Showing posts with label Wacana. Show all posts
Showing posts with label Wacana. Show all posts

Sunday, November 2, 2025

Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5% untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Pemerintah berencana menerapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) tanpa ada batasan waktu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Media Kontan pada tanggal 2 November 2025 yang menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Friday, May 21, 2021

Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak

Jakarta - Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Lebih lanjut, rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang pribadi.

Sehingga, harapannya penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Adapun di tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

“Reformasi perpajakan merupakan yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi jangka menengah-panjang,” kata Menkeu saat Pidato Penyampaian KEM PPKF dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI, Kamis (20/5).

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas. 

Sumber: kontan.co.id

Tuesday, July 23, 2019

Pengumuman! DJP: Pajak Laba Ditahan tak akan Diterapkan

Jakarta - Para pengusaha bisa bernapas lega. Pasalnya, penerapan pajak bagi laba ditahan tidak menjadi agenda utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak atas laba ditahan pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu.

"Tetapi tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu," kata Hestu.

Sampai saat ini, dalam pembahasan UU Perpajakan yang tengah berlangsung, sambung Hestu, pajak atas laba ditahan sama sekali tidak ada dalam agenda.

"Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini," kata Hestu, Senin (22/7/2019).

Wacana perihal pajak atas laba ditahan (retained earnings) dan harta warisan kembali mencuat. Para pengusaha menyuarakan hal tersebut kepada CNBC Indonesia.

Wacana pengenaan pajak tersebut sudah muncul sejak pertengahan tahun lalu. Pada Juli 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengaku pengenaan pajak atas dua komponen tersebut tengah dibahas. Nantinya, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PP PPh).

Sumber: CNBCIndonesia.com

Revisi UU PPh : Objek Pajak Diperluas, Ini Dia Bocorannya

JAKARTA– Selain tentang tarif, pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga mencakup pembahasan mengenai perluasan obyek pajak yang nantinya akan menjadi lahan perburuan baru bagi otoritas pajak.

Dalam draf revisi UU PPh yang diterima Bisnis.com, jumlah obyek pajak penghasilan yang nantinya akan dipungut membengkak dari 19 menjadi 25 objek PPh. Selain itu, rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap atau BUT dan transaksi ekonomi digital.

Beberapa tambahan objek pajak yang rencananya dimasukkan dalam revisi UU PPh itu mencakup harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Sementara itu, mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk usaha tetap (BUT), objek pajak dari BUT tersebut diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki.

Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan tersebut.

Baik pihak otoritas pajak maupun otoritas fiskal enggan memberikan tanggapan soal beredarnya draf RUU PPh tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa meminta semua pihak untuk menunggu sampai pembahasan UU tersebut selesai.

“Ditunggu saja [undang-undangnya],” ucapnya Yoga singkat, Selasa (23/5/2019).

Sumber: bisnis.com

Friday, November 2, 2018

Siap-siap! KTP akan Terintegrasi NPWP

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number," kata Zudan di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang dibutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

"Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi," ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data yang diterima Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Sumber: detikFinance

Friday, October 19, 2018

Berapa Potensi yang Hilang Ketika Pajak Rumah Mewah Dihapus?

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memaparkan secara rinci kajian atas rencana menghapuskan pajak pembelian rumah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

Dengan rencana menghapuskan ketentuan tersebut, maka akan ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari negara. Meski demikian, otoritas pajak meyakini potensi tersebut tidak akan terlalu besar.

"Sedang kita hitung seberapa besar dampaknya. Tapi secara garis besar ada cost ada benefit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).

Menurut Hestu, rencana menghapuskan pajak pembelian rumah mewah juga akan memicu potensi penerimaan negara. Sehingga, kebijakan tersebut tidak semata-mata menghilangkan potensi penerimaan.

"Kalau seandainya dihilangkan, atau dikurangkan, atau direlaksasi, ada jual atau beli yang bisa jadi pajak. Ada PPh penjual, PPN juga bisa. Jadi cost benefit," ungkapnya.

Menurut Hestu, keputusan untuk menghapuskan pajak pembelian rumah tak lepas dari upaya pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal sebagai peyangga perekonomian, di tengah dinamika ketidakpastian global.

"Kami ingin kebijakan fiskal juga responsif terhadap perkembangan ekonomi. Apalagi dalam kondisi eksternal yang seperti sekarang," kata Hestu.

