panggil saja, aturannya sudah ada, kita tahu itu belum masuk," papar dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi para WP yang ikut tax amensty ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terakhir disampaikan pada 31 Maret 2018 untuk orang pribadi.

"Ketentuannya WP yang ikut TA termasuk yang repatriasi dalam SPT Tahunan 2017 yang disampaikan 31 Maret itu harus melampirkan data itu, janji repatriasi berapa yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya. Data sementara sudah punya tapi menunggu juga dari WP untuk melaporkan," kata Hestu.

Dia juga menuturkan, denda tarif 200% merupakan implementasi aturan yang sudah ada.

"Iya, untuk yang benar-benar tidak repatriasi, ya kita ikuti aturan saja," tukas dia.

Sumber: detikFinance

Monday, October 9, 2017

Pajak: Transfer dana di Stanchart oleh 81 WNI

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Ia pun menyatakan bahwa 81 wajib pajak itu tidak terkait dengan pejabat negara, TNI, polri, seperti yang ramai diberitakan. "81 itu murni pebisnis. Tidak ada tangan kedua bahkan ke-10 dari pejabat negara," kata Ken di kantornya, Senin (9/10).

Ken melanjutkan, penelusuran kepada 81 wajib pajak ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu. "Kami cocokkan dengan SPT dan Laporan Hasil Analisis (LHA)nya," ujar dia.

Ia menyatakan, tujuan dari para wajib pajak tersebut mentransfer uangnya ke Singapura salah satunya adalah untuk ikut amnesti pajak.

Selain itu, ada juga yang sengaja ingin menghindari keterbukaan informasi dengan diterapkannya Common Reporting Standard (CRS). "Semua WP tersebut adalah WP pribadi, tidak ada yang badan," tandasnya.

Sebelumnya, berita mengejutkan datang dari London! Standard Chartered Plc (Stanchart) mengaku kecolongan transfer aset dana milik nasabah Indonesia. Diduga, transfer ini dilakukan untuk menghindari pajak.

Regulator sektor keuangan Eropa dan Singapura kini tengah menyelidiki kasus pemindahan dana orang Indonesia itu. Besarnya US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (kurs US$ 1= Rp 13.500).

Dana itu ditransfer dari Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Sumber Bloomberg menyebut, transfer itu terjadi akhir 2015, sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak pada awal tahun 2016.

Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey. Yang menarik, dana jumbo itu disebut memiliki hubungan dengan kalangan militer di Indonesia. Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016.

Sumber: kontan.co.id

Saturday, July 15, 2017

Alasan Ditjen Pajak Sasar Orang yang Sudah Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemeriksaan tahun pajak berjalan dilakukan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi dan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan diprioritaskan kepada WP yang memang nakal.

Pemeriksaan dilakukan kepada WP yang sudah ikut maupun tidak program pengampunan pajak atau tax amnesty. Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal.

"Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dia mencontohnya, adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Pengusaha ini ikut tax amnesty hanya untuk tidak dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan pajak periode 2015 ke belakang.

Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini ditujukan atas tindakan tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.

"Terdapat indikasi mereka tetap melakukan itu di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Ini yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan" tambahnya.

Hestu berharap, dengan adanya pemeriksaan yang gencar kepada para penunggak pajak, para WP yang sudah ikut tax amnesty berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

"Dipastikan tidak akan diperiksa tahun 2016. WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam SPH TA," katanya.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak menyarankan agar WP yang sudah ikut program tax amnesty dapat memegang komitmennya untuk menjadi warga negara Indonesia yang patuh.

"Apabila masih terdapat ketidakbenaran dalam kewajiban pajak untuk masa pajak atau tahun pajak 2016 dan 2017 ini, agar segera melakukan pembetulan SPT," tutupnya.

