Showing posts with label Pajak Internasional. Show all posts
Showing posts with label Pajak Internasional. Show all posts

Sunday, December 14, 2025

Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transakti properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

"Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

"Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

"Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI," kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

"Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Sumber: kontan.co.id

DJP Siapkan Senjata, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Aset Properti di Luar Negeri

Indonesia resmi bergabung dalam prakarsa global terbaru yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memperkuat transparansi perpajakan internasional.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Dengan bergabungnya Indonesia, daftar negara pendukung kini semakin luas setelah sebelumnya diisi oleh negara-negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris bersama Gibraltar.

Indonesia menjadi yurisdiksi baru yang menyusul setelah pernyataan bersama tersebut diumumkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan bahwa rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global.

Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah penghindaran pajak lintas negara, khususnya melalui kepemilikan aset bernilai tinggi di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak.

"Rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD mulai tahun 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global dan upaya menutup celah penghindaran pajak lintas negara," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai, properti merupakan salah satu instrumen aset bernilai tinggi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan kekayaan di luar yurisdiksi domisili Wajib Pajak, sehingga perlu didukung oleh kerja sama internasional yang kuat.

"DJP memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat basis data perpajakan dan memastikan keadilan pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan kompleksitas aset lintas negara," katanya.

Dari sisi persiapan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP menyatakan tengah melakukan penguatan secara bertahap, mulai dari sistem teknologi informasi, tata kelola data, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional OECD juga terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan pertukaran data berjalan aman, akurat, serta sejalan dengan prinsip perlindungan data.

"Seluruh proses ini dilakukan secara terukur dan bertahap untuk memastikan kesiapan institusional sebelum implementasi penuh pada 2030," terang Rosmauli.

Sumber: kontan.co.id

Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD, Properti WNI di Luar Negeri Bakal Terpantau

Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Langkah ini menandai kesiapan Indonesia menuju implementasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA), yakni skema pertukaran data properti yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.

OECD menilai, meskipun transparansi untuk aset finansial sudah diperkuat melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), hingga kini belum ada sistem global untuk bertukar informasi mengenai aset non-finansial seperti rumah, tanah, dan bangunan.

"Mengakui bahwa kepemilikan dan transaksi yang melibatkan properti tidak bergerak seringkali memiliki unsur lintas batas, kami menyadari perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa Otoritas Pajak memiliki akses ke informasi yang relevan mengenai aset properti tidak bergerak yang dimiliki dan pendapatan yang dihasilkan darinya di luar negeri guna menegakkan undang-undang pajak secara efektif," tulis Joint Statement tersebut, dikutip Minggu (14/12/2025).

Melalui kesepakatan ini, negara peserta akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah, seperti alamat, nilai properti, jenis bangunan, nomor identifikasi unik, fraksi kepemilikan, serta berbagai informasi terkait transaksi seperti harga beli atau jual, tanggal akuisisi, dan metode pembiayaan.

Data pemilik maupun beneficial owner juga akan disertakan, termasuk nama, domisili pajak, alamat, TIN (NPWP), dan tanggal lahir.

Skema ini turut mencakup informasi penghasilan yang diterima dari properti, seperti pendapatan sewa beserta pajak yang telah dibayarkan.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Dengan bergabungnya Indonesia, komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan pajak lintas negara dinilai semakin jelas, terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, February 20, 2019

65 Negara Serahkan Data Harta WNI di Luar Negeri, Ditjen Pajak Lakukan Penyisiran

Jakarta — Sebanyak 120 negara sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sejauh ini sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Lantas bagaimana tindak lanjutnya?

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri itu.

"Sedang kami godok terus dari 2018. Mulai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat," ujarnya Selasa (19/2/2019).

Namun, penyisiran dipastikan tetap hati-hati. Ditjen Pajak tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut.

Hal ini dinilai penting sehingga identifikasi bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini juga tak akan membuat suasana menjadi gaduh.

"Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami enggak mau datanya belum clean," ucapnya.

Setelah segala proses itu rampung dan Ditjen Pajak yakin dengan data tesebut, data itu akan disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Soal berapa banyak harta WNI yang diberikan kepada Ditjen Pajak? Robert tidak menjawabnya. Ia mengatakan tak terlalu tertarik dengan angkanya.

Meski begitu, Ditjen Pajak, menurut dia, akan lebih senang jika harta WNI di luar negeri tersebut sudah dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan begitu, harta-harta itu sudah turut dilaporkan kepada negara.

Sumber: kompas.com

Saturday, December 30, 2017

Arab Saudi dan UEA Mulai Tarik Pajak 5% Mulai Awal 2018

Jakarta - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun 2018 mendatang. Penerapan itu seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.

Pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang, Arab Saudi dan UEA akan mulai menerapkan PPN dengan tarif 5% untuk sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Walau dikenakan tarif PPN 5%, namun besaran pajak tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tarif PPN rata-rata negara Eropa, yakni sebesar 20%.