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengemukakan, pemerintah telah menghitung seberapa besar dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap penerimaan.

Meski demikian, otoritas pajak belum ingin membeberkan secara rinci berapa besar potensi kehilangan pajak dari PPnBM atau PPh pasal 22. Sebab, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Ada hitungannya, cuma masih dalam proses pembahasan," jelas Yon saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

Thursday, March 8, 2018

Pajak UKM Turun Jadi 0,5%, DJP: 1% Memberatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha selama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan banyak pelaku UKM yang mengeluhkan tarif PPh final 1% dianggap masih tinggi.

"Kalau yang disampaikan bapak presiden, ke mana-mana kalau 1% itu ketinggian, nah sekarang diturunkan akan menjadi 0,5%, justru itu menjawab itu," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan tarif PPh final 1% yang ditujukan kepada wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan yang di atas itu mendapatkan tarif normal.

Penurunan tarif pajak PPh final juga akan tertuang dalam PP baru yang merupakan buah hasil revisi PP 46 tahun 2013. Penurunan tarif ini, kata Hestu, agar pelaku UKM lebih banyak lagi yang membayar pajak.

"Kalau masalah tarif 1% itu 2013, sekarang sudah ada perintah atau arahan dari bapak presiden, tujuannya ketika kita melihat, evaluasi lagi 1% mungkin untuk kebanyakan UKM masih memberatkan, bagaimana kalau jualan tapi marginnya sebenarnya nggak tinggi-tinggi amat, pedagang eceran kan marginnya 1-2%, makanya kalau 1% dirasa memberatkan kemudian arahan bapak presiden 0,5%, dengan begitu beban pajaknya akan lebih ringan sehingga nanti bisa menjangkau mendapatkan keterlibatan sebagaimana UKM, yaitu membayar pajak," tutup dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan terkait dengan penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1% dari omzet. Orang nomor satu di Indonesia ini juga meminta aturan tersebut sudah terbit pada akhir Maret 2018.

Sumber: detikFinance

Monday, November 6, 2017

Bikin NPWP dan Lapor SPT Pajak Bakal Bisa Lewat Gojek

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

"Pak Nadiem itu kan minta supaya beliau bisa diberikan atau bisa dijadikan sebagai ASP (application service provider) lah," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, ASP yang dimaksud adalah untuk menjadi agen pajak dalam ahli pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pembayaran SPT Tahunan.

"Orang bisa registrasi NPWP lewat sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita," ungkap dia.

Keinginan Gojek Indonesia, kata Iwan, juga sejalan dengan rencana Ditjen Pajak dalam mengembangkan sistem perpajakan nasional. Keinginan Nadiem Makarim juga telah mendapat restu dari Sri Mulyani Indrawati.

"Nanti sisi aturan kami lihat. Aturannya harusnya enggak ada masalah juga karena tadi bu menteri sudah meng-endorse," papar dia.

"Nanti ke depan juga SPT, semua. Ya namanya agen pajak, itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat aja nanti aturannya. Dari sisi teknologi enggak ada masalah," pungkas dia.

Sumber: detikFinance

Thursday, July 20, 2017

Gaji Bebas Pajak Rp 4,5 Juta/Bulan, Penerimaan Negara Hilang Rp 20 T

Jakarta - Pemerintah telah merelakan penerimaan negara dari sektor pajak hilang sebesar kurang lebih Rp 20 triliun, pasca ditetapkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) alias gaji meningkat 100% lebih sejak 2 tahun yang lalu.

Sejak 2015, pemerintah melakukan penyesuaian besaran gaji bebas pajak menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan.

Sejak 2016, pemerintah menaikkan kembali besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penyesuaian besaran PTKP mengakibatkan sekitar 3,6 juta wajib pajak (WP) hilang dari catatan basis pajak Indonesia.

"Sehingga tidak ada pembayaran pajaknya lagi dan penerimaan PPh Pasal 21 berkurang lebih dari Rp 20 triliun tahun ini," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Ditjen Pajak melakukan kajian penyesuaian terhadap besaran PTKP. Dia menganggap besaran gaji bebas pajak yang ditetapkan Indonesia selain menggerus basis pajak juga berdampak terhadap realisasi penerimaan, bahkan besaran PTKP Indonesia menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Kajian penyesuaian besaran gaji bebas pajak masih belum ditentukan berdasarkan apa. Namun, belakangan ini muncul bahwa PTKP akan disesuaikan dengan UMP/UMR di masing-masing daerah se Indonesia. Pasalnya, kebijakan PTKP yang saat ini berlaku secara nasional.

Hestu memastikan, sesuai dengan sejarah penetapan besaran PTKP selama ini pemerintah belum pernah melakukan penurunan.

"Namun demikian kami melihat perlu dilakukan kajian untuk mendapatkan formulasi yang tepat untuk penerapan PTKP ke depannya, apakah berdasarkan UMP, atau kenaikan berdasarkan inflasi atau yang lainnya. Hal ini tentunya harus dibahas dengan BKF Kemenkeu, jadi bukan berarti PTKP akan diturunkan sekarang ya. Paling tidak, kami berharap untuk saat ini tidak ada kenaikan PTKP lagi," tukas dia.

Sumber: detikFinance

Friday, April 7, 2017

Apartemen Tak Dihuni Kena Pajak Tinggi

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak tinggi bagi para spekulan tanah nyatanya terus bergulir. Kebijakan yang masuk dalam program ekonomi berkeadilan tersebut kini memasuki babak baru.

Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah menganggur, tapi juga diusulkan untuk properti yakni apartemen yang tidak ditempati atau tidak laku terjual.

Dengan target mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah serta mengurangi spekulasi pembelian lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) mengusulkan tiga jenis pajak di sektor pertanahan dalam program berkeadilan.

Pertama, dengan pengenaan pajak progresif kepemilikan lahan ke-2 dan seterusnya atau setiap tambahan lahan hingga batas tertentu. Kedua, pajak aset menganggur atau unutilized asset tax. Usulan Kementerian ATR, pajak progresif dikenakan pada lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, vacant apartment yang tidak disewakan/ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.

Ketiga, pengenaan capital gain tax yakni pajak selisih harga beli dengan harga jual. Ini artinya, capital gain yang Anda dapat dalam penjualan properti akan kena pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menyebut, kebijakan pajak berkeadilan memang sudah mengerucut pada tiga perpajakan yang diusukan ATR. "Saat ini, kami masih menunggu kajian lanjut dari Kementerian ATR," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (6/4).Makanya, Kepala BKF itu belum berani memastikan waktu implementasi aturan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto menambahkan, Kemkeu hingga kini juga belum bisa memastikan pajak atas aset mengganggur kelak juga berlaku untuk apartemen. "Belum, belum ada itu (belum sampai ada keputusan itu)," katanya.

Adapun, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Noor Marzuki juga belum bisa menjelaskan detail rencana itu. "Mungkin itu kajiannya di kalangan menteri," katanya

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih merumuskan definisi ideal atas lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Apalagi, sektor properti membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini belum menjadi kebijakan prioritas saat ini. "Jangka pendek, pemerintah akan lebih dulu merealisasikan program reforma agraria," ujar Darmin.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyebut, pajak tinggi tanah menganggur akan membuat harga tanah lebih terkendali. Pengusaha bisa terhindar dari aksi spekulan tanah. "Kalau pengusaha cari untung sendiri akan terganggu kebijakan ini. Tapi kalau niatnya memberi akses masyarakat dapat hunian layak, kebijakan ini perlu didorong," kata dia.

Sumber: kontan.co.id

Saturday, February 27, 2016

Pajak Bersiap Intip Data Bank

Kuta - Inilah langkah awal pemerintah dan kantor pajak menguak rahasia nasabah bank. Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan akses terhadap data rahasia wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, satu pasal baru dalam revisi UU KUP mengatur penghapusan sanksi pidana atas pembukaan data rahasia wajib pajak yang diatur dalam UU lain. "Kami tambahkan, bahwa orang itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana masuk di dalam UU yang bersangkutan," katanya, Kamis (25/2).

Dengan pasal ini, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data wajib pajak, termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan. Saat ini, kewajiban memberikan data pajak diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang KUP.