Sumber: detikFinance

Wednesday, May 10, 2017

Begini Prosedur Pemeriksaan Pajak Bagi yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mulai memanggil dan memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty, dan terbukti tidak patuh terhadap peraturan pajak. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum pasca berakhirnya program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang dipanggil dan diperiksa adalah yang ada dalam data yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak mengenai jumlah harta dan kewajiban WP tersebut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah menerima data, Ditjen Pajak kemudian akan mengecek mengenai kepatuhan wajib pajak bersangkutan. Apabila ditemukan harta yang belum dimasukkan ke dalam SPT dan mengikuti tax amnesty, maka Ditjen Pajak akan melayangkan surat perintah pemeriksaan kepada Kanwil terkait, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) terkait agar mengirimkan surat pemanggilan kepada WP bersangkutan.

"Pemeriksaannya seperti biasa. Kita kirim surat perintah pemeriksaan, kita panggil WP nya ke kantor (pajak), kita jelaskan pemeriksaannya seperti apa, kemudian kita tetapkan batasnya. Jadi akan ada pemberitahuan dulu," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lanjut Hestu, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan langsung memonitor mengenai data harta yang dilaporkan, sehingga akan mengurangi potensi penyimpangan dalam pemeriksaan.

"Data-data harta yang kita minta itu semuanya nanti kan dari kantor. Dari kantor kita juga memonitor. Kita serahkan ke Kanwil, Kanwil ke KPP, supaya mereka tindaklanjuti dengan pemeriksaan, nanti abis itu dimonitor terus oleh kantor pusat," jelasnya.

"Jadi pemeriksaannya, kita lakukan transparan, yang didahului dengan pemanggilan wajib pajak. Secara prosedur kita sudah mencoba menguatkan prosedur pemeriksaan menjadi lebih transparan," ungkap Hestu.

Sumber: detikFinance

Jokowi Siapkan Aturan Kejar Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah hari ini melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengenaan pajak penghasilan tertentu sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum Undang-undang (UU) tax amnesty, tepatnya pasal 18 Ayat 1 UU Tax Amnesty.

Dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution rakor ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, aturan ini diperlukan untuk mengejar orang-orang yang tidak mengikuti tax amnesty atau mengikuti tax amnesty namun tak semua harta dilaporkan.

"Undang-undang tax amnesty itu kan memang mengamanatkan bahwa bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty, padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya. Apakah bisa karena harus melapor lagi, karena ditemukan oleh aparat pajak. Bisa juga dia ikut, tapi enggak benar angkanya, tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Latar belakang dari aturan ini adalah, ada ketidakjelasan dari Undang-undang (UU) pengampunan pajak terkait langkah penegakan hukum pasca berakhirnya program tersebut. Menurutnya harus ada klasifikasi hukum yang jelas untuk wajib pajak, maupun dendanya.

Darmin belum bisa menjelaskan lebih rinci, tapi Ia memastikan, bahwa nantinya akan ada diatur dengan sangat spesifik. "Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menuturkan, peraturan ini akan menggambarkan mengenai bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta tersebut, apabila sesudah selesainya tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan.

"Jadi kalau hartanya ditemukan, dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya pada kesempatan yang sama.

"Kita bersama dengan Menko, Mensesneg, untuk memfinalkan bentuk RPP nya sehingga ini bisa jelas bagi tim pajak untuk bisa menjalankan," tegas Sri Mulyani.

Ditargetkan aturan ini akan segera rampung dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Kita berusaha dalam waktu cepat. Dalam waktu sebulanan ini. Ya 1-2 bulan ini lah," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Disebut di Sidang Kasus Pajak, Fadli Zon: Saya Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon disebut dalam sidang perkara pengurusan pajak terdakwa Handang Soekarno karena SPT sejak tahun 2011-2015 kurang lengkap. Fadli mengaku saat itu lupa melaporkan harta dan membayarnya. Karena itu, dia ikut program tax amnesty pada 2016.

"Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu (saat perkara pajak). Kemudian saya ikut tax amnesty, kan," kata Fadli di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2017).

Dia mengaku bukan berarti tidak membayar, tetapi dibayar terlambat pada saat tax amnesty. Saat ini dia mengaku sudah melaporkan semua hartanya walau terlambat.

"Pada waktu itu ada keterlambatan, semua sudah dilaporkan, kan sudah ikut tax amnesty," ujarnya.

Dia bahkan menyewa konsultan pajak untuk mengurus berkas tax amnesty karena SPT yang kurang bayar pada 2011-2015. Namun dia mengaku tidak mengenal Handang dan tidak pernah minta bantuan.

"Iya, soalnya waktu itu saya bayar di 2016. Tahun 2017 saya juga itu lupa karena itu pakai tax consultant. Tapi saya tidak pernah minta bantuan. Saya juga tidak kenal," imbuhnya.

Dalam sidang perkara pajak, jaksa KPK menyebutkan daftar harta Fadli berbeda dengan yang tertera pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa KPK menyebut ada selisih Rp 4,46 miliar. Fadli mengatakan telah melaporkan semua hartanya di LHKPN itu.

"Waduh, saya belum tahu, tuh. Pokoknya kalau LHKPN saya laporkan apa adanya. Kalau masalah pajak, kan kita bisa kurang biaya. Semuanya kan ada mekanismenya. Kemudian kalau ada masalah selisih atau ada apa, saya kira biasa. Yang penting kita bayar pajak, saya bayar pas tax amnesty," ujarnya.

Sumber: detik.com

Friday, May 5, 2017

Pakai Data, Ditjen Pajak Periksa WNI Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah bakal menegakkan hukum pasca berakhirnya program tax amnesty. Targetnya ialah para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, dan tidak patuh terhadap peraturan pajak.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pun mengatakan pihaknya telah memanggil para wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan.

"Sudah (dipanggil) tapi kan enggak perlu diekspose. Sudah, setiap Kanwil (kantor wilayah) sudah makanya saya keliling (cek). Momen ini kita lanjutkan mulai dengan yang enggak patuh. kita punya data ya kita panggil," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jumat (5/5/2017)

Bahkan, dirinya mengatakan satu Kanwil pajak bisa memanggil hingga ratusan wajib pajak 'nakal' pada bulan pertamanya pasca tax amnesty. Namun ia menegaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak itu dilakukan harus berdasarkan data.

"Saya belum terima laporannya. yang jelas banyak. Satu Kanwil bisa 500 dulu dalam sebulan pertama. Dipanggil, dimintai BAP, minta penjelasan, dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat. analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil," katanya.

Dengan pemeriksaan itu, Ken mengaku, belum bisa memperkirakan potensi pajak yang seharusnya masuk. Tergantung dari nilai pajak terutang setiap wajib pajak itu sendiri.

"Itu uncontrollable, enggak bisa prediksi. Itu tergantung dari pada data itu sendiri, tergantung wajib pajak itu mengaku berapa," tutur Ken

Sumber: detik.com

Dana Repatriasi Tax Amnesty Dipakai untuk Apa? Ini Kata Pengusaha

Jakarta - Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Dari program itu, capaian total harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.855 triliun hingga 31 Maret 2017.

Terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.676 triliun, harta luar negeri Rp 1.031 triliun, repatriasi Rp 147 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 114 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan dana repatriasi tax amensty dapat digunakan sejumlah pengusaha untuk ekspansi perusahaan.


"Kebanyakan (dana tax amnesty) digunakan untuk menambah modal perusahaan dan digunakan untuk ekspansi usaha," ujar Hariyadi kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Menurut Hariyadi, dana repatriasi itu telah masuk bertahap, bahkan sebelum tax amnesty berjalan.

"Dana itu termasuk besar karena sebetulnya repatriasi sudah terjadi bertahap sebelum tahun 2016," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi, juga mengatakan bahwa dari jumlah harta deklarasi luar negeri telah kembali ke RI.