Ada beberapa pengecualian untuk barang-barang atau jasa yang nilainya tinggi, seperti penjualan real estate, beberapa jenis pengobatan, tiket pesawat dan uang sekolah.

UEA juga akan mengenakan pajak untuk pendidikan tinggi. Biaya-biaya sekolah tambahan yang harus dibayarkan orang tua untuk seragam, buku-buku, dan makan siang, juga akan dikenakan pajak. Pajak juga akan dikenakan kepada biaya agen perantara real estate untuk penyewa dan pembeli.

Penerapan PPN ini dinilai akan menjadi salah satu cara guna mendorong penerimaan negara dari sektor pajak di negara tersebut. Pasalnya, selama ini Arab Saudi dan UEA disebut sebagai negara surga pajak karena bebas dari PPN.

Sementara itu, Arab Saudi baru-baru ini juga mengumumkan anggaran terbesar dalam sejarahnya, dengan rencana untuk menghabiskan 978 miliar riyal ($ 261 miliar) pada tahun fiskal ini karena pemerintah memperkirakan kenaikan pendapatan dari pengenalan PPN dan berencana untuk mengurangi subsidi. Meski begitu, Arab Saudi menghadapi defisit anggaran hingga setidaknya 2023.

Dana Moneter Internasional telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk memperkenalkan pajak sebagai satu cara untuk meningkatkan pendapatan non-minyak. IMF juga merekomendasikan negara-negara Teluk untuk memperkenalkan atau memperluas pajak atas keuntungan bisnis.

Direktur IMF Mideast Jihad Azour mengatakan bahwa penerapan PPN merupakan bagian dari reformasi pajak jangka panjang untuk membantu negara-negara timur tengah mengurangi ketergantungan mereka pada pendapatan minyak.

"Ini adalah sesuatu yang akan memungkinkan pemerintah untuk melakukan diversifikasi pendapatan," katanya seperti dikutip dalam Hareetz.com, Sabtu (30/12/2017).

Sejalan dengan rekomendasi IMF, Arab Saudi dan UEA pada musim panas ini memberlakukan pajak 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, dan pajak 50 % untuk minuman ringan.

Sumber: detikFinance

Wednesday, February 22, 2017

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada yang Bisa Lari Dari Pajak di 2018

Jakarta - Seiring niat pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menghindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.

Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia akan mengimplementasikan AEOI pada September 2018. Di mana, bagi siapapun yang menempatkan dananya di sistem keuangan akan menjadi subjek.

"Jadi tidak ada dalam hal ini ada satu tempat di negara-negara di sekitar kita baik Eropa, di Amerika mereka mengatakan 'buka rekening di sini dan data kami tidak akan dibagikan' karena negara itu juga masuk automatic exchange of Information," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelum mengimplementasikan, pemerintah akan terus menguatkan aturan perundangan yang akan menjadi payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis.

"Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi agar kita bisa mendapatkan manfaat dari Automatic Exchange of Information," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, persiapan payung hukum menjadi kesepakatan global atau komitmen dari 101 negara yang ingin menerapkan AEOI. Tujuannya, agar negara-negara yang terlibat dapat memberikan informasi mengenai perpajakan. Sehingga, kecil kemungkinan dari wajib pajak (WP) untuk menghindari perpajakan di satu negara.

Bahkan, Sri Mulyani telah melaporkan pada sidang kabinet mengenai perundang-undangan yang dibutuhkan pemerintah mengenai keterbukaan informasi ini. Menurut dia, kendala masih ada pada beberapa payung hukum, seperti UU Perbankan, Perbankan Syariah maupun Capital Market yang memang terdapat pasal mengenai kerahasiaan nasabah.

"Oleh karena itu kita akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat sehingga kita bisa memenuhi aturan Automatic Exchange of Information," ungkapnya.

Saat ini, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan untuk aturan-aturan lainnya yang dapat menunjang implementasi AEOI.

Sumber: detik.com

Jokowi Siapkan Perppu Agar Rekening Bank Bisa Diakses Pajak

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Lewat AEoI, masing-masing negara termasuk Indonesia tidak boleh lagi merahasiakan data nasabah bank. Sehingga otoritas pajak, dari dalam negeri maupun negara lain bisa langsung mengakses data tersebut.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly menilai, hal tersebut sebagai salah satu alternatif dibandingkan jika pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.

Yasona menyebutkan, pembuatan Perppu juga sebagai modal Indonesia untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan, data nasabah sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Yasona di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pembuatan Perppu juga harus dapat diselesaikan sebelum Mei tahun ini, yang mana pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEOI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

"Ada perkiraan buat Perppu, karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya enggak kejar," tambahnya.

Lanjut Yasona, jika pemerintah melakukan revisi, untuk UU perbankan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan KUP masih dalam pembahasan. Persoalannya, untuk menempuh revisi dua UU tersebut dipastikan tidak akan selesai pada Mei 2017.

"Iya, karena UU perbankan kan tidak masuk dalam prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting," jelasnya.