Pasal tersebut menyebutkan apabila Ditjen Pajak membutuhkan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, atau pihak lain dalam rangka pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

Jika pihak yang dimaksud terkait kewajiban merahasiakan, maka untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak, kerahasiaan tersebut ditiadakan, kecuali bank. Untuk ketiadaan kewajiban merahasiakan bank, harus ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

Irawan bilang, dalam aturan baru nantinya tidak hanya berlaku untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak saja. "Untuk semua tujuan perpajakan bisa diberikan ke Ditjen Pajak," tambahnya. Petugas pajak yang dapat mengakses data rahasia tersebut adalah pemeriksa dan tim pemeriksa. Jika petugas pajak membocorkan data rahasia itu, akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu permintaan pembukaan data dengan revisi UU KUP bisa langsung dilakukan Dirjen Pajak, bukan lagi melalui Kementerian Keuangan. Ini sejalan dengan akan dipisahkannya Ditjen Pajak dari kendali Kemkeu sehingga menjadi badan semi otonomi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menkeu.

Menurut Irawan, saat ini rencana tersebut telah dibahas dengan Bank Indonesia (BI). Revisi UU ini ditargetkan rampung 2017, seiring dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI). Badan otonomi pajak diharapkan beroperasi mulai 1 Januari 2018.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam bilang, hasil riset di 37 negara mengindikasikan pentingnya peran informasi perbankan dalam mendongkrak penerimaan pajak. Dalam penelitian di 37 negara itu, sistem pertukaran informasi 13 negara menganut pertukaran otomatis.

Menurutnya tidak tepat lagi apabila sistem perpajakan suatu negara menganut kesadaran atau self assesment, namun pemerintah tidak diberikan alat menguji pelaksanaan self assesment itu. "Bisa dipastikan penerimaan pajak tidak tumbuh karena masalah informasi perpajakan," katanya.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, agar data Ditjen Pajak semakin akurat, seharusnya laporan aliran transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diserahkan ke otoritas fiskal.

Sumber: kontan.co.id

Tuesday, November 10, 2015

Tarif Pajak Pribadi dan Badan Turun

JAKARTA - Kabar gembira bagi pembayar pajak di Indonesia. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi yang saat ini bervariasi mulai 5% hingga 30%. Rencana ini bakal masuk dalam revisi undang-undang (UU) PPh yang akan dibahas dan berlaku awal tahun depan.

Rencana penurunan tarif PPh orang pribadi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Penurunan tarif PPh pribadi ini bertujuan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tapi Bambang tak menyebut berapa tarif baru PPh pribadi karena masih dikaji.

Saat ini tarif PPh pribadi memiliki empat jenis berdasarkan tingkat penghasilan tahunan. Tarifnya mulai 5% hingga 30% dari penghasilan bulanan atau tahunan. Pemerintah belum jelas menyasar penurunan kelompok penghasilan yang mana, menengah atau bawah (lihat tabel).

Jika penurunan tarif pajak pribadi hanya berlaku bagi kelas berpenghasilan tinggi, kebijakan ini dipercaya tidak bisa menggulirkan ekonomi karena hanya menguntungkan para kaum tajir. Berbeda halnya jika tarif kelas penghasilan menengah ke bawah, kebijakan ini bisa menolong mengerakkan daya beli masyarakat tahun depan.

Selain mengusulkan menurunkan tarif PPh orang pribadi, Kementerian Keuangan juga berencana menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan tahun depan. Sehingga tarif PPh badan tahun depan di bawah tarif saat ini yang masih sebesar 25% dari laba perusahaan. "Penurunan tarif PPh badan dan perseorangan sekaligus ini agar coverage pajak bertambah," kata Bambang di Bogor, akhir pekan lalu (7/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan, dalam pertemuan dengan 300 pengusaha besar di Kantor Pusat Pajak dua pekan lalu, Menteri Keuangan telah menyampaikan kepastian penurunan tarif PPh badan ini. "Direncanakan tarif PPh badan minimal jadi 20% atau lebih rendah," katanya.

Penurunan tarif PPh badan minimal 20% adalah satu dari beberapa skenario yang ada. Saat ini tarif PPh badan 25%.

Rencananya, revisi UU PPh ini akan diusulkan pemerintah setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran revisi UU PPh tidak bisa dilepaskan dari beleid tax amnesty. Pasalnya, aturan tax amnesty akan membuat basis pajak bertambah.

Pemerintah mengakui, kebijakan penurunan tarif PPh ini akan menurunkan target penerimaan PPh tahun depan yang naik 11% dari tahun 2015 ini menjadi Rp 757,2 triliun (lihat tabel). Namun, Bambang yakin target pajak tahun depan bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.