"Kalian tahu Rp 4.900 triliun deklarasi? itu Rp 900 triliun-nya sudah masuk sebelum UU Amnesty, banyak yang enggak tahu tapi teman-teman perbankan tahu. Jadi uangnya masuk repatriasi sebelum amnesti, supaya enggak dipersulit negara di mana dia menyimpan," tuturnya.

Sumber: detik.com

Friday, April 7, 2017

Rumah tak tercantum di SPT tak bisa dijual?

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, Jumat (7/4), tidak ada syarat dalam jual beli tanah dan bangunan, aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun tax amnesty.

Hal ini menjawab ramainya kabar di media pesan bahwa jual beli tanah dan bangunan harus tercatat di SPT. Jika tidak, aset tersebut malah tidak bisa dijual.

"Teman-teman, sekarang peraturan baru, kalau mau jual rumah, tanah, atau aset yg lainnya, asets yg akan dijual harus tercatat di SPT tahunan pemilik atau di laporan TA (Tax Amnesty). Kalau tidak ada, tidak bisa validasi pajak, berarti aset tersebut tidak bisa dijual. Tolong hati-hati kalau ada closing deal, ini harus ditanyakan pada pemilik atau penjual sebelum bayar DP (uang muka)," tulis pesan yang merebak tersebut.

Ditjen Pajak bilang, selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Terkait kewenangan pejabat pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak, apabila kewajiban pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak ada persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada SPT atau diungkapkan dalam Tax Amnesty.

"Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud adalah tidak benar," tulis DJP dalam klarifikasinya.

Sumber: kontan.co.id

Friday, March 10, 2017

Dana Repatriasi Tax Amnesty di Pasar Modal Tembus Rp 9 triliun

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal telah mencapai Rp 9 triliun.

"Rp 2 triliun terus ke pasar modal, yang kami lihat ada sekitar Rp 9 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Dia menuturkan, dana repatriasi Rp 9 triliun langsung masuk pasar modal banyak yang masuk ke instrumen seperti reksa dana, saham, kontrak pengelolaan dana (KPD) serta masuk di obligasi pemerintah. Dia menyebutkan, dana repatriasi di pasar modal banyak yang bermuara ke instrumen reksa dana.

"Paling besar reksadana malah. Tapi reksadana kan di dalamnya mungkin ada ada SBN, ada yang lain-lain, SBN ada, investasi dalam SBN. Kemudian reksadana kan pegang SBN juga. Jadi secara instrumen keuangan kita sebut di reksadana dan kemudian ada yang masuk ke saham juga. Toh cukup banyak yang masuk dan pertumbuhan juga mulai kelihatan di pasar modal," tambahnya.

Dana repatriasi yang masuk ke pasar modal terlebih dahulu masuk dari gateway perbankan yang kemudian disalurkan kepada instrumen-instrumen pasar keuangan.

Meski demikian, Nurhaida mengaku, dana repatriasi yang masih banyak mengendap di perbankan akan bertahap masuk ke instrumen pasar keuangan.

"Sekarang sudah Rp 9 triliun, jadi mulai sesuai dengan yang saya duga ya, bahwa setelah dana ini mengendap di suatau gateaway, kemudian pemilik dana kelihatannya mulai mencari instrumen yang bisa berikan return yang sesuai dengan harapan mereka. Dan itu kebanyakan adalah produk-produk pasar modal. Produk pasar modal pada dasarnya berikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," ujarnya.

Calon DK OJK periode 2017-2022 ini mengaku, masih banyak tantangan untuk memberikan kepercayaan peserta tax amnesty untuk menempatkan dana di instrumen pasa modal.

Saat ini, OJK telah melakukan berbagai upaya guna menjaga pasar modal tetap bisa dipercaya investor. Pasalnya, terkadang ada kejadian yang membuat masyarakat takut akan risiko yang akan didapatnya.

"Nah, karena itu kepercayaan masyarakat, tak jarang itu membuat tergerus kepercayaan masyarakar. Harus kita bina lagi, kami lakukan enforcement, kita galakkan lagi ketentuan-ketentuan sehingga masyarakat kemudian mulai percaya lagi," ungkapnya.