Lanjut Yasona, payung hukum berbentuk Perppu ini akan merangkum aturan secara keseluruhan agar Indonesia dapat mengimplementasikan AEOI.

"Jadi singkat supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G20 yang tidak lakukan itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan, persiapan payung hukum sebagai komitmen pemerintah dengan 101 negara yang ingin implementasikan AEOI.

"Kita ini bicara AEOI karena kita sudah komit dengan 101 negara maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasinya 2018. Nah langkahnya apa kan harus dipersiapkan, makanya ini pembahasannya lebih pada apa aturan apa yang harus disesuaikan dari masing-masing," kata Muliaman.

Saat ini, kata Muliaman, OJK sendiri telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 25/POJK.03/2015, yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

"POJK yang nantinya akan kita follow up dengan surat edaran OJK yang intinya adalah meminta kesediaan nasabah, bahwa data nasabah asing ini terbuka untuk keperlan pajak," jelasnya.

Sumber: detik.com

Ancang-ancang Jokowi Jelang Keterbukaan Data Bank di Dunia

Jakarta - Sore ini, Rabu (22/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan para menteri kabinet kerja untuk melakukan rapat terbatas (ratas) mengenai implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

Presiden Jokowi mengatakan, ratas kali ini merupakan persiapan implementasi AEOI yang akan diterapkan pada 2018.

"Persiapan implementasi pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan atau automatic exchange of information yang akan mulai akan diterapkan nanti September 2018," kata Jokowi saat membuka ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Jokowi menilai, komitmen Indonesia bergabung dengan 101 negara lainnya mengenai kerjasama penukaran informasi otomatis harus dipastikan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem keuangan nasional, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.

"Ini jelas momentum untuk membangun database untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih komperehensif, lebih integratif dan juga lebih kuat," ujarnya.

Dalam menerapkan penukaran informasi ini, kata Jokowi, juga akan memberikan kontribusi pemerintah dalam meningkatkan jumlah wajib pajak. Tujuannya adalah untuk bisa membiayai program-program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, pemetaan ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumhan Yasona segera menyiapkan regulasi pendukung implementasi AEOI.

"Saya hanya menekankan agar jangan sampai terjadi tumpah tindih atau berbenturan antar peraturan perundang-undangan yang akan menyulitkan dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Sumber: detik.com

Ditjen Pajak Akan Bebas Akses Rekening Bank, Ini Kata Gubernur BI

Jakarta - Pada 2018, Indonesia akan memulai pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian otoritas pajak dari berbagai negara bisa mengakses data perbankan di negara manapun.

Begitu juga dengan Indonesia. Di mana rekening nasabah bukan lagi sebuah kerahasiaan bagi otoritas pajak.

"Itu kan semua sama dengan inisiatif global yang Best Erotion Profit Shifting (BEPS). Itu inisiatif yang dipegang oleh 134 negara sebagaimana kesepakatan G20 dan ditindaklanjuti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan Global Forum untuk kita bisa ada AEOI (Automatic Exchange of Information)," ungkap Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Jadi kalau seandainya otoritas pajak di satu negara ingin mengetahui wajib pajaknya dan dia berkoordinasi dengan negara lain, negara lain akan respon dengan baik," sambung Agus.

Sementara untuk di Indonesia, Agus mengatakan, bahwa langkah tersebut bisa mulai berjalan pada tahun 2018 nanti.

"Untuk Indonesia, kita sepakat 2018 terpenuhi kondisi itu. Yaitu otoritas bisa mengetahui account dari pada wajib pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," kata dia.

Agus menilai hal tersebut juga akan mendukung perbaikan sektor pajak di Indonesia. Terutama dalam sisi data.

"Penerimaan negara justru kita harus dukung upaya reformasi pajak yang sekarang, karena menindaklanjuti UU Pengampunan Pajak. Kami dari BI mendukung karena ini menunjukkan reformasi di Indonesia trus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, bagaimana suatu negara apa dia berkomitmen untuk melakukan reformasi atau tidak," kata Agus.

Sumber: detik.com

Tuesday, January 17, 2017

Aturan Baru Sri Mulyani Tangani Wajib Pajak Nakal Kelas Kakap

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru di bidang pajak. Aturan dengan Nomor 213/PMK.03/2016 memuat jenis Dokumen atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Tujuannya adalah untuk menghindari kenakalan para wajib pajak kelas kakap seperti perusahaan yang memiliki aviliasi di luar negeri (multinasional) agar tidak lari dari kewajiban pajak menggunakan skema transfer pricing.

Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi barang dan jasa, harta tak berwujud ataupun finansial yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam kaitannya dengan pajak, perusahaan bisa menggunakan skema tersebut untuk meminimalkan pembayaran pajak. Jadi perusahaan mengalihkan keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan asumsi tarif pajak yang lebih rendah.