Dalam kebijakan tax amnesty itu, Menkeu akan mendorong wajib pajak baru yang muncul dari tax amnesty untuk menanamkan dananya ke dalam obligasi, pasar modal, dan sektor riil. "Kami harapkan investor yang masuk menggantikan peran asing," tandas Bambang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengingatkan, selama peluang penghindaran pajak (tax avoidance) masih tinggi, penurunan tarif tidak serta merta memperluas basis pajak.

Makanya, Yustinus minta pemerintah mendalami motif penghindaran pajak lebih dulu. "Selama ini orang menghindari pajak karena tarif atau karena hal lain, misal tak merasakan manfaatnya," kata Yustinus.

Menurutnya, pemerintah lebih baik mempertahankan tarif saat ini dan memperbanyak lapisan dan golongan penghasilan kena pajak sehingga lebih adil.

Sumber: kontan.co.id

Monday, August 17, 2015

Sanksi pajak akan diturunkan jadi 1%

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menurunkan besaran bunga sanksi administratif pajak dari 2% menjadi 1% per bulan. Penurunan itu menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, besaran sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang KUP.

Pasal tersebut menyebutkan, pengenaan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

"Jika wajib pajak membetulkan sendiri, sanksi bunganya turun menjadi 1%. Itu usulan kami," katanya, ke KONTAN, Rabu (12/8).

Mekar bilang, penurunan besaran sanksi bunga administrasi tersebut menjadi salah satu bentuk insentif bagi wajib pajak yang secara sukarela pembetulan sendiri SPT, tanpa melalui proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Dia mengakui, penurunan sanksi pajak akan menurunkan potensi penerimaan negara. Namun, Mekar berdalih otoritas pajak memang tidak mencari penerimaan yang berasal dari hukuman dan lebih mengutamakan pendidikan pajak ke masyarakat.

"Kami cari penerimaan dari kesadaran wajib pajak. Lagipula, kontribusi penerimaan yang berasal dari sanksi pajak terhadap penerimaan secara keseluruhan menempati bagian terbawah," katanya.

Jika usulan ini diterima, maka kemungkinan besar penurunan besaran sanksi administratif pajak tersebut bisa mulai berlaku pada 2016 atau 2017. Sebelumnya pemerintah juga memproyeksi revisi UU KUP akan rampung akhir tahun depan.

Ditektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, usulan penurunan sanksi administratif pajak sudah tepat. Artinya, lanjut Prastowo, usulan Ditjen Pajak tersebut didasarkan pada kondisi saat ini yang mengalami penurunan realisasi pajak, dan mengembalikan fungsi sanksi bunga pajak untuk membina dan bukan untuk menghukum.

"Sanksi 2% itu ditetapkan karena dulu tingkat bunga masih tinggi sehingga idealnya memang perlu disesuaikan," katanya.

Prastowo juga berpendapat, bahwa kebijakan menurunkan sanksi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk keadilan antara wajib pajak yang beritikad baik.

Diharapkan penurunan besaran sanksi tersebut juga dapat menumbuhkan kepercayaan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin besar.

Sumber: kontan.co.id

Friday, May 29, 2015

TV Hingga Tas Perempuan Bebas Pajak Barang Mewah, Aturan Terbit Pekan Depan

Jakarta -Pemerintah merevisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013. Beberapa barang yang akan bebas PPnBM adalah televisi (TV), furnitur, meubel, dan aksesoris‎ seperti tas perempuan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi aturan tersebut akan diterbitkan pekan depan. Sekarang hanya tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi.

"Pokoknya bulan Juni awal selesai," ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2015)

Menurut Bambang, kelompok barang tersebut sudah bisa dibeli banyak orang. Berbeda halnya dengan mobil mewah, pesawat, kapal, atau pun apartemen.

"Pokoknya di luar mobil, pesawat, kapal, apartemen, rumah, sudah nggak ada lagi PPnBM," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Sigit Pramudito menambahkan, kebijakan ini tentunya‎ tetap memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak. Dalam hitungan satu tahun, pajak yang akan berkurang adalah sekitar Rp 800 miliar.

"Nggak seberapa, untuk elektronik dan tas mewah, sekitar Rp 800 miliar," terang Sigit.

Sumber: detik.com

Thursday, May 28, 2015

Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya.