Selain itu, Nurhaida juga berharap dana repatriasi yang masuk pasar modal bisa langsung masuk ke sektor riil, seperti pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta DIRE.

"Terkait dengan tax amnesty kami katakan kalau mereka belum punya proyek sasaran, enggak apa-apa, dalam setahun mereka harus punya proyek sasaran. Dulu enggak ada. Sekarang kami beri kemudahan. Kami dorong juga DIRE (Dana Investasi Real Estate)," tukasnya.

Sumber: detikFinance

Setelah Tax Amnesty, Ditjen Pajak Sebar Belasan Ribu Pemeriksa

Kuta - Akhir bulan ini program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir. Setelah berbaik hati memberikan pengampunan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk mengejar wajib pajak (WP) yang bandel.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv mengatakan, setelah tax amnesty di akhir bulan ini pihaknya akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) secara masif.

"Setelah Maret akan lakukan law enforcement sangat masif. Hati-hati bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, WP yang menyembunyikan hartanya. karena ini masif," tegasnya di Kuta, Bali, Jumat malam (10/3/2017).

Haniv mengatakan, upaya penegakan hukum secara masif tersebut dilakukan dengan memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan Ditjen Pajak mempersiapkan belasan ribu petugas pemeriksa untuk berburu WP yang masih menyembunyikan hartanya.

"Sekarang ini jumlah pemeriksa kita kira-kira 6 ribu, representatif kita kira-kira 11-12 ribu, itu nanti dijadikan pemeriksa semua. Tidak ada satupun perusahaan di negara ini lepas dari mata kita nanti," imbuhnya.

Haniv juga menjamin bahwa para petugas pemeriksa pajak tersebut akan bekerja secara serius. Sehingga sulit bagi WP yang bandel untuk menyembunyikan hartanya.

"Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan. Jangan bekerja asal-asalan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Tuesday, February 28, 2017

Jokowi: Saya Tahu Petugas Pajak Kerja Pagi Pulangnya Pagi

Jakarta - Satu bulan menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara. Jokowi memberikan apresiasi sedalam-dalamnya kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang bekerja tak kenal waktu dalam melayani wajib pajak.

"Selama ini saya tahu yang bertugas di lapangan terutama di Ditjen Pajak dan seluruh jajaranya betul-betul sudah menjadi pasukan yang pergi pagi pulangnya pagi," kata Jokowi, disambut tepuk tangan undangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (28/2/2017).

Bahkan menjelang berakhirnya tax amnesty di setiap periode, kantor pajak buka hingga Sabtu dan Minggu. Hampir sama seperti apotek yang buka hingga 24 jam.

"Dan buka Sabtu Minggu, Sabtu dan Minggu juga buka seperti apotek 24 jam. Buka. Kita perintah untuk buka ya buka," ujar Jokowi.

Tak hanya kepada jajaran pegawai di Ditjen Pajak, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada kerja sama seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L). Juga kerja sama para pelaku usaha yang memiliki animo sangat tinggi dalam program tax amnesty ini.

"Tidak lupa terima kasih saya sampaikan atas kerja sama yang baik kementerian lembaga, aparat hukum, pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha berikan back up kepada kita," kata Jokowi.

Sumber: detik.com

Sri Mulyani: Mohon Dimaklumi, Pajak Usut yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Konsekuensi tersebut diantaranya adalah pengusutan aktivitas ekonomi wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Ia mengaku saat ini di Kementerian Keuangan telah menyiapkan semua data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi pribadi, maupun badan per sektor hingga sub sektor untuk bisa dilacak.

