Sunday, August 22, 2010

Ditjen Pajak Andalkan Utangan US$ 145 Juta untuk Program Reformasi

Program reformasi administrasi perpajakan atau yang biasa disebut Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR) ditargetkan berjalan pada 2014, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa cairkan rencana pinjaman World Bank untuk program tersebut sebesar US$ 145 juta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengupayakan untuk segera merealisasikan program PINTAR. Ditjen Pajak menargetkan proyek PINTAR Perpajakan bakal berjalan pada 2014 mendatang.

"Karena ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun, jadi kita targetkan 2014," Direktur Teknologi Tirektorat Transformasi Teknologi Komunikasi (TTKI) ujar Hario Damar saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/8/2010).

Ditjen Pajak mengharapkan, dengan adanya pembangunan proyek Pintar ini, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) akan semakin meningkat.

Untuk menjalankan proyek ini, paparnya, Ditjen Pajak memperoleh kucuran dana berasal dari pinjaman Bank Dunia senilai US$ 145 juta dan hibah dari Australia Indonesia Programme for Economic Goverment (AIPEG) sebesar US$ 700 ribu.

Namun sampai saat ini, lanjut Hario, pihaknya belum dapat mencairkan pinjaman dari World Bank tersebut. Karena pihak World Bank memberikan beberapa syarat seperti data yang telah terintegrasi, tingkat security, availability, dan realibility.

"Penandatanganannya sudah sejak zamannya Pak Darmin, tapi dananya belum cair, karena pihak World Bank melihat kesiapan kita terhadap syaratnya," ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai persiapan awal, Hario menyatakan pihaknya menggunakan dulu hibah dari AIPEG sebesar US$ 700 ribu.

"Kita masih menggunakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Australia melalui AIPEG antusias, senilai sekitar US$ 700 ribu ini digunakan untuk proyek data clean up yang menjadi pra syarat project Pintar," jelasnya.

Hario menuturkan, keunggulan Pintar adalah mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan WP baik badan maupun perorangan secara nasional, sekaligus menganalisis kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Ada kemampuan menganalisis sendiri, memilah-milah mana WP yang berisiko tinggi dan tidak sehingga mengefisienkan proses pemeriksaan. Kalau sekarang kan semuanya dilakukan secara manual," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Ditjen Pajak akan dapat mengetahui ketidakpatuhan dari WP secara cepat dan akurat. Melalui Pintar, lanjutnya, praktik manipulasi data yang melibatkan oknum pegawai pajak di tingkat Kanwil Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat dicegah.

Lebih jauh, Hario berhadap dengan adanya Pintar kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat ke depannya sehingga, dapat mendongkrak penerimaan negara dari pajak.

Selain itu, terangnya, dengan adanya sistem Pintar maka akan ada perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia khususnya dalam menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Bahkan dengan adanya sistem ini akan menekan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi.

"Adanya sistem transparansi, sehingga kasus-kasus seperti kemarin tak terjadi lagi," tandasnya.

Sumber: Detikfinance

No comments:

Post a Comment