Besaran PTKP yang diusulkan pemerintah yaitu sebesar Rp 36 juta. Angka tersebut lebih tinggi 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) omor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan upah minimum tertinggi. Menurut Bambang, saat ini terdapat besaran upah minimum yang mencapai Rp 3 juta per bulan. "Walau di pajak akan ada gangguan, dari daya beli riil tentunya akan membantu," kata Bambang.

Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR hari ini melalui surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Komisi XI.

Sumber: Kontan.co.id

Sunday, December 21, 2014

Transaksi di Atas Rp100 Juta Wajib Pakai NPWP

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi tertentu di tahun 2015. Transaksi tersebut yaitu sekira Rp100 juta ke atas.

"Akan kita berlakukan di 2015, dan sebenarnya sudah ada dasarnya, di UU KUP cuma pelaksanaannya saat ini belum disiplin," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Bambang menyatakan, nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menegaskan kembali perlunya hal tersebut. Mengingat, tahun depan pemerintah akan fokus pada penerimaan dan kepatuhan pajak.


"Kenapa perlu NPWP? Ini sebagai profiling, karena kalau seorang membeli perhiasan Rp500juta kemudian bayar pajak cuma 50 juta pasti ada yang salah," kata Bambang.

Sehingga, ada manfaat praktis yang didapat dari peraturan tersebut, yaitu dapat mengetahui secara jelas keharusan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Sumber: okezone.com

Friday, August 29, 2014

Jokowi Diimbau Genjot Pajak Ketimbang Cabut Subsidi BBM

Jakarta - Pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dinilai tidak perlu terburu-buru untuk melakukan pencabutan subsidi BBM dan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng mengatakan, masih ada jalan yang bisa tempuh pemerintah baru untuk menghindari kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Pemerintah Jokowi-JK tidak perlu terlalu terburu-buru membuat kesimpulan mencabut subsidi BBM dan menaikkan harga BBM sebelum secara benar melakukan upaya mengoptimalisasi penerimaan dan efisiensi pengeluaran rutin," ujar Salamuddin di Kantor IGJ, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).

Sementara itu, Research and Monitoring Manager IGJ Rachmi Hertanti menjelaskan tekanan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebenarnya merupakan efek dari defisit necara pembayaran akibat impor migas yang tinggi karena pelemahan rupiah dan kebijakan the fed yang menaikkan suku bunga.

"Ini karena ketergantungan ekonomi kita pada negara asing, ini yang tidak pernah dibuka. Pencabutan subsidi ini seharusnya menjadi solusi jangka pendek. Kita menghentikan ketergantungan kita dari dana asing," kata Rachmi.

Menurut Rachmi, yang harus dilakukan oleh pemerintahan mendatang yaitu melakukan penghematan anggaran dan meningkatkan penerimaan pajak sehingga masih ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan subsidi.

"Menggenjot penerimaan pajak bisa dilakukan dengan mendorong pengolahan di dalam negeri. Selama ini PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita masih kecil. Itu yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kemudian anggaran belanja itu selama ini efektif atau tidak," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam RAPBN tahun 2015 direncanakan subsidi mencapai Rp 443.512,2 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp 30.476,6 miliar bilang dibandingkan dengan pagu program pengelolaan subsidi yang ditetapkan dalam APBNP 2014 sebesar Rp 403.035,6 miliar.

Sebagian besar anggaran program pengelolaan subsidi dalam RAPBN 2015 tersebut rencananya akan disalurkan untuk subsidi energi sebesar Rp 363.534,5 miliar antara lain untuk subsidi BBM, BBN, elpiji tabung 3 kg dan LGC sebesar Rp 291.111,8 miliar dan subsidi listrik sebesar Rp 72.422,7 miliar.

Sumber: liputan6.com

Tuesday, March 5, 2013

Hatta: Orang Kaya RI Bertambah, Pajak Juga Harus Naik

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik masuknya pengusaha-pengusaha Indonesia dalam daftar orang -orang terkaya dunia. Tapi hal itu seharusnya diimbangi dengan makin banyaknya orang kaya yang bayar pajak.

"Iya, kami bersyukur banyak orang kaya. Kami harapkan juga orang kaya itu membayar pajak yang benar sehingga ada kontribusi untuk pembangunan bangsa," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Maret 2013.

Hatta mengegaskan, pemerintah terus memfasilitasi para pengusaha nasional untuk terus berkembang sehingga akhirnya menjadi orang-orang kaya. untuk itu dia mengingatkan, kewajiban pajak menjadi hal utama.