"Kita menjalin kesepakatan internasional terkait dengan base action 13 yang dikeluarkan oleh G20, itu kewajiban menyelenggarakan TP dokumentasi," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol dalam acara ngobrol santai di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

PMK nomor 213 Tahun 2016 ini menyempurnakan PERDIRJEN Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang hanya mengatur transfer pricing yang menggunakan saluran transfer dana di luar negeri. "Latar belakang mengapa kami keluarkan PMK ini, diantaranya karena amanat PP 74 di pasal 10. Untuk menyempurnakan konten pengaturan yang di PERDIRJEN Pajak Nomor 32/2011 yang tidak mengatur secara jelas bentuk-bentuk dokumen," tambahnya.

John menjelaskan, dalam aturan ini diwajibkan kepada perusahaan dari induk perusahaan hingga anak perusahaan yang sama untuk melaporkan yang mencakup yuridiksi, peredaran bruto, laba atau rugi sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah terpotong atau dipungut atau dibayar sendiri, serta PPh terutang.

"Di PMK ini berlaku untuk onshore dan offshore, karena terbukti transfer pricing di domestik untuk sebabkan harmful di perpajakan jadi menyebabkan distorsi terhadap perekonomian dalam negeri," jelasnya.

Beleid ini juga mewajibkan perusahaan group besar menyiapkan local file dan master file yang sifatnya alternatif. Di mana, jika perusaah tersebut punya omset Rp 50 miliar maka wajib menyelenggarakan master file dan local file.

Lalu, jika perusahaan group memiliki hubungan istimewa dengan negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dari Indonesia, maka diwajibkan untuk menyelenggarakan master file dan local file yang paling lambat 4 bulan setelah SPT.

Tidak hanya itu, untuk induk perusahaan yang memiliki omset di atas Rp 11 triliun, diwajibkan menyiapkan dokumen seperti local file, master file dan country by country report (CbCR). Dengan begitu, kata John, Ditjen Pajak bisa meminimalisir potensi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing.

"Bagi PMA di Indonesia yang induknya berasal dari negara yang tidak wajibkan selenggarakan CBCR, PMA tadi tetap wajib sampaikan CBCR ke DJP, termasuk bila Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan negara tempat induk PMA tersebut," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Achmad Amin mengatakan, PMK 213/2016 meminimalisir potensi penghindaran pajak oleh perusahaan group besar yang memiliki jaringan di luar negeri.

"Domestik transfer pricing ini terbukti digunakan juga untuk menghindari pajak. Contoh, ada satu grup usaha yang salah satunya dapat tax holiday, jadi labanya di-shifting ke perusahaan yang dapat insentif ini. Atau ada yang dibuat rugi menahun tapi masih hidup, bahkan ada yang lahir 20 tahun lalu sampai sekarang rugi. Ini digunakan juga oleh wajib pajak. Ini yang jadi concern kenapa tidak ada pembedaan dengan onshore dan offshore," jelas dia.

Sumber: detik.com

Wednesday, December 14, 2016

Google Tegaskan Komitmennya Bayar Pajak

Jakarta - Pemerintah Indonesia terus mengejar Google agar melunasi pajak. Titik kesepakatan sudah ditemui, dan Google berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami terus bekerjasama secara penuh dengan pemerintah soal pajak ini. Kami sangat menghormati prosesnya dan kami terus berkomitmen," kata Country Director Google Indonesia Tony Keusgen usai acara Year in Search 2016, di The Gunawarman, Rabu (14/12/2016).

Namun Tony mengaku belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai hal ini. "Ketika nantinya ada perkembangan terkini, kami pasti mengabarkannya," singkatnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini telah ada kemajuan baru terkait pembicaraan pajak dengan Google Asia Pacific Pte Ltd. Perusahaan raksasa teknologi tersebut selama ini dianggap belum memenuhi kewajiban pajaknya di Indonesia.

"Google sudah bertemu dengan kita dan sama-sama melakukan compare note, untuk menunjukkan dari sisi Google basis perhitungan mereka, kewajiban pajak mereka," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, awal bulan ini.

"Dan kami memberikan kalkulasi, dan dari kalkulasi antara dua belah pihak ditemukan titik kesepakatan, berdasarkan volume transaksi atau volume kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak ke kewajiban pajaknya," tambahnya.

Meski perhitungan kewajiban pajaknya belum selesai, dirinya mengapresiasi langkah Google yang sudah menyatakan komitmen mematuhi aturan pajak di Indonesia.

"Saya berterima kasih Google memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus bangga dengan tim kita yang memiliki komitmen untuk melihat potensi penerimaan pajak. Sehingga kita bisa menciptakan level playing field yang sama kepada seluruh pelaku ekonomi," jelasnya.

Sumber: detik.com

Thursday, November 17, 2016

Cerita Konsultan Asal Inggris Soal Google Akhirnya Bayar Pajak

Jakarta - Penghindaran kewajiban pajak Google bukan hanya terjadi di Indonesia saja. Google juga sempat menolak membayar kewajiban pajaknya di Inggris.