"Kita akan menggunakan semua data yang ada, termasuk bea cukai, perpajakan, perindustrian sampai daerah, untuk kita melacak. Jadi mohon dimaklumi, bahwa kami akan melakukan pelaksanaan UU pajak secara konsisten," katanya dalam sambutan di acara Farewell Amnesti Pajak di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Jika nanti tak mengikuti tax amnesty, dan tidak menyerahkan SPT tapi memiliki aktivitas ekonomi dan harta, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung, bahwa dalam jangka waktu 3 tahun hal tersebut ditemukan, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagih kepada anda termasuk sanksi 2% per bulan selama dua tahun lamanya.

"Berarti anda akan mendapatkan sanksi sekitar 48%. Bandingkan tarif tax amnesty saat ini hanya 5%," ucap Sri.

Namun demikian, ia tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak, yang telah membantu memobilisasi dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah hadir dalam beberapa kesempatan dalam sosialisasi.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden yang betul-betul turun tangan sendiri di berbagai tempat, untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat betapa pentingnya membayar pajak dengan benar," pungkasnya.

Sumber: detik.com

Sri Mulyani: Selamat Tinggal Tax Amnesty

Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak hari ini mengadakan farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty, setelah delapan bulan program ini berjalan. Perpisahan ini dilakukan satu bulan sebelum program ini berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 nanti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan hal ini dilakukan agar wajib pajak masih memiliki waktu sekitar satu bulan sebelum program ini benar-benar berakhir.

"Kita sengaja buat farewell satu bulan sebelum berakhir. Ini adalah farewell yang panjang karena kita ingin memberikan waktu bagi Wajib Pajak kesempatan terakhir dalam tax amnesty," katanya dalam sambutan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Sri Mulyani memaparkan, penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun, dengan total harta yang diungkap atau deklarasi sebanyak Rp 4.414 triliun, jumlah SPH yang diterbitkan 707.641 dan Wajib Pajak (WP) yang ikut sebanyak 682.822 WP.

Namun ia mengaku jumlah ini masih belum optimal, karena potensi WP yang seharusnya ikut tax amnesty bisa lebih besar lagi.

"Walau kita senang dengan prestasi ini, namun 682 ribu itu belum memuaskan. Dengan WP 32 juta dan Wajib SPT ada 29,3 juta orang dan dari 29,3 juta itu hanya 12,6 juta yang lapor SPT, maka 680 ribu itu sangat kecil dibanding yang wajib SPT dan belum serahkan SPT," tutur Sri.

"Makanya kami anggap tax amnesty dari sisi peserta masih bisa ditingkatkan. Makanya kami buat farewell ini sebulan sebelum tax amnesty tutup, agar mereka yang belum miliki NPWP dan yang punya NPWP namun belum serahkan SPT untuk ikut amnesti pajak," pungkasnya.

Sumber: detik.com

Friday, February 24, 2017

Pembukaan Rekening oleh Ditjen Pajak Dimulai Mei 2017

Jakarta - Keterbukaan rekening bank untuk kebutuhan pajak akan dimulai pada Mei 2017. Hal ini nantinya akan dilandasi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini tengah dirancang.

Demikianlah hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar, Kepala BKF Suahasil Nazara, dan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Darmin menjelaskan, kebijakan tersebut seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

"Menurut milestone-nya kalau berlaku 2018 dia harus diundangkan bulan Mei 2017," tegas Darmin.

Artinya nanti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa untuk mengakses langsung rekening nasabah perbankan. Begitu juga dengan otoritas pajak dari negara lain, juga sudah bisa melakukan hal yang sama.

"Enggak bisa pakai tahap-tahap. Itu langsung semua. Iya berlaku umum, iya itu yang sudah sebenarnya yang sudah begitu aturan mainnya yang disepakati di G20," ujarnya.

Penerbitan Perppu ditempuh karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.

Penyusunan Perppu dilakukan oleh Kementerian Lembaga (KL) terkait. Rancangannya akan disiapkan dalam kurun waktu seminggu ke depan.

"Itu sudah harus diundangkan menurut apa yang sudah di teken tahun berapa itu, sudah harus diundangkan pada bulan Mei 2017. Jadi enggak ada jalan lain," jelasnya.

Sumber: detik.com

Wednesday, February 22, 2017

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada yang Bisa Lari Dari Pajak di 2018

Jakarta - Seiring niat pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menghindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.

Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia akan mengimplementasikan AEOI pada September 2018. Di mana, bagi siapapun yang menempatkan dananya di sistem keuangan akan menjadi subjek.

"Jadi tidak ada dalam hal ini ada satu tempat di negara-negara di sekitar kita baik Eropa, di Amerika mereka mengatakan 'buka rekening di sini dan data kami tidak akan dibagikan' karena negara itu juga masuk automatic exchange of Information," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelum mengimplementasikan, pemerintah akan terus menguatkan aturan perundangan yang akan menjadi payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis.

"Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi agar kita bisa mendapatkan manfaat dari Automatic Exchange of Information," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, persiapan payung hukum menjadi kesepakatan global atau komitmen dari 101 negara yang ingin menerapkan AEOI. Tujuannya, agar negara-negara yang terlibat dapat memberikan informasi mengenai perpajakan. Sehingga, kecil kemungkinan dari wajib pajak (WP) untuk menghindari perpajakan di satu negara.

Bahkan, Sri Mulyani telah melaporkan pada sidang kabinet mengenai perundang-undangan yang dibutuhkan pemerintah mengenai keterbukaan informasi ini. Menurut dia, kendala masih ada pada beberapa payung hukum, seperti UU Perbankan, Perbankan Syariah maupun Capital Market yang memang terdapat pasal mengenai kerahasiaan nasabah.

"Oleh karena itu kita akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat sehingga kita bisa memenuhi aturan Automatic Exchange of Information," ungkapnya.

Saat ini, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan untuk aturan-aturan lainnya yang dapat menunjang implementasi AEOI.

Sumber: detik.com

Jokowi Siapkan Perppu Agar Rekening Bank Bisa Diakses Pajak

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Lewat AEoI, masing-masing negara termasuk Indonesia tidak boleh lagi merahasiakan data nasabah bank. Sehingga otoritas pajak, dari dalam negeri maupun negara lain bisa langsung mengakses data tersebut.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly menilai, hal tersebut sebagai salah satu alternatif dibandingkan jika pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.

Yasona menyebutkan, pembuatan Perppu juga sebagai modal Indonesia untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan, data nasabah sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Yasona di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pembuatan Perppu juga harus dapat diselesaikan sebelum Mei tahun ini, yang mana pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

"Ada perkiraan buat Perppu, karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya enggak kejar," tambahnya.

Lanjut Yasona, jika pemerintah melakukan revisi, untuk UU perbankan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan KUP masih dalam pembahasan. Persoalannya, untuk menempuh revisi dua UU tersebut dipastikan tidak akan selesai pada Mei 2017.

"Iya, karena UU perbankan kan tidak masuk dalam prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting," jelasnya.

Lanjut Yasona, payung hukum berbentuk Perppu ini akan merangkum aturan secara keseluruhan agar Indonesia dapat mengimplementasikan AEOI.

"Jadi singkat supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G20 yang tidak lakukan itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, persiapan payung hukum sebagai komitmen pemerintah dengan 101 negara yang ingin implementasikan AEOI.

"Kita ini bicara AEOI karena kita sudah komit dengan 101 negara maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasinya 2018. Nah langkahnya apa kan harus dipersiapkan, makanya ini pembahasannya lebih pada apa aturan apa yang harus disesuaikan dari masing-masing," kata Muliaman.

Saat ini, kata Muliaman, OJK sendiri telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 25/POJK.03/2015, yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

"POJK yang nantinya akan kita follow up dengan surat edaran OJK yang intinya adalah meminta kesediaan nasabah, bahwa data nasabah asing ini terbuka untuk keperlan pajak," jelasnya.

Sumber: detik.com