"Kalau orang kaya bertambah, harusnya pajaknya juga bertambah dong," katanya.

Pemerintah menurut Hatta juga terus menjaga gap atau jarak antara masyarakat kaya dan yang miskin agar tidak semakin lebar. dengan segala upaya yang dilakukan, dia mengklaim saat ini di antara negara-negara berkembang bahkan negara maju jurang perbedaan itu makin mendekat.

"Ada studi yang baru terkait masalah kesenjangan, kita lebih baik dibandingkan India, China, dan Meksiko," katanya.

Sumber: viva.co.id

Sunday, February 17, 2013

Dirjen Pajak Buat Aturan Transfer Pricing

DEPOK - Transfer pricing merupakan transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu yang biasanya dilakukan dalam satu kelompok usaha pada  harga  yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down). Selain itu Transfer Pricing merupakan transfer pelayanan dalam satu kelompok holding company.

Transfer Pricing memiliki resiko merugikan pemerintah karena ada pajak yang tidak dibayar, tetapi juga merugikan pemegang saham minoritas yang tidak bisa berbuat apa-apa. Kemungkinan adanya praktik transfer pricing memang harus diwaspadai.

Untuk mengatur hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan saat ini sudah memperbarui draft peraturan yang fokus pada Transfer Pricing. Hal itu sebagai bagian dari kebijakan strategis tahun 2013. Dirjen Pajak memperbaiki kapasitasnya untuk mengatasi segala persoalan Transfer Pricing.

Direktur Peraturan Perpajakan II Dirten Pajak John Hutagaol mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing.

"Yakni tentang gambaran perusahaan secara rinci, kebijakan penetapan harga dan atau alokasi biaya, analisis kesebandingan atas karakteristik produk, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan dalam kontrak, pembanding yang terpilih," katanya dalam Seminar Pajak Internasional bertema “Understanding Regulation and Mechanism of Transfer Pricing Documentation" di Depok.

Dokumentasi Transfer Pricing, kata John, adalah kajian dan dokumen yang dipergunakan wajib pajak untuk menunjukkan bahwa harga yang terjadi dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran. John melanjutkan, terdapat sejumlah alasan mengapa perlu menyediakan dokumentasi Transfer Pricing.

"Yakni mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia bahwa sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU KUP bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," jelasnya.

Selain itu, lanjut John, untuk mencegah penyesuaian dan hukuman pinalti oleh administrasi pajak. "Sesuai Perdirjen, pasal 20 ayat 2 penyesuaian tidak dilakukan apabila wajib pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," ungkapnya. 

Sumber: okezone.com

Wednesday, February 13, 2013

Penerapan Pajak Kepemilikan Saham Dinilai Merugikan

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak kepemilikan saham sebesar 0,1 persen dinilai akan memberatkan bagi perusahaan yang sudah terdaftar di bursa maupun perusahaan yang berencana untuk untuk listing.

Menurut Co-Founder Remax Capital Lucky Bayu Purnomo setiap badan atau institusi perlu melakukan konsolidasi secara periodik terhadap setiap kebijakan yang akan dikeluarkan. Karena hal tersebut akan merugikan terutama kepada para pemangku kepentingan yang ada.

"Saya pikir itu akan memberatkan, itu bukan yang menjadi domain utama, seharusnya yang di sosialisasikan itu bagaimana keuntungan menjadi perusahaan terbuka atau yang tercatat di BEI," jelasnya dalam acara sharing session di Ruang IcaMel Gedung BEI, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, dengan mengenakan pajak tersebut akan semakin memberatkan, karena dapat mempengaruhi earning perusahaan juga, selain itu Lucky juga mengatakan bahwa besaran yang ditetapkan harus dijelaskan digunakan untuk keperluan apa.

"Pajak yang dikenakan 0,1 persen tersebut untuk apa, itu harus jelas dahulu. Domain pajak tersebut bukanlah konsen utama," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkeu akan mengenakan pajak kepemilikan saham sebesar 0,1 persen. Besaran tersebut akan disamakan dengan Pajak Bangunan Bumi (PBB) sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berada di kantor Kementerian Keuangan. Dengan rencana penerapan pajak ini, dimungkinkan Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang akan memasukan kepemilikan saham yang kena pajak.

Sumber: okezone.com