Namun, pemerintah Inggris berhasil membuat Google dan perusahaan Over The Top (OTT) lainnya seperti Facebook dan Yahoo mau tak mau membayar kewajiban pajaknya di Inggris.

Selain memiliki data yang akurat terkait Google, pemerintah Inggris juga memiliki nomenklatur pajak baru yang disebut diverted profit tax. Skema itu memungkinkan Inggris memungut pajak atas laba atau royalti setelah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar.

Menurut Tax Transparency and Total Tax Contribution Leader PwC Umited Kingdom, Andrew Packman Google bersedia membayar pajak di Inggris karena perusahaan OTT tersebut mendirikan badan usaha dan mendapatkan keuntungan dari usahanya.

"Kita melihatnya kalau di UK sebagai sistem perpajakan internasional. Pajak dibayar karena dia mendapatkan penghasilan di sana," jelas Andrew di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

"Perusahaan mendapatkan keuntungan dari negara tersebut jadi mereka bayar pajak," lanjut Andrew.

Menurutnya, di mana pun Google beroperasi, sudah menjadi kewajiban perusahaam teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut membayar pajak atas usaha yang dijalankannya.

"Saya tidak bisa berkomentar kepada perusahaan secara khusus, namun dalam perpajakan di dunia dia memang harus bayar," tutur Andrew.

Berbeda dengan Indonesia, Google Asia Pacific Pte Ltd menolak untuk membayar kewajiban pajaknya di Indonesia. Google menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dikenakan pajak jika berstatus BUT.

Sumber: detik.com

Wednesday, November 16, 2016

Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Pajak Khusus Untuk Google

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan peraturan khusus untuk menagih pajak dari PT Google Indonesia, seperti yang diterapkan otoritas pajak Inggris kepada perusahaan digital multinasional itu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan, aturan khusus ini akan dirilis usai proses negosiasi dengan Google membuahkan hasil.

"Ini sedang diproses berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan, entah Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) atau PMK. Akan segera keluar," ungkap Haniv, Senin (14/11).

Namun begitu, Haniv masih enggan merinci aturan baru yang akan diberlakukan untuk Google. Pasalnya, aturan tersebut masih harus dipastikan lagi kepada Staf Ahli Kemenkeu.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar atas hasil dari proses pemeriksaan dan negosiasi yang dilangsungkan pemerintah dengan Google.

Pasalnya, lanjut dia, pemerintah masih bernegosiasi dengan Google agar membayar ketentuan pajak terhutang berdasarkan transaksi yang selama ini telah berjalan (settlement).

"Untuk pajak yang terdahulu itu kita settlement, sifatnya pokoknya 'sudahlah you bayar sekian dulu'," imbuh Haniv.

Apabila mengacu pada kebijakan pajak Inggris kepada Google, kata Haniv, pungutan yang akan dikenakan nantinya merupakan jenis pajak baru atau bukan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Masih proses negosiasi, kita kasih pendapat, mereka jawab, ya begitulah. Yang jelas, ada kemajuan tapi masih belum sesuai," kata Haniv.

Meski alot dan belum membuahkan hasil, Haniv meyakini, negosiasi pajak cukup dilakukan oleh Ditjen Pajak sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak perlu sampai turun tangan berdiskusi dengan Google.

"Ibu tentu ada perhatian tapi intervensi dari Menkeu bentuknya tak langsung. Ada proses hukumnya. Semua masih bergantung proses negosiasi Pak Dirjen (dengan Google)," jelas Haniv.

Sumber: CNNIndonesia

Wednesday, September 4, 2013

Terjerat Kasus Pajak, Messi Akhirnya Bayar Rp73 Miliar

Bintang Barcelona, Lionel Messi, dan ayahnya telah membayar €5 juta (Rp 73 miliar) pada pemerintah Spanyol terkait kasus pajak yang sempat membelit mereka beberapa bulan silam.

Pemain terbaik dunia empat tahun beruntun itu dituduh mangkir bayar pajak lebih dari €4 juta awal tahun ini setelah tidak bisa menunjukan bukti wajib pajak antara 2006 sampai 2009. Namun, tuduhan itu langsung disangkal.

Sekarang, menurut AS, pengadilan di Gava telah mengkonfirmasi bahwa pemain 26 tahun itu dan ayahnya sudah "membayar uang ganti" sebesar €5.016.542,27, meski sidang masih akan berlanjut pada 17 September mendatang.

Messi mendapatkan total pemasukan sekitar €40 juta per tahun lewat gaji dan sponsor. Menempatkan dirinya di peringkat 10 atlet terkaya di dunia versi Forbes.

"Kami memiliki pengacara dan manajer keuangan untuk mengurusi itu. Kami percaya mereka akan menemukan jalan keluar ini. Kenyataannya, saya tidak tahu apa yang terjadi sama sekali," ujar Messi saat kasus ini mencuat.

