Tuesday, August 31, 2010

Ditjen Pajak perangi transfer pricing

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak kini memanfaatkan database pembanding (Osiris dan Oriana) dan industrial report dari perusahaan penyedia commercial data bases guna meningkatkan kualitas penanganan tindak kejahatan di bidang perpajakan melalui transfer pricing.

Langkah Ditjen Pajak itu muncul dalam jawaban Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam lampiran jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan.

Osiris merupakan data base yang berisi data perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek seluruh dunia, sedangkan Oriana adalah data base yang berisi data perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa Asia Pasifik serta perusahaan-perusahaan tertutup.

Agus mengatakan pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi potensi kerugian negara atas praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. Salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah adalah peningkatan kualitas penanganan transfer pricing melalui dua cara.

Pertama, pada setiap level penanganan masalah transfer pricing yaitu di level analisis risiko, level pemeriksaan, level keberatan, dan level banding akan diberikan technical assitance oleh pegawai yang mempunyai kompetensi memadai di bidan transfer pricing.

Kedua, adalah dengan menyediakan saran pendukung dalam penanganan transfer pricing a.l. dengan melakukan pengadaan database pembanding (Osiris dan Oriana) dan industrial report dari perusahaan penyedia commercial data bases.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan selama ini hasil evaluasi penanganan kasus transfer pricing menunjukkan pihak Ditjen Pajak selalu kalah dalam persidangan di Pengadilan Pajak karena lemahnya data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. "Pembuktian transfer pricing itu susah sekali, jadi kami siapkan data ini untuk memperkuat pembuktian tindak pidana transfer pricing," jelasnya.

Selain terkendala data pendukung, masalah hubungan diplomatik antar negara juga menjadi kendala dalam penanganan transfer pricing. "Saat ini, hubungan diplomatik penanganan transfer pricing yang terjalin baru dengan Jepang dan yang lain akan menyusul. Harapannya semua negara yang mempunyai P3B," tuturnya. (luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment