Jakarta - Pemerintah tengah mengatur strategi untuk
sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan
mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP)
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana
menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP.
Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan
adil.
Lebih
lanjut, rencana tersebut berbarengan dengan peningkatan kualitas basis
data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak orang
pribadi.
Sehingga,
harapannya penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan
PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.
Adapun
tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada
empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per
tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta
dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50
juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Ketiga, di atas Rp
250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat,
penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang
pribadi senilai 30%.
Adapun di tahun 2022 pemerintah
menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun
hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5%
dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5
triliun.
“Reformasi
perpajakan merupakan yang tidak terpisahkan dari program reformasi
perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada
penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan
mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi jangka
menengah-panjang,” kata Menkeu saat Pidato Penyampaian KEM PPKF dalam
Rapat Paripurna dengan DPR RI, Kamis (20/5).
Di lain kesempatan,
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam
revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun revisi UU KUP
tersebut telah ditetapkan DPR RI dalam program legislasi nasional
(Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera
dibahas.
Sumber: kontan.co.id