Tidak hanya Messi yang tersandung kasus pajak tahun ini. Pada akhir Juli, presiden Bayern Munich, Uli Hoeness, dituntut melakukan penggelapan pajak setelah tidak bisa menunjukan rekening bank-nya di Swiss.

Sumber: viva.co.id

Tuesday, April 9, 2013

Austria Bersedia Bertukar Data Bank untuk Atasi Penghindaran Pajak

Austria menyatakan bersedia membahas pertukaran lebih banyak data dalam upaya untuk mengatasi penghindaran pajak internasional, tetapi kerahasiaan perbankan akan tetap diterapkan. Kanselir Austria Werner Faymann menyatakan hal itu Senin (8/4) waktu setempat merespon kritikan tajam Uni Eropa.

"Kami siap untuk melakukan pembicaraan tentang pertukaran lebih intensif informasi investor internasional," kata Faymann kepada harian Kleine Zeitung, yang terbit Selasa (9/4).

Faymann juga mengatakan kerahasiaan perbankan di anggota Uni Eropa dan zona euro yang kecil dan kaya itu tidak akan terpengaruh.

"Sungguh tidak masuk akal jika seseorang harus menunjukkan rekening tabungannya. Ini tidak ada hubungannya dengan penghindaran pajak internasional," kata Faymann.

Pernyataan itu muncul setelah juru bicara untuk Komisioner Pajak Uni Eropa, Algirdas Semeta, menyebutnya "tidak bisa diterima", karena Austria menolak untuk mereformasi undang-undang kerahasiaan perbankannya.

Uni Eropa disebut Semeta sudah "memiliki peraturan sangat jelas dan standar yang sangat kuat" pada penghindaran pajak dan kerahasiaan bank yang didukung oleh 25 negara anggota -- dengan pengecualian Luksemburg dan Austria.

Pada akhir pekan, Luksemburg, surga bagi sektor jasa keuangan besar, mengisyaratkan siap untuk lebih transparan ketika dana talangan utang Siprus dan pernyataan tentang penghindaran pajak menempatkan perhatian pada pembebasan pajak.

Michael Spindelegger, wakil kanselir dan menteri luar negeri Austria, Senin, mengatakan Austria itu bukan "sebuah tempat bebas pajak".

Menteri Keuangan Fekter mengatakan bahwa Austria memiliki hak untuk memiliki tabungan mereka bukan hanya dilindungi dalam bentuk uang, tetapi juga dari akses berlebihan untuk pertukaran informasi.

"Ketika Anda melihat negara-negara Eropa lainnya yang mendukung pertukaran informasi, Anda tidak melihat satu sen pun uang pajak telah keluar," katan Fekter, Jumat pekan lalu, di Brussels.

Sumber: skalanews.com

Monday, January 21, 2013

Cara Google Hindari Bayar Pajak Rp19 Triliun

Perusahaan rakasasa internet asal Amerika Serikat, Google, mengalihkan 80 persen keuntungan sebelum pajaknya ke anak perusahaan yang berlokasi di Bermuda untuk menghindari pajak.

Seperti dilansir dari Huffington Post, Google mentransfer US$10 miliar pada tahun lalu. Dengan cara ini, Google berhasil menghindar dari tagihan pajak sebesar US$2 miliar atau setara dengan Rp19 triliun. (kurs Rp9.500).

Bermuda dipilih oleh Google karena negara tersebut tidak memiliki pajak penghasilan badan. Google melakukan praktik ini sejak 2008 lalu.

Berbagai negara geram dengan praktik yang dilakukan Google. Inggris sebagai pangsa pasar terbesar kedua dengan total penjualan sebesar US$4,1 miliar atau 11 persen, hanya membayar pajak korporasi sebesar 6 juta poundsterling.

Tindakan Google ini juga membuat gerah. Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak Amerika Serikat, bahkan memasukkan Google sebagai perusahaan dalam pengawasan pemerintah Amerika Serikat.

IRS melansir Google menghindari pembayaran pajak hingga US$1 miliar per tahun dengan mengalihkan keuntungan ke Bermuda melalui Irlandia dan Belanda.

Komisi Eropa menyatakan seluruh negara Uni Eropa harus bekerjasama mengatasi penghindaran pajak yang setiap tahunnya mencapai US$1,31 miliar. Sedangkan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, mengusulkan pemotongan tarif pajak penghasilan badan agar para perusahaan Amerika tidak menghindar dari pajak.

Executive Chairman of Google, Eric Emerson Schmidt, seperti dilansir Telegraph, menyatakan apa yang dilakukan Google adalah sah. Google telah membayar pajak yang cukup besar kepada negara di Amerika Serikat dan Eropa.

"Saya sangat bangga dengan struktur pajak yang telah dibuat Google. Ini yang disebut kapitalisme," katanya.

Sumber: viva.co.id

Thursday, May 31, 2012

Gagal Terapkan Pajak Tinggi, Menkeu Taiwan Mengundurkan Diri

Taipei - Menteri Keuangan Taiwan Christina Liu berencana mengundurkan diri karena rencana kontroversial pembebanan pajak penambahan modal pada perdagangan saham, obligasi dan produk-produk turunannya ditolak.

Liu mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat, pengunduran dirinya dikarenakan dia tidak setuju dengan versi baru RUU pajak yang diusulkan oleh partai berkuasa, Kuomintang (KMT).

“Kementerian Keuangan mengusulkan pajak itu demi keadilan dan kejujuran, tapi mereka yang untung besar dari pasar saham masih tidak perlu bayar pajak menurut RUU KMT,” kata menteri wanita ini, dikutip dari AFP (29/5/2012).

Liu mengatakan awalnya RUU itu bertujuan meningkatkan pendapatan pemerintah dan mempromosikan keadilan sosial. Tapi malah menyulut kekhawatiran dan kritik dari para investor seiring 'rontoknya' pasar saham.

Saat ini, investor hanya membayar pajak transaksi 0,3% saat melakukan perdagangan di Taiwan Stock Exchange. Sementara di bawah rencana Liu, investor retail akan dikenakan pajak hingga 20% untuk kapitalisasi di atas TW$ 4 juta (Rp 1,25 miliar) setahun. Bagi investor institusi dengan kapitalisasi pasar US$ 500.000 per tahun akan dikenakan pajak maksimal 12%.

Rencana ini masih tertunda, menunggu persetujuan akhir dari parlemen namun ditolak oleh kedua partai, berkuasa maupun oposisi. Pejabat pemerintahan pada 1988 pernah coba mengenalkan peraturan yang mirip seperti ini tapi terpaksa dibatalkan karena pasar saham anjlok lebih dari 35% dalam sebulan.

RUU pajak ini merupakan usaha terbaru yang dilakukan Presiden Ma Ying-jeou untuk menutup celah kesejahteraan antara si kaya dan si miskin, sebuah platform yang diusungnya selam masa kampanye ketika dia kembali dipilih untuk kedua kalinya Januari silam.

Sumber: detikFinance

Sunday, December 4, 2011

Ketika Para Jutawan Rame-rame Minta Dipajaki Lebih Besar

Washington - Orang kaya menghindari pajak itu hal yang lumrah. Namun yang terjadi di Amerika Serikat adalah justru para orang-orang kaya itu minta dikenai pajak lebih tinggi. Mereka bahkan mendatangi Kongres untuk minta kenaikan pajak.

Peristiwa itu terjadi di Capitol Hill, ketika sekitar 2 lusin jutawan kaya dan selebriti mendatangi kongres untuk meminta kenaikan pajak pada Rabu (16/11/2011).

"Kami ingin membayar pajak lebih besar," ujar jutawan dari California, Doug Edwards yang juga mantan direktur pemasaran Google, seperti dikutip dari CNN, Kamis (17/11/2011).

"Jika Anda beruntung dan Anda meraup lebih dari 1 juta dolar per tahun, maka Anda harus membayar pajak lebih besar," tambahnya.

Para jutawan kaya itu ingin Kongres mencabut aturan pengurangan pajak yang dibuat pada masa pemerintahan George W. Bush. Beberapa bahkan menginginkan pengenaan pajak lebih tinggi secara umum.

Mereka berniat menekan anggota Kongres untuk menolak setiap kesepakatan yang mereka sebut Super Komite yang tidak menaikkan pajak bagi para jutawan. Sebanyak 12 anggota Panel memiliki waktu hingga Rebu depan untuk menyepakati penghematan US$ 1,2 triliun untuk 10 tahun kedepan atau berisiko otomatis pada pemangkasan belanja.

"Jika UU Super Komite tidak menaikkan pajak kami, maka kami akan meminta kepada masyarakat untuk mempertimbangkan penghentian UU itu," ujar Eric Schoenberg dari Franklin Lakes N.J, yang juga seorang profesor pemasaran dari Columbia Business School.

Mereka berencana menyampaikan pesan mereka kepada para anggota Super Komite, anggota partai Republik Loui Gohmert dari Texas dan Tom Price dari Georgia dan juga pihak anti pajak Grover Norquist.

Grup itu dibentuk setahun silam untuk menekan berakhirnya pemangkasan pajak yang dibuat era Presiden George W. Bush. Para anggotanya sebagian adalah karyawan dan mantan karyawan Google, para jutawan, ekonom Nouriel Roubini dan beberapa selebriti. Sebanyak 5 anggota lain menolak mengatakan berapa pendapatan tahunannya, namun diketahui mereka bisa disebut sebagai jutawan.

Jutawan dari Massachusetts Farhad Ebrahimi, 33 tahun mengatakan dirinya juga mendukung apa yang disebut sebagai 'Aturan Buffet' yang memungkinkan para jutawan itu membayar pajak lebih tinggi daripada yang pendapatannya kurang dari 1 juta per tahun. Aturan itu dinamakan sesuai pendukungnya yakni chairman Berkhsire Hathawai, Warren Buffet.

Namun menurut jutawan yang mewarisi perusahaan software dari ayahnya itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah meyakinkan Kongres agar menghentikan UU pemangkasan pajak bagi masyarakat kaya.

"Apa yang kita wakili di sini hari ini adalah untuk meminta pemangkasan pajak era Bush diakhiri, itu minimum secara sederhananya," ujar Ebrahimi yang juga berpartisipasi pada pergerakan Occupy Boston.

Sementara pendiri Ask.com, Garret Gruener mengatakan, ia tidak percaya argumen kenaikan pajak bagi orang kaya dan mendorong mereka membayar pajak lebih akan menghalangi pertumbuhan bisnis.

Ide pajak lebih besar untuk orang kaya tersebut sudah dirintis oleh Warren Buffet. Ia berharap orang-orang mampu seperti dirinya bisa memberikan kontribusi lebih besar ke negara.

"Teman-teman saya dan saya telah cukup lama dimanjakan oleh kongres yang ramah terhadap para milyuner. Sudah waktunya bagi pemerintah kita untuk serius tentang pengorbanan bersama ini," kata Buffet beberapa waktu lalu.

Buffett, pimpinan konglomerasi Berkshire Hathaway, mengatakan tagihan pajaknya pada tahun lalu adalah US$ 6.938.744, setara dengan 64 saham Kelas A Berkshire.

"Itu terdengar seperti banyak uang. Tapi apa yang saya bayar hanya 17,4% dari pendapatan kena pajak saya - dan itu sebenarnya persentase yang lebih rendah daripada yang dibayar oleh salah satu dari 20 orang lainnya di kantor kami. Beban pajak mereka berkisar dari 33% menjadi 41% dan rata-rata 36%," ujar Buffet.

Sumber: detikFinance

Wednesday, October 26, 2011

Telat Bayar Pajak, Menteri Inggris Didenda

Menteri Bisnis Inggris, Vince Cable, dijatuhi denda karena terlambat membayar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pemasukannya sebelum menjabat. Padahal, menteri ini terkenal kritis terhadap praktek penghindaran pajak.

Menurut stasiun berita BBC, 27 Oktober 2011, denda sebesar 500 poundsterling (Rp7,1 juta) dijatuhkan karena Cable telat membayar PPN sebesar 25.000 poundsterling (Rp335 juta). Pajak ini berasal dari pemasukannya ketika menjadi penulis di berbagai surat kabar dan pembicara pada 2009-2010.

Menurut BBC, pemasukan Cable kala itu 192.000 poundsterling (Rp2,7 miliar), melebihi pemasukannya sebagai menteri yang hanya 65.738 poundsterling (Rp934 juta). Cable dinilai lalai karena tidak melaporkan pemasukan sebelumnya kepada departemen pajak Inggris. Menurut peraturan, penghasilan lebih dari 73.000 poundsterling harus didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari.

Juru bicara Cable mengatakan bahwa permasalahan pajak ini telah diselesaikan, bahkan departemen pajak memberikan potongan denda 50 persen karena dibayarkan dengan cepat. Juru bicara Cable menegaskan bahwa Cable tidak tahu menahu mengenai kesalahan yang dibuatnya.

Ketika menjabat pertama kali sebagai menteri Mei 2010, Cable mengatakan salah satu prioritasnya adalah mengatasi para pengemplang pajak di dunia bisnis.

Dalam sebuah artikel yang ditulisnya pada sebuah koran pada 2009, Cable mengatakan "bukti adanya penghindaran pajak secara sistematis oleh orang-orang kaya dan perusahaan Inggris merupakan catatan yang buruk di masa-masa sulit seperti sekarang."

Sumber: VIVAnews

Wednesday, July 20, 2011

Dirjen Pajak: Menkeu Arahkan Untuk Tinjau Kembali Tax Treaty

Jakarta, 20/07/2011 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan telah memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali tax treaty (renegosiasi pajak) sesuai dengan perkembangan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat menghadiri rapat kerja dengan Kepala BP Migas dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Komisi XI DPR, Jakarta pada Rabu (20/07).

“Itu arahan Menkeu untuk meninjau kembali tax treaty sesuai perkembangan, demi kepentingan bangsa,” kata Fuad. Renegosiasi dilakukan karena rata-rata tax treaty dibuat 10 tahun yang lalu. “Sedangkan kalau dibandingkan dengan keadaan sekarang pastinya berbeda. Sehingga tax treaty ini bisa dilakukan renegosiasi dengan keadaan saat ini,” jelasnya.

Terkait pajak minyak dan gas bumi, pihaknya menilai, ada perbedaan pandangan antara kontraktor migas dengan pemerintah dalam perhitungan pajak. Kontraktor migas, lanjut Fuad, menyerahkan 85 persen sesuai porsi yang tercantum dalam kontrak bagi hasil. “Gentleman agreement yang kita dengar, bahwa 85 persen itu porsinya pemerintah,” jelasnya. Ia menambahkan, setoran tersebut telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

Sumber: depkeu.go.id